PANDEGLANG, Mediatargetkamera.my.id
Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi SMK Tahun Anggaran 2026 di SMK Rinahasanah, Desa Majau, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan publik. Sorotan tersebut mencuat setelah Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) mengaku belum memperoleh tanggapan atas permintaan konfirmasi dan klarifikasi yang telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait.
Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, GOW-BANTEN telah mengirimkan surat konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp kepada Enggar Prasetia Ramadhan, S.T., yang namanya disebut dalam informasi yang diterima redaksi terkait pelaksanaan Program Revitalisasi SMK Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Pandeglang.
Selain itu, GOW-BANTEN juga menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Kepala SMK Rinahasanah, Oji Pahruroji, guna memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan program, pengelolaan anggaran, sistem pengawasan pekerjaan, keterlibatan pihak luar, hingga dugaan pendampingan teknis dalam proyek tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, kedua pihak tersebut belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.
Dalam surat konfirmasi itu, GOW-BANTEN meminta penjelasan terkait sejumlah hal, di antaranya dugaan keterlibatan pihak di luar sekolah dalam penyusunan dokumen teknis, mekanisme pengawasan proyek, penggunaan anggaran, serta keberadaan konsultan pengawas selama pelaksanaan pekerjaan.
Menurut GOW-BANTEN, klarifikasi dari pihak-pihak terkait sangat penting agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat disajikan secara utuh, akurat, dan berimbang, sekaligus memberikan ruang hak jawab sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menanggapi belum adanya respons tersebut, Koordinator GOW-BANTEN yang juga Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, meminta instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi SMK Tahun Anggaran 2026.
“Kami menghormati hak setiap pihak untuk memberikan ataupun tidak memberikan tanggapan. Namun, proyek yang menggunakan anggaran negara harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Karena itu, kami meminta Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten, Inspektorat, serta instansi terkait menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya agar seluruh proses dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Raeynold.
Ia juga berharap apabila ditemukan dugaan pelanggaran administratif maupun penyimpangan dalam pelaksanaan program, hal tersebut dapat ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Sementara itu, Ketua LIN DPC Kabupaten Pandeglang, A. Umaedi, menegaskan bahwa seluruh program pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Setiap rupiah anggaran negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan. Apabila muncul pertanyaan dari masyarakat, sebaiknya dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi. Transparansi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Senada dengan itu, Koordinator II GOW-BANTEN yang juga Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menegaskan bahwa langkah konfirmasi yang dilakukan merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
“Kami telah memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi. Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan resmi maupun data pendukung dari pihak terkait, kami siap memuatnya secara proporsional sebagai bentuk penghormatan terhadap asas keberimbangan. Namun demikian, kami juga berharap instansi yang berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan apabila dipandang perlu, sehingga seluruh persoalan dapat dijelaskan berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jaka.
Hingga berita ini dipublikasikan, Enggar Prasetia Ramadhan, S.T. maupun Kepala SMK Rinahasanah, Oji Pahruroji, belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi yang telah dikirimkan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
