BATANG | Mediatargetkamera.my.id — Dugaan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda yang melibatkan Direktur PT Indoraya Multi Internasional (PT IMI), Shoraya Lolyta Octaviana, memicu sorotan publik di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan kejanggalan administrasi kependudukan, tetapi juga menyeret nama pejabat Pemerintah Kabupaten Batang setelah salah satu data kependudukan yang dipersoalkan mencantumkan nama Budhi Santoso dan Puji Utami sebagai orang tua kandung Shoraya.
Kasus ini kini memasuki babak baru setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang memastikan adanya proses pemeriksaan terhadap pejabat yang disebut dalam persoalan tersebut.
Sengketa Bisnis Buka Dugaan Kejanggalan Data Kependudukan
Persoalan ini bermula dari sengketa hukum yang ditangani Kantor Hukum ADVOKASI.ID saat mendampingi kliennya, Dani Purwanti dan Retno Setyowati, dalam persoalan yang berkaitan dengan PT IMI.
Dalam proses pendampingan tersebut, tim hukum menemukan adanya dugaan kejanggalan pada dokumen kependudukan Shoraya Lolyta Octaviana.
Shoraya diduga memiliki dua NIK yang masih aktif. Salah satu data yang dipersoalkan mencantumkan Budhi Santoso dan Puji Utami sebagai orang tua kandungnya.
Budhi Santoso diketahui merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Batang. Sementara Puji Utami merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang mengajar di SMP Negeri 8 Batang.
Penelusuran pihak pelapor juga menyebutkan bahwa Shoraya pernah tinggal di kediaman Budhi Santoso dan Puji Utami ketika masih bersekolah.
Temuan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana data kependudukan tersebut tercatat, siapa yang mengajukan, serta dokumen apa yang menjadi dasar pencatatannya.
Namun demikian, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari instansi berwenang.
BKPSDM Pastikan Pemeriksaan Berjalan
Menanggapi laporan yang telah dilayangkan sejak 24 Juni 2026, BKPSDM Kabupaten Batang memastikan persoalan tersebut tidak berhenti di meja administrasi.
Kabid Penilaian dan Evaluasi Kinerja BKPSDM Kabupaten Batang, Tati Gondo Wartono, pada Jumat (14/8/2026), menyatakan bahwa laporan tersebut telah masuk dalam proses pemeriksaan teknis.
Karena Budhi Santoso merupakan pejabat struktural eselon II, pemeriksaan disiplin ASN mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Dalam mekanisme tersebut, pemeriksaan terhadap pejabat yang bersangkutan dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan kepegawaian.
Langkah ini menjadi perhatian publik karena proses pemeriksaan menyangkut dugaan persoalan administrasi kependudukan yang turut menyeret nama pejabat pemerintah daerah.
Publik kini menunggu sejauh mana pemeriksaan tersebut dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan dokumen serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pelapor: Bukti Telah Diserahkan
Pihak pelapor menegaskan bahwa laporan yang disampaikan kepada instansi berwenang bertujuan meminta kejelasan dan akuntabilitas, bukan mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai.
Donni Taufiq dari Kantor Hukum ADVOKASI.ID mengatakan pihaknya mempersoalkan keberadaan dua NIK atas nama Shoraya, termasuk salah satu data yang mencantumkan nama pejabat publik sebagai orang tua kandung.
“Yang kami persoalkan adalah fakta dan dokumen keberadaan dua NIK atas nama Shoraya, di mana salah satunya mencantumkan nama pejabat publik sebagai orang tua kandung. Kami tidak mengambil kesimpulan sendiri, makanya fakta ini kami serahkan ke instansi berwenang. Publik berhak tahu bagaimana data itu bisa muncul, siapa yang mengajukan, dan atas dasar dokumen apa pencatatan itu dilakukan,” tegas Donni.
Kini, bola panas berada di tangan Pemkab Batang dan pejabat yang berwenang melakukan pemeriksaan.
Masyarakat menunggu apakah proses tersebut benar-benar mampu mengurai dugaan kejanggalan data kependudukan secara transparan, termasuk menjelaskan asal-usul pencatatan NIK yang dipersoalkan, atau justru berakhir sebatas formalitas administratif.
Hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi terkait diharapkan dapat memberikan kepastian atas persoalan tersebut sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap integritas administrasi pemerintahan dan data kependudukan.
(Redaksi/Tim)
