JAKARTA | mediatargetkamera.my.id — Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa berinisial JK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi sorotan. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Hartono Tanuwidjaja, S.H., meminta majelis hakim mengkaji perkara secara komprehensif dan tidak hanya berfokus pada persoalan dugaan penyebaran data pribadi.
Hartono menilai, substansi yang melatarbelakangi pengungkapan data tersebut juga perlu didalami, terutama terkait dugaan persoalan transaksi tanah di Denpasar Timur, Bali, yang disebut berlangsung pada 2007 dan 2017.
Menurut Hartono, keterangan saksi pelapor dalam persidangan cenderung normatif dan lebih banyak menitikberatkan pada aspek perlindungan data pribadi.
“Persoalan ini tidak bisa berhenti di soal data pribadi disebar atau tidak. Harus dilihat, untuk apa data itu diungkap? Apa substansinya? Klien kami mengungkap dugaan persoalan transaksi tanah yang harus diuji kebenarannya,” ujar Hartono kepada awak media.
Soroti Dua Transaksi Tanah pada 2007 dan 2017
Dalam keterangannya kepada awak media, Hartono memaparkan dua periode transaksi tanah di wilayah Denpasar Timur, Bali, yang menjadi bagian dari materi pembelaan terdakwa.
Pertama, transaksi pembelian tanah pada 2007. Hartono menduga transaksi tersebut menggunakan nama pribadi Shyam Rupchand Janimal dan Suresh Gobindram Vaswani. Menurut Hartono, berdasarkan keterangan saksi pelapor, pembelian tersebut disebut untuk kepentingan pribadi bersama istri.
Kedua, transaksi penjualan kembali tanah tersebut pada 2017 kepada sebuah yayasan. Hartono menduga terdapat persoalan terkait sumber dana yang digunakan dalam transaksi tersebut, termasuk indikasi selisih harga hingga Rp5 miliar dibandingkan dengan harga pembelian awal.
“Ini yang akan kami buktikan. Apakah dana yayasan boleh dipakai untuk transaksi seperti itu? Dari mana asal-usul dananya? Itu substansi yang harus dibuka, bukan ditutupi dengan isu data pribadi,” tegasnya.
Hartono menekankan bahwa dugaan tersebut perlu diuji melalui fakta dan bukti yang terungkap di persidangan. Kebenaran mengenai sumber dana, nilai transaksi, serta pihak-pihak yang terlibat masih menjadi bagian dari persoalan yang perlu didalami dalam proses hukum.
Hartono Singgung Gandhi Seva Loka dan Bombay Merchants Association
Selain persoalan transaksi tanah, Hartono turut menyinggung keterkaitan historis antara Gandhi Seva Loka dan Bombay Merchants Association dengan komunitas Sindi di Jakarta.
Ia mempertanyakan pernyataan saksi yang menyebut yayasan pengelola sekolah tidak memiliki hubungan dengan Gandhi Seva Loka.
Menurut Hartono, komunitas Sindi di Jakarta secara historis memiliki hubungan sosial dan kegiatan bersama, termasuk aktivitas perdagangan serta pengumpulan keuntungan untuk kegiatan sosial. Salah satu kegiatan yang disebutnya adalah pembangunan sekolah yang pengelolaannya memerlukan badan hukum yayasan.
“Secara historis, komunitas Sindi di Jakarta itu solid, 800 orang. Mereka berdagang, mengumpulkan keuntungan untuk kegiatan sosial. Salah satunya membangun sekolah. Pengelolaan sekolah harus pakai badan hukum yayasan. Jadi kalau dibilang tidak ada hubungan, itu tidak benar secara fakta sejarah,” jelasnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak kuasa hukum terdakwa yang menurutnya perlu dikaji dengan mempertimbangkan dokumen dan fakta yang relevan.
Pertanyakan Pemilihan Saksi di Persidangan
Hartono juga menyoroti jumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menyebut, dari komunitas yang diklaim beranggotakan sekitar 800 orang, hanya dua hingga tiga orang yang dimintai keterangan sebagai saksi.
Ia menduga terdapat kedekatan atau hubungan kerja antara sejumlah saksi dengan saksi pelapor. Menurutnya, hubungan tersebut perlu dicermati untuk menilai objektivitas keterangan yang disampaikan di persidangan.
Meski demikian, penilaian mengenai kredibilitas saksi tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan keterangan dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Minta Majelis Hakim Gali Substansi Perkara
Hartono berharap majelis hakim tidak hanya menilai perkara dari aspek dugaan penyebaran data pribadi, tetapi juga mendalami latar belakang, tujuan pengungkapan informasi, serta dugaan persoalan transaksi tanah yang menjadi pokok pembelaan.
Menurutnya, pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan agar seluruh fakta yang relevan dapat terungkap dan dipertimbangkan secara objektif dalam proses peradilan.
Sidang perkara tersebut dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Hingga proses persidangan berjalan, dugaan terkait transaksi tanah, sumber dana yayasan, serta hubungan antarpihak yang disorot kuasa hukum masih perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Redaksi)
