PANDEGLANG, Mediatargetkamera.my.id
Sikap Kepala SMKS Nur Insani, Oman Somantri, yang hingga kini belum memberikan penjelasan substantif terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN).
Program revitalisasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.069.311.000.
Proyek ini sebelumnya menjadi perhatian setelah muncul sejumlah temuan di lapangan. Berdasarkan hasil pemantauan GOW-BANTEN, sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, konsultan pengawas juga tidak terlihat berada di lokasi saat pemantauan dilakukan.
Di sisi lain, beredar informasi mengenai dugaan penggunaan material hollow yang dipersoalkan oleh sejumlah pihak. Namun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.
Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan tugas jurnalistik, GOW-BANTEN telah menyampaikan surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi kepada Kepala SMKS Nur Insani. Surat tersebut berisi sejumlah pertanyaan terkait penerapan K3, mekanisme pengawasan, kehadiran konsultan pengawas, hingga kesesuaian penggunaan material dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, serta spesifikasi teknis.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi atas surat konfirmasi tersebut.
Saat ditemui di lokasi proyek beberapa waktu lalu, Kepala SMKS Nur Insani hanya memberikan pernyataan singkat.
“Sudah banyak yang datang, Bang.”
Menurut GOW-BANTEN, pernyataan tersebut belum menjawab berbagai pertanyaan yang menjadi perhatian publik terkait pengelolaan proyek yang menggunakan anggaran negara.
Koordinator GOW-BANTEN yang juga Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menilai sikap tidak memberikan penjelasan secara terbuka berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan apabila sampai saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah. Proyek ini menggunakan dana APBN yang nilainya lebih dari Rp1 miliar, sehingga masyarakat berhak mengetahui bagaimana pelaksanaannya, bagaimana pengawasannya, dan apakah seluruh pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Raeynold.
Ia juga menyoroti apabila konsultan pengawas tidak menjalankan tugasnya secara optimal.
“Apabila benar konsultan pengawas tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, tentu hal ini sangat kami sesalkan. Konsultan pengawas memiliki tanggung jawab profesional untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, RAB, mutu material, serta penerapan K3. Jangan sampai pengawasan hanya menjadi formalitas administrasi sementara kondisi di lapangan diabaikan,” tegasnya.
Raeynold menambahkan, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah.
“Semakin terbuka sebuah proyek, maka semakin tinggi pula tingkat kepercayaan publik. Sebaliknya, ketika pihak yang bertanggung jawab memilih bungkam terhadap konfirmasi media, masyarakat tentu akan bertanya-tanya. Karena itu kami meminta pihak sekolah maupun konsultan pengawas segera memberikan penjelasan resmi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi berbagai spekulasi,” katanya.
Atas kondisi tersebut, GOW-BANTEN mendesak Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Banten, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan audit terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
Menurut Raeynold, langkah pengawasan sejak dini merupakan upaya preventif guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan.
“Kami tidak ingin ada proyek pendidikan yang dibiayai APBN dikerjakan tanpa pengawasan maksimal. Jika memang seluruh pekerjaan telah sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan menjawab semua pertanyaan publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun indikasi penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKS Nur Insani maupun konsultan pengawas belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi dan klarifikasi yang telah disampaikan GOW-BANTEN.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Team/Red.
