JAKARTA, Mediatargetkamera.my.id
Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Otto menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap advokat Iki Dulagin di Gedung PERADI Tower, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Perkara tersebut mencuat menyusul laporan terkait dugaan tindakan intimidasi, premanisme, hingga percobaan penyuapan terhadap sejumlah jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan. Selain itu, Iki Dulagin juga dilaporkan oleh seorang warga bernama Lisa terkait dugaan manipulasi data hukum.
Dugaan Manipulasi Data Perceraian dan Aset Warisan
Kepada awak media seusai persidangan, Lisa membeberkan sejumlah persoalan yang menurutnya berkaitan dengan Iki Dulagin. Ia menyebut dugaan tindakan tersebut telah berlangsung sejak proses perceraian dirinya dengan mantan suaminya, Danny Septriadi Djayaprawira, pada 2021.
Saat itu, Iki Dulagin disebut bertindak sebagai kuasa hukum mantan suami Lisa.
“Saya tidak pernah menerima surat panggilan sidang secara patut dari pengadilan, namun proses perceraian tiba-tiba diputus secara verstek. Akibat manipulasi data tersebut, status administrasi KTP dan KK saya berubah tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Lisa.
Lisa juga memaparkan dugaan persoalan terkait aset warisan almarhum ayahnya. Menurut Lisa, rumah warisan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagai harta bawaan miliknya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 222.
Namun, berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara tertanggal 12 Juni 2025, Lisa menyebut Iki Dulagin diduga mengajukan pemblokiran terhadap sertifikat rumah tersebut.
Lisa juga menuding Iki menghasut anak sulungnya untuk menggugat dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Menurut Lisa, gugatan perdata tersebut kemudian ditolak pada tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.
Atas serangkaian persoalan tersebut, Lisa mengaku telah membuat Laporan Polisi (LP) terkait dugaan penyerobotan, pemalsuan, dan perampasan aset.
Ia berharap organisasi advokat dapat menjatuhkan sanksi etik sesuai ketentuan apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
“Saya berharap PERADI berlaku adil. Sebagai profesi yang terhormat (officium nobile), advokat seharusnya menolong orang secara profesional, bukan justru memanipulasi data dan merampas hak ahli waris yang sah,” pungkas Lisa.
Ketua Majelis Disebut Meminta Iki Dulagin Mundur dari DPN PERADI
Dalam persidangan, Lisa selaku pengadu diberikan kesempatan oleh majelis sidang etik untuk menyampaikan kronologi perkara sekaligus menyerahkan sejumlah bukti berupa dokumen tertulis.
Lisa menyebut keterangan dan bukti yang disampaikannya telah dicatat oleh majelis sebagai bahan pertimbangan dalam persidangan.
Menurut Lisa, dalam persidangan tersebut Ketua Majelis juga meminta Iki Dulagin mengundurkan diri sebagai anggota DPN PERADI dan memintanya keluar dari ruang sidang.
“Keterangan dan seluruh bukti dokumen telah dicatat sebagai bahan pertimbangan majelis. Dalam sidang, Ketua Majelis juga meminta teradu Iki Dulagin untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPN PERADI dan memintanya keluar dari ruang sidang,” kata Lisa.
Terkait pernyataan mengenai permintaan pengunduran diri tersebut, redaksi telah meminta konfirmasi kepada Ketua Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat, dan Protokoler DPN PERADI, Riri Purbasari Dewi, S.H., LL.M., MBA.
Namun, Riri mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai hal tersebut.
LBH Pers Indonesia: Intimidasi terhadap Jurnalis Dapat Masuk Ranah Pidana
Terpisah, Direktur Eksekutif LBH Pers Indonesia, Lemens Kodongan, menanggapi dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Lemens menegaskan bahwa profesi jurnalis di Indonesia memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, tindakan menghalangi, mengancam, atau melakukan kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat memiliki konsekuensi hukum pidana apabila unsur pidananya terpenuhi.
“Siapa saja yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis bisa dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegas Lemens di Jakarta.
Ia juga mengingatkan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Menurutnya, tidak ada profesi yang kebal hukum, termasuk advokat maupun jurnalis.
Jika persoalan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik advokat, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme organisasi dan Dewan Kehormatan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila terdapat dugaan tindak pidana umum, persoalan tersebut merupakan ranah penegakan hukum pidana.
“Intimidasi adalah perbuatan pidana. Jika ada pelanggaran pidana di lapangan, hal tersebut terpisah dari masalah profesi dan harus diproses secara hukum pidana,” tutup Lemens.
Sidang Lanjutan Dijadwalkan Pekan Depan
Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan dengan agenda penyerahan surat pengunduran diri serta Kartu Tanda Anggota (KTA) DPN PERADI oleh teradu Iki Dulagin.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina PEWARIS (Persatuan Wartawan Islam), Jalih Pitoeng, yang tidak dapat menghadiri persidangan karena sedang berduka cita, menyampaikan bahwa persoalan tersebut berpotensi berkembang ke ranah hukum pidana.
Jalih yang tengah fokus menghadiri pemakaman adik perempuannya mengatakan pihaknya kemungkinan akan menempuh langkah hukum terkait dugaan tindak pidana yang dinilai berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Ini bukan soal pelanggaran etik saja,” kata Jalih Pitoeng.
“Akibat dari apa yang saudara ID lakukan terhadap para sahabat jurnalis bisa berujung pada dugaan tindak pidana,” sambungnya.
“Kita akan segera mengambil langkah hukum,” pungkas Jalih.
Lisa Sebut Iki Dulagin Telah Pindah Organisasi Advokat
Dalam perkembangan lainnya, Lisa menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diterimanya, Iki Dulagin disebut telah mengundurkan diri dari PERADI di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan dan kemudian bergabung dengan organisasi advokat lainnya.
Namun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak Iki Dulagin maupun organisasi advokat terkait.
Hingga berita ini ditayangkan, berbagai tudingan mengenai manipulasi data, intimidasi, dugaan penyerobotan aset, maupun dugaan pelanggaran kode etik masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Proses pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan/organisasi advokat maupun aparat penegak hukum diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.
Pihak Iki Dulagin juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Istilah “manipulasi data”, “keterangan palsu”, “intimidasi”, serta dugaan tindak pidana dalam berita ini merupakan tudingan atau dugaan yang disampaikan pihak pelapor dan tidak diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti. Pembuktian dan penentuan adanya pelanggaran etik maupun tindak pidana merupakan kewenangan lembaga yang berwenang sesuai proses hukum.
(Tim/Red)
