Jika Menggunakan Standar Proses Hukum, Partai Dinilai Perlu Mendorong Polda Banten Membuka Kembali Perkara Dugaan Penculikan Uun
LEBAK, 3 September 2026 — Aktivis nasional King Naga mendesak Mahkamah Etik PDI Perjuangan agar dalam menangani dugaan pelanggaran etik pascapenghentian perkara dugaan penculikan aktivis Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun, tidak hanya berpegang pada aspek formal proses hukum.
Menurut King Naga, proses penegakan etik di internal partai semestinya turut mempertimbangkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan serta dampaknya terhadap rasa keadilan publik.
Sebagaimana disampaikan King Naga, Polda Banten telah menghentikan penyidikan perkara tersebut melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Namun, ia menilai penghentian perkara tersebut perlu dilihat secara lebih menyeluruh. King Naga menyebut SP3 tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh tidak terpenuhinya alat bukti, melainkan berkaitan dengan pencabutan laporan oleh pelapor setelah adanya penyelesaian dan kompensasi.
“Secara materiel, peristiwa yang terjadi tidak serta-merta hilang hanya karena perkara dihentikan secara formal,” ujar King Naga, sebagaimana disampaikan kepada media.
Ia juga menyoroti dugaan adanya tindakan penjemputan paksa dan intimidasi terhadap korban. Menurut keterangannya, korban dibawa ke kediaman Ketua DPRD Lebak yang merupakan kader PDI Perjuangan dan kemudian diduga dipaksa bersujud serta meminta maaf.
King Naga menilai dugaan peristiwa tersebut perlu menjadi perhatian Mahkamah Etik PDI Perjuangan dalam menilai persoalan secara internal.
“Kalau Mahkamah Etik menggunakan standar proses hukum sebagai dasar utama untuk menyatakan persoalan selesai, maka secara moral dan institusional partai juga harus konsisten mendorong pengujian kembali perkara tersebut melalui mekanisme hukum,” tegasnya.
Soroti Ketentuan Pidana
King Naga juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan pidana mengenai penculikan dan perampasan kemerdekaan seseorang.
Ia merujuk UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan mengenai tindak pidana terhadap kemerdekaan seseorang.
Menurutnya, dugaan penculikan merupakan persoalan serius dan tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan antara pelapor dan terlapor.
“Negara tetap memiliki kepentingan untuk memastikan apakah suatu peristiwa pidana benar-benar terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab berdasarkan pembuktian di pengadilan,” katanya.
Pertanyakan Penerapan Restorative Justice
Selain itu, King Naga mempertanyakan penerapan mekanisme restorative justice dalam perkara tersebut.
Ia merujuk Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Menurut King Naga, penerapan penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan, termasuk mempertimbangkan dampak perkara terhadap masyarakat dan rasa keadilan.
Ia menilai apabila suatu perkara menimbulkan keresahan atau penolakan masyarakat, penerapan restorative justice perlu dikaji secara objektif.
King Naga juga menyinggung dugaan adanya tekanan atau intimidasi dalam proses pencabutan laporan. Menurutnya, apabila hal tersebut benar terjadi dan dapat dibuktikan, maka proses penghentian perkara perlu kembali diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Dorong Pengujian Kembali Perkara
Lebih lanjut, King Naga menyebut penghentian penyidikan bukan berarti seluruh persoalan hukum tidak dapat kembali diperiksa.
Ia mendorong pihak-pihak yang memiliki kepentingan hukum untuk menggunakan mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat alasan hukum yang cukup, termasuk apabila ditemukan bukti baru atau terdapat persoalan dalam proses penghentian penyidikan.
“Mahkamah Etik PDI Perjuangan tidak boleh hanya melihat ada atau tidaknya perkara yang berjalan secara formal. Yang harus dilihat juga adalah fakta, rangkaian peristiwa, dan apakah terdapat tindakan yang bertentangan dengan prinsip etik partai,” ujar King Naga.
Menurutnya, terdapat dua pilihan yang dapat ditempuh. Pertama, Mahkamah Etik melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan keputusan secara independen berdasarkan fakta yang ditemukan. Kedua, apabila memang diperlukan, partai dapat mendorong agar aspek pidana kembali diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
King Naga menegaskan, langkah tersebut penting untuk menjaga transparansi sekaligus memastikan bahwa persoalan yang menyangkut dugaan penculikan dan intimidasi tidak berhenti hanya pada penyelesaian administratif.
Sumber: GMBI Distrik Lebak (King Naga)
