LEBAK | Mediatargetkamera.my.id – Aktivis nasional yang akrab disapa King Naga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus dugaan penculikan yang menimpa aktivis Lebak, Fam Fuk Jhong.
Fam Fuk Jhong disebut diduga diculik, mengalami penganiayaan, kemudian dibawa ke rumah Ketua DPRD Lebak untuk diminta bersujud dan meminta maaf. Atas perkara tersebut, King Naga menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Demi menjaga marwah institusi Polri dan semangat Polri Presisi yang mengedepankan Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan, King Naga bahkan menyatakan tidak akan segan melaporkan Kapolda Banten beserta jajaran penyidik kepada Divisi Propam Mabes Polri apabila perkara tersebut dihentikan dengan alasan perdamaian atau pemberian kompensasi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran adanya kemungkinan perkara yang dinilai serius itu diselesaikan melalui jalur perdamaian.
Menurut King Naga, penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan materi maupun penyelesaian informal apabila peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana.
“Marwah Polri Presisi harus ditegakkan. Kasus penculikan bukan delik aduan yang bisa selesai begitu saja karena ada kertas perdamaian atau uang kompensasi. Jika Polda Banten berani menghentikan kasus ini dengan alasan damai, saya pribadi yang akan melaporkan Kapolda Banten dan seluruh jajaran penyidiknya ke Propam Mabes Polri. Kita tidak boleh membiarkan hukum pidana menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan,” tegas King Naga kepada media.
Kajian Hukum yang Disoroti King Naga
Dalam pernyataannya, King Naga juga menyoroti aspek hukum terkait dugaan tindak pidana penculikan dengan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.
1. Dugaan Tindak Pidana Merampas Kemerdekaan Orang
King Naga menilai dugaan penculikan merupakan perbuatan yang berkaitan dengan perampasan kemerdekaan seseorang.
Menurut pandangan yang disampaikannya, ketika seseorang diduga dipindahkan, ditahan, atau dibatasi kebebasannya secara paksa, maka aspek pidana dari perbuatan tersebut harus diperiksa melalui proses hukum berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan penyidik.
2. Persoalan Perdamaian dan Status Delik
King Naga berpendapat bahwa perkara dugaan penculikan tidak semestinya dihentikan hanya karena adanya perdamaian antara pihak korban dan pihak yang diduga sebagai pelaku.
Ia menilai perdamaian maupun pemberian kompensasi tidak serta-merta menghapus kewenangan aparat penegak hukum untuk memproses suatu perkara apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.
Karena itu, menurut King Naga, keputusan penghentian perkara harus benar-benar didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana, kecukupan alat bukti, serta hasil penyidikan, bukan semata-mata karena adanya kesepakatan damai.
3. Restorative Justice Harus Memenuhi Ketentuan
King Naga juga menyoroti penerapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara tersebut.
Ia merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Menurutnya, penerapan RJ memiliki persyaratan tertentu dan tidak dapat diberlakukan secara otomatis terhadap setiap perkara hanya karena para pihak menyatakan telah berdamai.
King Naga menilai dugaan penculikan terhadap seorang aktivis merupakan perkara yang perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kebebasan seseorang dan berpotensi menimbulkan perhatian serta keresahan di tengah masyarakat.
4. Mengingatkan Penyidik Agar Profesional dan Akuntabel
King Naga juga mengingatkan aparat penegak hukum agar setiap keputusan dalam penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Ia menilai penghentian perkara tanpa dasar hukum yang kuat berpotensi menimbulkan persoalan etik maupun hukum.
Karena itu, dirinya meminta Polda Banten untuk tidak terpengaruh oleh tekanan pihak mana pun dan memastikan seluruh proses penyidikan berjalan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
“Saya meminta Polda Banten tegak lurus terhadap hukum. Jangan sampai masyarakat melihat bahwa perkara pidana bisa berhenti hanya karena adanya perdamaian atau kompensasi. Kalau memang ada unsur pidana dan alat buktinya cukup, proses hukum harus berjalan sesuai aturan,” ujar King Naga.
Minta Polri Jaga Kepercayaan Publik
Lebih lanjut, King Naga menegaskan bahwa langkah yang dilakukannya bukan semata-mata untuk menyerang institusi kepolisian, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar proses penegakan hukum berjalan profesional.
Ia berharap Polda Banten dapat memberikan kepastian hukum kepada korban serta memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara objektif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, menjaga marwah Polri Presisi berarti memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, berkeadilan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
King Naga kembali menegaskan bahwa apabila kasus tersebut dihentikan melalui mekanisme yang menurutnya tidak sesuai ketentuan hukum, dirinya akan menempuh langkah pengaduan kepada Divisi Propam Mabes Polri.
“Ini bukan persoalan pribadi. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan bagaimana hukum ditegakkan. Saya akan kawal perkara ini,” pungkasnya. (Red*
