PANDEGLANG — Dugaan penjualan traktor roda dua bantuan pemerintah Tahun Anggaran 2024 yang diperuntukkan bagi kelompok tani di Desa Panacan, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, mendapat sorotan dari Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN).
Informasi yang diterima menyebutkan, traktor bantuan tersebut diduga telah dijual dengan nilai sekitar Rp10 juta kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) yang disebut bernama Guru Kamsari.
GOW-BANTEN menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh. Bukan hanya terkait dugaan transaksi, tetapi juga menyangkut status aset, pihak yang menguasai dan mengelola traktor, serta penggunaan hasil dari pemanfaatan alat tersebut.
Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka seluruh rangkaian pengelolaan traktor perlu dibuka secara transparan.
“Ini bukan sekadar persoalan traktor dijual atau tidak. Kita harus melihat status asetnya, siapa penerima resminya, siapa yang menguasai, siapa yang mengelola, berapa pendapatan yang dihasilkan selama digunakan, dan ke mana uangnya,” tegas Raeynold.
Menurutnya, apabila traktor tersebut memang diberikan kepada kelompok tani, pemanfaatannya semestinya memberikan manfaat bagi petani sesuai ketentuan yang berlaku.
Terlebih apabila alat tersebut selama ini digunakan untuk jasa pengolahan lahan dan menghasilkan pendapatan. GOW-BANTEN mempertanyakan berapa pemasukan yang diperoleh, berapa biaya operasional, berapa hasil bersih, serta apakah seluruh pendapatan tersebut tercatat dalam pembukuan kelompok tani.
Soroti Dugaan Penguasaan oleh ASN
GOW-BANTEN juga mempertanyakan informasi mengenai seorang ASN yang disebut sebagai pihak yang membeli atau menguasai traktor tersebut.
Jika benar Alsintan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi kelompok tani kemudian dikuasai pihak pribadi, maka menurut GOW-BANTEN, status, dasar penguasaan, tujuan pemanfaatan, serta legalitas transaksi tersebut perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
“Kalau benar bantuan itu diperuntukkan bagi kelompok tani, atas dasar apa kemudian seorang ASN bisa membeli atau menguasai alat tersebut? Jangan sampai aset yang dititipkan untuk kepentingan petani justru berubah menjadi penguasaan pribadi,” kata Raeynold.
Ia menegaskan, pihaknya tidak sedang memberikan vonis kepada pihak mana pun. Dugaan tersebut harus diuji berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak.
Menurutnya, dokumen penerima bantuan, berita acara serah terima, data aset, dokumen pengelolaan, bukti transaksi, serta keterangan kelompok tani perlu diperiksa untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya.
Kewenangan Kepala Desa Dipertanyakan
Sorotan juga diarahkan kepada Bisri selaku Kepala Desa Panacan.
GOW-BANTEN meminta agar apabila terdapat dugaan bahwa pemerintah desa mengetahui, memberikan persetujuan, memfasilitasi, atau terlibat dalam proses pemindahan maupun penjualan traktor tersebut, kewenangan dan dasar hukumnya turut diperiksa.
“Kepala desa bukan pemilik traktor bantuan. Kalau aset itu memang bantuan pemerintah untuk kelompok tani, kewenangan kepala desa harus jelas batasnya. Jangan sampai kewenangan pemerintahan desa digunakan untuk mengatur atau memindahtangankan aset yang bukan milik pribadi maupun milik desa,” tegas Raeynold.
Menurutnya, perlu dibedakan antara mengetahui keberadaan bantuan dengan memiliki kewenangan untuk menjual atau memindahtangankan aset tersebut.
Jika memang terdapat persetujuan atau keterlibatan kepala desa, publik dinilai berhak mengetahui dasar hukum, dokumen, serta kewenangan yang menjadi dasar tindakan tersebut.
Bukan Hanya Transaksi Rp10 Juta
GOW-BANTEN menegaskan bahwa persoalan tidak seharusnya berhenti pada dugaan transaksi sekitar Rp10 juta.
Apabila traktor tersebut telah dimanfaatkan sejak 2024 dan digunakan untuk jasa pengolahan lahan, maka riwayat pemanfaatan dan pendapatan yang dihasilkan juga perlu diperiksa.
“Hitung dari awal. Berapa pendapatan tahun pertama, tahun kedua, tahun ketiga dan tahun berikutnya. Kalau ada pemasukan, tunjukkan pembukuannya. Kalau tidak ada pemasukan, jelaskan bagaimana traktor itu digunakan,” ujar Raeynold.
Menurutnya, keterbukaan tersebut penting untuk memastikan aset bantuan pemerintah benar-benar memberikan manfaat kepada kelompok tani dan tidak menimbulkan dugaan penguasaan maupun keuntungan pribadi oleh pihak tertentu.
GOW-BANTEN Desak Dinas Pertanian Verifikasi
GOW-BANTEN meminta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang melakukan verifikasi terhadap sejumlah hal, di antaranya:
- penerima resmi bantuan Alsintan Tahun Anggaran 2024;
- dokumen serah terima bantuan;
- keberadaan fisik traktor;
- pihak yang menguasai dan mengoperasikan;
- riwayat pemanfaatan traktor;
- pendapatan dari jasa pengolahan lahan;
- pembukuan kelompok tani;
- dugaan transaksi sekitar Rp10 juta;
- identitas dan kapasitas pihak yang disebut sebagai pembeli; serta
- dasar hukum setiap perpindahan atau penguasaan aset.
GOW-BANTEN juga meminta instansi terkait memastikan apakah seluruh proses pemanfaatan dan pengelolaan Alsintan tersebut telah sesuai dengan ketentuan bantuan pemerintah.
“Kalau semuanya benar dan sesuai aturan, buka dokumennya. Kalau ada kesalahan, perbaiki. Tetapi kalau ada dugaan penyalahgunaan, jangan ditutup-tutupi,” tegas Raeynold.
Tiga Pertanyaan yang Didorong GOW-BANTEN
GOW-BANTEN menyatakan akan mendorong persoalan tersebut untuk ditelusuri melalui mekanisme pengawasan yang berlaku apabila klarifikasi dan dokumen yang dibutuhkan tidak dapat diberikan.
Sedikitnya terdapat tiga pertanyaan utama yang kini menjadi sorotan:
Traktor tersebut sebenarnya merupakan bantuan untuk kepentingan petani atau telah berubah menjadi penguasaan pribadi?
Jika selama ini menghasilkan pendapatan dari pengelolaan atau jasa pengolahan lahan, ke mana hasilnya?
Jika benar terjadi transaksi dengan seorang ASN, atas dasar kewenangan apa transaksi atau pengalihan penguasaan tersebut dilakukan?
GOW-BANTEN menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak ada pihak yang dapat dianggap bersalah sebelum terdapat bukti yang cukup dan keputusan dari pihak yang berwenang.
Kepala Desa Panacan, pihak yang disebut sebagai pembeli, kelompok tani, maupun instansi terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun bantahan.
(Tim/Red*
