PANDEGLANG, MTK.my.id — Pembangunan Konektivitas Ruas Jalan Polsek Saketi–Pamatang senilai sekitar Rp4,7 miliar dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 mendapat sorotan tajam dari Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga serta Aktivis Banten (GOW-BANTEN).
Sorotan muncul setelah pemantauan di lapangan menemukan material pada lapisan dasar yang secara visual diduga bercampur tanah, serta di beberapa titik terlihat material yang diduga bercampur pecahan bata merah.

GOW-BANTEN meminta DPUPR Provinsi Banten segera turun melakukan pemeriksaan dan pengujian teknis untuk memastikan material tersebut sesuai spesifikasi kontrak.
Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Namun, dugaan tersebut harus segera dijawab dengan pemeriksaan yang objektif.
“Kalau materialnya sesuai spesifikasi, buktikan melalui hasil pemeriksaan dan pengujian. Kalau ada ketidaksesuaian, segera lakukan perbaikan. Jangan menunggu jalan rusak baru diperiksa,” tegas Raeynold.
Sementara itu, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, mempertanyakan efektivitas pengawasan proyek.

Menurutnya, konsultan pengawas harus mampu memastikan setiap tahapan pekerjaan sesuai dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami meminta kepastian. Apakah material sudah diuji? Bagaimana hasil pengujiannya? Apakah lapisan dasar dan tingkat kepadatannya sesuai spesifikasi? Semua itu harus bisa dijelaskan berdasarkan data teknis,” ujar Jaka.
GOW-BANTEN juga menyoroti Niagatama Konsultan selaku konsultan pengawas. Saat pemantauan dilakukan, personel pengawas yang hendak dimintai keterangan disebut tidak terlihat di lokasi.
Meski demikian, kondisi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai bukti bahwa pengawasan tidak berjalan. GOW-BANTEN meminta DPUPR memverifikasi mekanisme pengawasan, laporan pekerjaan, dokumentasi, serta hasil pengujian material.
Raeynold menegaskan, proyek yang menggunakan anggaran miliaran rupiah tidak boleh hanya mengejar penyelesaian fisik.
“Rp4,7 miliar adalah uang rakyat. Yang harus dikawal bukan hanya proyeknya selesai, tetapi kualitasnya benar-benar sesuai kontrak dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang,” katanya.
GOW-BANTEN juga meminta aspek K3 diperhatikan, terutama karena aktivitas proyek bersinggungan dengan masyarakat dan lingkungan pendidikan.
GOW-BANTEN memberikan ruang klarifikasi kepada CV. Putra Jaya Tanggamus selaku pelaksana, Niagatama Konsultan selaku pengawas, serta DPUPR Provinsi Banten.
Dugaan material bercampur tanah dan bata tersebut masih merupakan temuan awal berdasarkan pemantauan visual dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan teknis.
Namun satu hal ditegaskan GOW-BANTEN: jangan tunggu jalan rusak untuk bertindak. Pemeriksaan harus dilakukan sekarang, selagi pekerjaan masih berlangsung.
Penulis: Team/Red*
