PANDEGLANG, Mediatargetkamera.my.id – Polemik dugaan pungutan pembelian Buku Cemerlang sebesar Rp35.000 per siswa dan dugaan potongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp50.000 di SDN 1 Teluklada, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, terus bergulir.
Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga serta Aktivis Banten (GOW-BANTEN) mendesak agar dugaan tersebut ditelusuri secara menyeluruh oleh instansi yang memiliki kewenangan, termasuk melalui pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Meski pihak sekolah disebut telah mengembalikan uang pembelian buku kepada sejumlah siswa, GOW-BANTEN menilai pengembalian uang belum serta-merta menyelesaikan substansi persoalan. Menurut mereka, dugaan pelanggaran tetap perlu diperiksa secara objektif untuk memastikan fakta dan kesesuaian pelaksanaannya dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala SDN 1 Teluklada, Rasija, mengakui adanya penjualan Buku Cemerlang kepada siswa. Namun, ia menyatakan pembelian tersebut tidak bersifat wajib dan uang yang telah diterima akan dikembalikan.
Sementara itu, ketika dimintai keterangan mengenai pengelolaan dan penggunaan Dana BOS, pihak sekolah belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alokasi maupun mekanisme pengelolaannya.
Di sisi lain, Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Sobang, Oyok, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui informasi tersebut dan akan melakukan identifikasi.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian GOW-BANTEN. Mereka mempertanyakan sejauh mana fungsi pembinaan dan pengawasan pendidikan di wilayah Kecamatan Sobang telah berjalan.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat kesimpulan bahwa Korwil Pendidikan Kecamatan Sobang melakukan kelalaian. Pihak Korwil juga masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan langkah pengawasan yang telah maupun akan dilakukan.
Koordinator I GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti hanya karena adanya pengembalian uang.
“Persoalannya bukan sekadar uang dikembalikan. Yang harus dijawab adalah apakah benar telah terjadi praktik yang tidak sesuai ketentuan dan bagaimana mekanisme pengawasannya. Kami mendesak Gubernur Banten dan Kejati Banten segera turun tangan melakukan penelusuran secara menyeluruh serta mengaudit pengelolaan Dana BOS SDN 1 Teluklada Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026. Dunia pendidikan harus bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Raeynold.
Sementara itu, Tubagus Tobi, Aktivis Sosial Independen (AKSI), menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak yang memiliki fungsi pengawasan.
“Kami mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan telah berjalan. Apabila benar terdapat praktik yang tidak sesuai aturan, tentu harus dievaluasi secara menyeluruh. Kami berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan agar masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Senada dengan itu, A. Umaedi, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Kabupaten Pandeglang, meminta agar pengelolaan Dana BOS di SDN 1 Teluklada diperiksa secara menyeluruh.
“Kami mendesak dilakukan audit Dana BOS Tahun Anggaran 2024 sampai 2026. Audit penting untuk memastikan bagaimana anggaran dikelola, siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya, serta apakah seluruh penggunaannya telah sesuai dengan petunjuk teknis dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua harus dibuka secara transparan kepada publik,” tegas Umaedi.
Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, juga menilai dugaan pungutan di lingkungan sekolah tidak boleh dipandang sebagai persoalan sederhana karena berkaitan dengan hak peserta didik serta penggunaan anggaran negara.
“Kami mendesak Gubernur Banten, Kejati Banten, Inspektorat, dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional. Audit Dana BOS Tahun 2024 sampai 2026 perlu dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian apakah pengelolaan anggaran telah sesuai ketentuan,” ujar Jaka.
Menurut Jaka, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka proses selanjutnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Namun apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik. Prinsip kami sederhana, pendidikan harus bebas dari praktik yang berpotensi merugikan peserta didik dan setiap penggunaan uang negara wajib dikelola secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Korwil Pendidikan Kecamatan Sobang, maupun pihak SDN 1 Teluklada masih memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang diberitakan.
Redaksi berkomitmen menjaga prinsip keberimbangan dan tetap membuka ruang bagi seluruh pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Team/Red
