GOW-BANTEN Soroti Dugaan Penjualan Traktor Bantuan Petani di Pandeglang
PANDEGLANG — Dugaan penjualan traktor roda dua bantuan pemerintah Tahun Anggaran (TA) 2024 yang diperuntukkan bagi kelompok tani di Desa Panacan, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, mendapat sorotan dari Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN).
Informasi yang diterima menyebutkan, traktor bantuan tersebut diduga telah dijual dengan nilai sekitar Rp10 juta kepada seseorang yang disebut bernama Guru Kamsari, yang dikabarkan berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Persoalan tersebut dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh karena menyangkut bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang diperuntukkan bagi kepentingan kelompok tani.
Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mengatakan persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari dugaan transaksi penjualan, tetapi juga harus mencakup status aset, pengelolaan, serta manfaat ekonomi yang dihasilkan dari penggunaan traktor tersebut.
“Ini bukan sekadar persoalan traktor dijual atau tidak. Kita harus melihat status asetnya, siapa penerima resminya, siapa yang menguasai, siapa yang mengelola, berapa pendapatan yang dihasilkan selama digunakan, dan ke mana uangnya,” tegas Raeynold.
Menurutnya, apabila traktor tersebut benar merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada kelompok tani, maka pemanfaatannya semestinya diarahkan untuk kepentingan dan peningkatan produktivitas petani.
Terlebih apabila sejak bantuan diterima traktor tersebut digunakan untuk jasa pengolahan lahan dan menghasilkan pendapatan. Menurut GOW-BANTEN, riwayat pendapatan tersebut juga perlu dibuka secara transparan.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain, berapa pemasukan setiap tahun, berapa total pendapatan sejak bantuan diterima, berapa biaya operasional, berapa hasil bersih, apakah pendapatan masuk ke kas kelompok tani, serta siapa yang mengelola dan membukukan keuangan tersebut.
Soroti Dugaan Penguasaan oleh ASN
GOW-BANTEN juga mempertanyakan informasi mengenai seorang ASN yang disebut sebagai pihak yang membeli atau menguasai traktor tersebut.
Raeynold mengatakan, apabila informasi tersebut benar, maka status penguasaan, dasar pemanfaatan, tujuan penggunaan, serta legalitas transaksi perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang.
“Kalau benar bantuan itu diperuntukkan bagi kelompok tani, atas dasar apa kemudian seorang ASN bisa membeli atau menguasai alat tersebut? Jangan sampai aset negara yang dititipkan untuk kepentingan petani justru berubah menjadi penguasaan pribadi,” ujarnya.
Meski demikian, Raeynold menegaskan bahwa GOW-BANTEN tidak bermaksud memvonis pihak tertentu.
Menurutnya, dugaan tersebut harus diuji melalui dokumen penerima bantuan, berita acara serah terima, data aset, dokumen pengelolaan, bukti transaksi, serta keterangan dari seluruh pihak terkait.
Kepala Desa Panacan Juga Disorot
Sorotan turut diarahkan kepada Bisri selaku Kepala Desa Panacan.
GOW-BANTEN menilai, apabila nantinya terdapat bukti bahwa kepala desa mengetahui, memberikan persetujuan, memfasilitasi, atau menggunakan kewenangannya dalam proses pemindahan maupun penjualan aset bantuan kelompok tani tanpa dasar kewenangan yang sah, maka hal tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh instansi berwenang.
“Kepala desa bukan pemilik traktor bantuan. Kalau aset itu memang bantuan pemerintah untuk kelompok tani, kewenangan kepala desa harus jelas batasnya. Jangan sampai kewenangan pemerintahan desa digunakan untuk mengatur atau memindahtangankan aset yang bukan milik pribadi maupun milik desa,” tegas Raeynold.
Ia menambahkan, perlu dibedakan antara sekadar mengetahui keberadaan bantuan dengan memiliki kewenangan untuk menjual atau memindahtangankan aset tersebut.
Apabila terdapat persetujuan atau keterlibatan kepala desa, menurutnya, publik berhak mengetahui dasar hukum, dokumen, serta kewenangan yang menjadi dasar tindakan tersebut.
GOW-BANTEN Minta Riwayat Pendapatan Dibuka
GOW-BANTEN meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada dugaan transaksi senilai Rp10 juta.
Apabila traktor telah dimanfaatkan sejak 2024 dan menghasilkan pendapatan dari jasa pengolahan lahan, maka riwayat pemanfaatan dan pendapatannya dinilai perlu diperiksa.
“Hitung dari awal. Berapa pendapatan tahun pertama, tahun kedua, tahun ketiga dan tahun berikutnya. Kalau ada pemasukan, tunjukkan pembukuannya. Kalau tidak ada pemasukan, jelaskan bagaimana traktor itu digunakan,” ujar Raeynold.
Menurutnya, keterbukaan tersebut penting untuk memastikan tidak ada dugaan penguasaan aset maupun hasil ekonominya oleh pihak tertentu.
Minta Dinas Pertanian Lakukan Verifikasi
GOW-BANTEN mendorong Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang melakukan verifikasi terhadap sejumlah hal, di antaranya:
- penerima resmi bantuan Alsintan TA 2024;
- dokumen serah terima bantuan;
- keberadaan fisik traktor;
- pihak yang saat ini menguasai dan mengoperasikan;
- riwayat pemanfaatan dan pendapatan;
- pembukuan kelompok tani;
- dugaan transaksi sekitar Rp10 juta;
- identitas dan kapasitas pihak yang disebut sebagai pembeli; serta
- dasar hukum setiap perpindahan atau penguasaan aset.
Raeynold mengatakan, apabila seluruh proses pemanfaatan dan pengelolaan bantuan telah sesuai ketentuan, maka dokumen dan keterangannya dapat dibuka untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Kalau semuanya benar dan sesuai aturan, buka dokumennya. Kalau ada kesalahan, perbaiki. Tetapi kalau ada dugaan penyalahgunaan, jangan ditutup-tutupi,” tegasnya.
Tiga Pertanyaan yang Diajukan GOW-BANTEN
GOW-BANTEN menilai terdapat sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab dalam persoalan tersebut:
Pertama, apakah traktor tersebut masih berstatus sebagai bantuan untuk kelompok tani atau telah berubah menjadi penguasaan pribadi?
Kedua, apabila selama ini traktor digunakan untuk jasa pengolahan lahan dan menghasilkan pendapatan, ke mana seluruh hasil pengelolaannya?
Ketiga, apabila benar terjadi transaksi dengan pihak yang disebut sebagai ASN, atas dasar kewenangan dan dokumen apa transaksi atau penguasaan tersebut dilakukan?
GOW-BANTEN menyatakan akan mendorong persoalan tersebut untuk ditelusuri melalui mekanisme pengawasan yang berlaku apabila klarifikasi dan dokumen yang dibutuhkan tidak dapat diberikan.
Namun demikian, dugaan penjualan maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak ada pihak yang dapat dianggap bersalah sebelum terdapat bukti dan keputusan dari pihak yang berwenang. Kepala Desa Panacan, pihak yang disebut sebagai pembeli, kelompok tani, maupun instansi terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun bantahan atas informasi tersebut.
