PANDEGLANG, BANTEN — Persoalan transaksi yang melibatkan sejumlah masyarakat dengan Toko Emas Mitra Makmur mendapat perhatian dari DPD KOMANDO HAM. Lembaga tersebut menerima pengaduan dari sejumlah warga Kabupaten Pandeglang yang mengaku belum memperoleh penyelesaian terkait transaksi dan penyerahan sejumlah uang kepada pihak terkait.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan masyarakat kepada KOMANDO HAM, sejumlah warga mengaku telah melakukan transaksi dengan pihak Toko Emas Mitra Makmur. Namun, hingga batas waktu penyelesaian yang sebelumnya disampaikan, sebagian warga menyatakan persoalan tersebut belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Keresahan warga kemudian memuncak pada 3 September 2026. Sejumlah masyarakat mendatangi pihak terkait untuk meminta kejelasan dan pertanggungjawaban melalui musyawarah.
KOMANDO HAM menyebut nilai persoalan yang disampaikan masyarakat mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, angka tersebut masih berdasarkan keterangan masyarakat dan belum dapat dinyatakan sebagai nilai kerugian yang telah terverifikasi secara resmi.
Atas dasar itu, KOMANDO HAM memilih membawa persoalan tersebut ke ruang audiensi DPRD Provinsi Banten untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.
Bukan Meminta DPRD Mengambil Alih Proses Hukum
Audiensi yang dimohonkan kepada Badan Musyawarah DPRD Provinsi Banten dijadwalkan berlangsung pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 10 September 2026
Pukul: 13.00 WIB
Tempat: Kantor DPRD Provinsi Banten
Dalam audiensi tersebut, KOMANDO HAM bersama perwakilan masyarakat akan menyampaikan kronologi berdasarkan keterangan warga, jumlah masyarakat yang mengaku terdampak, nilai transaksi yang mereka sampaikan, serta dokumentasi kegiatan musyawarah masyarakat pada 3 September 2026.
KOMANDO HAM menegaskan, audiensi tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu maupun meminta DPRD menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
“Kami memahami DPRD bukan lembaga penegak hukum. Kami tidak meminta DPRD mengintervensi atau mengambil alih proses hukum. Kami hanya meminta agar keresahan masyarakat didengar, dicatat, dan difasilitasi secara proporsional,” ujar perwakilan KOMANDO HAM.
Menurut KOMANDO HAM, apabila benar terdapat masyarakat dalam jumlah cukup banyak yang menghadapi persoalan transaksi dengan nilai signifikan, maka persoalan tersebut layak mendapat perhatian sebagai aspirasi masyarakat.
Meski demikian, KOMANDO HAM menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Seluruh keterangan masyarakat akan ditempatkan sebagai informasi awal yang masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh pihak yang memiliki kewenangan.
KOMANDO HAM Berharap Ketua DPD Gerindra Banten Hadir
Selain meminta perhatian DPRD Provinsi Banten, KOMANDO HAM juga berharap Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Banten dapat hadir langsung atau mengutus perwakilan dalam audiensi tersebut.
Harapan itu disampaikan karena berdasarkan informasi yang diterima KOMANDO HAM, H. RM disebut merupakan anggota DPRD Provinsi Banten dari Komisi II sekaligus kader Partai Gerindra.
“Kami berharap Ketua DPD Gerindra Provinsi Banten dapat hadir atau mengutus perwakilan untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat. Kehadiran tersebut kami pandang sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab moral dalam mendengarkan keresahan masyarakat, bukan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum,” tegas perwakilan KOMANDO HAM.
KOMANDO HAM berharap audiensi tersebut dapat menjadi ruang terbuka untuk mendengarkan keterangan masyarakat sekaligus memperoleh penjelasan dari pihak-pihak terkait secara berimbang, transparan, dan objektif.
Masyarakat meminta kejelasan. KOMANDO HAM membawa aspirasi tersebut ke DPRD Banten. Selanjutnya, publik menunggu apakah lembaga perwakilan rakyat dan pihak-pihak terkait akan membuka ruang dialog untuk mencari penyelesaian yang adil serta sesuai dengan ketentuan hukum.
