JAKARTA | Mediatargetkamera.my.id – Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Media untuk Penegakan Hukum menggelar aksi damai di depan Gedung PERADI Tower, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk menindak tegas advokat berinisial ID alias Iki Dulagin atas sejumlah dugaan pelanggaran etik, termasuk dugaan intimidasi terhadap wartawan, tindakan premanisme, manipulasi data, serta persoalan terkait aset warisan.
Aksi tersebut dipicu oleh dugaan ancaman, intimidasi, hingga percobaan penyuapan yang disebut dilakukan oleh oknum advokat tersebut bersama stafnya terhadap sejumlah wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Koordinator Lapangan aksi, Jalih Pitoeng, menegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan merupakan persoalan serius karena kemerdekaan pers mendapat perlindungan hukum.
“Kawan-kawan jurnalis harus bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi. Pasal 18 Ayat 1 UU Pers secara jelas mengatur sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa saja yang sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers,” ujar Jalih di lokasi aksi.
Jalih yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) mendesak Dewan Kehormatan PERADI di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan agar memeriksa perkara tersebut secara adil, transparan, dan objektif.
Menurutnya, penanganan laporan secara profesional penting dilakukan untuk menjaga marwah dan kehormatan profesi advokat.
Lisa Siapkan Pengaduan Etik ke PERADI
Di tengah aksi, seorang warga bernama Lisa, didampingi kuasa hukumnya dari Firma Hukum NU Bogor Raya, menyampaikan rencana pengaduan etik terhadap Iki Dulagin kepada Dewan Kehormatan PERADI.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan sejumlah dugaan persoalan, mulai dari manipulasi data, dugaan kecurangan dalam proses perceraian, hingga persoalan aset warisan dan dugaan penghasutan dalam konflik keluarga.
Lisa mengungkapkan, persoalan tersebut bermula dari proses perceraian dengan mantan suaminya, Danny Septriadi Djayaprawira, yang berlangsung pada 2021. Ia menduga terdapat persoalan dalam proses pemanggilan persidangan hingga perkara tersebut diputus secara verstek.
“Saya tidak pernah menerima surat panggilan sidang secara patut dari pengadilan, namun proses perceraian tiba-tiba diputus secara verstek. Akibat manipulasi data tersebut, status administrasi KTP dan KK saya berubah tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Lisa.
Lisa kemudian memaparkan persoalan lain terkait rumah yang disebut sebagai aset warisan dari almarhum ayahnya.
Menurut Lisa, rumah tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagai harta bawaan miliknya berdasarkan putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung dalam Perkara Nomor 222.
Namun, berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara tertanggal 12 Juni 2025 yang disebut Lisa, terdapat dugaan pengajuan pemblokiran terhadap sertifikat rumah warisan tersebut oleh Iki Dulagin selaku kuasa hukum mantan suaminya.
Lisa juga menuduhkan adanya upaya menghasut anak sulungnya untuk menggugat dirinya sebagai ibu kandung ke Pengadilan Negeri Serang. Gugatan perdata tersebut, menurut Lisa, kemudian ditolak pada tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.
Minta PERADI Beri Sanksi Tegas
Atas sejumlah persoalan tersebut, Lisa menyatakan telah membuat laporan polisi terkait dugaan penyerobotan, pemalsuan, dan perampasan aset.
Ia berharap Dewan Kehormatan PERADI dapat memeriksa seluruh dugaan tersebut secara menyeluruh dan memberikan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran etik.
“Saya berharap PERADI berlaku adil. Sebagai profesi yang terhormat, advokat seharusnya menolong orang secara profesional, bukan justru memanipulasi data dan merampas hak ahli waris yang sah,” pungkas Lisa.
Aksi ratusan jurnalis tersebut berlangsung secara damai dan tertib. Setelah menyampaikan tuntutannya, massa membubarkan diri dengan tertib, sementara aparat keamanan tetap melakukan pengamanan hingga kegiatan berakhir. (Red*
