JAKARTA | mediatargetkamera.my.id — Kuasa hukum OLH, Soedarto Rimbun, S.H., M.H., dan Lemens Kodongan, S.H., M.H., meminta Kapolda Metro Jaya memberikan perhatian khusus terhadap penanganan tiga laporan polisi terkait dugaan pelanggaran hukum yang menyangkut anak di bawah umur.
Mereka mendesak dilakukannya asistensi dan supervisi penyidikan, penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), serta gelar perkara khusus guna memperoleh kejelasan atas perkembangan laporan yang disebut belum memberikan kepastian hukum.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat kepada Kapolda Metro Jaya beserta jajaran Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya.
Menurut kuasa hukum, laporan-laporan tersebut ditangani di lingkungan Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya sejak 2024 hingga 2025. Hingga 21 Oktober 2026, pihak pelapor mengaku belum memperoleh perkembangan perkara dan kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan.
“Kami meminta perlindungan dan kepastian hukum. Laporan sudah berjalan cukup lama, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan yang kami harapkan,” ujar Soedarto Rimbun saat berada di Polda Metro Jaya, Kamis (22/10/2026).
Kuasa hukum menegaskan, permintaan tersebut bukan untuk mendesak penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar yang cukup. Mereka meminta agar setiap laporan dievaluasi secara profesional berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.
Tiga Laporan yang Diminta Mendapat Evaluasi
Dalam dokumen permohonan yang disampaikan kuasa hukum, terdapat tiga laporan polisi yang menjadi pokok perhatian.
Pertama, LP/B/568/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, tertanggal 23 April 2024, dengan OLH sebagai pelapor dan Danny S. Djayaprawira sebagai terlapor.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ancaman pemberian dosis obat yang lebih tinggi kepada anak apabila ibu kandungnya menggugat pembagian harta bersama dan melaporkan persoalan tersebut kepada polisi.
Dugaan tersebut merupakan keterangan dari pihak pelapor yang masih perlu diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Kedua, STTLP/B/3084/VI/2024/Polda Metro Jaya, tertanggal 3 Juni 2024, mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pengambilan anak di bawah umur di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris H. Teddy Anwar dengan Nomor 37/2019.
Laporan yang semula dibuat di Polda Metro Jaya itu disebut telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 29 Januari 2026.
Ketiga, STTLP/B/4272/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 23 Juni 2025, yang diajukan melalui Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., M.B.A., selaku kuasa hukum.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan pemberian obat-obatan kepada anak di bawah umur oleh seorang psikiater di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Menurut pihak pelapor, pemberian obat tersebut dipersoalkan karena diduga dilakukan tanpa sepengetahuan ibu kandung, termasuk terkait pemeriksaan dan rekam medis.
Pihak pelapor mencantumkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di antaranya Pasal 76B juncto Pasal 77B, Pasal 76C juncto Pasal 80, dan/atau Pasal 76J juncto Pasal 89.
Pencantuman pasal-pasal tersebut merupakan dasar hukum yang diajukan pihak pelapor. Penentuan penerapan pasal tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Kuasa Hukum Merujuk Surat Bareskrim Polri
Dalam permohonannya, kuasa hukum juga merujuk surat Bareskrim Polri Nomor B 18/58/IX/RES.75./Bareskrim tertanggal 23 September 2026.
Menurut pihak kuasa hukum, surat tersebut merupakan SP3D Kedua yang memuat arahan kepada Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta Kapolda Metro Jaya mengambil sejumlah langkah untuk memperjelas penanganan ketiga laporan tersebut.
Pertama, memerintahkan Ditres PPA dan PPO melakukan asistensi serta supervisi terhadap penanganan laporan.
Kedua, memastikan pelapor memperoleh SP2HP secara lengkap dan terperinci sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Metro Jaya memfasilitasi gelar perkara khusus dengan melibatkan pelapor, kuasa hukum, serta pihak atau ahli yang relevan sesuai mekanisme yang berlaku.
Keempat, melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara oleh jajaran penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara.
“Ini menyangkut anak di bawah umur dan dugaan pemberian obat-obatan yang perlu diperiksa secara cermat. Kami meminta atensi Kapolda Metro Jaya. Kalau unsur pidana dan alat buktinya terpenuhi, proses sesuai hukum. Jika tidak, harus ada penjelasan dan keputusan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas kuasa hukum.
Pertanyakan Pemanggilan Ulang Pelapor ke RSCM
Selain meminta kejelasan perkembangan perkara, kuasa hukum juga mempertanyakan pemanggilan ulang terhadap OLH setelah konferensi pers pada 13 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, OLH menerima surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan pada 16 Oktober 2026 di RSCM.
Kuasa hukum menyebut OLH tidak dapat menghadiri panggilan tersebut karena sedang menjalankan tugas di luar kota. Mereka menyatakan bahwa pemberitahuan tertulis mengenai ketidakhadiran itu telah disampaikan kepada penyidik.
Pihak kuasa hukum meminta agar setiap pemanggilan dan pemeriksaan disertai penjelasan mengenai kebutuhan penyidikan serta komunikasi yang memadai kepada pihak yang dipanggil.
Meski demikian, pemanggilan ulang tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran prosedur. Penilaiannya perlu mempertimbangkan tujuan pemeriksaan, materi yang hendak diklarifikasi, serta ketentuan hukum acara yang berlaku.
Audiensi dengan Kapolda Belum Terlaksana
Kuasa hukum mengaku sebelumnya telah berupaya meminta waktu audiensi dengan Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto.
Namun, menurut keterangan mereka, audiensi tersebut belum terlaksana. Setibanya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, kuasa hukum diarahkan untuk menghubungi bagian Sekretariat Umum (Setum) guna mengatur jadwal pertemuan.
Kuasa hukum kemudian mendatangi gedung Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya dengan maksud menemui Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo, S.I.K., M.H.
Pertemuan tersebut juga belum terlaksana karena, menurut kuasa hukum, pejabat yang hendak ditemui sedang berada di luar kantor. Meski demikian, mereka menyatakan bahwa surat permohonan mengenai kepastian hukum dan keadilan bagi OLH telah diterima pihak terkait.
Kuasa hukum berharap permohonan tersebut segera ditindaklanjuti dan menghasilkan penjelasan resmi mengenai posisi serta langkah penanganan masing-masing laporan.
Kepentingan Terbaik Anak Menjadi Sorotan
Kuasa hukum menyebut anak berinisial G telah terpisah dari ibu kandungnya sejak peristiwa yang menurut mereka terjadi pada 2 Juli 2023 di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Mereka juga mempersoalkan dugaan bahwa anak tersebut dibawa ke Singapura menggunakan paspor ganda.
Dugaan mengenai pengambilan anak secara paksa maupun penggunaan dokumen perjalanan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang. Demikian pula, aspek pengasuhan, kondisi anak, dan kemungkinan adanya pelanggaran hak anak perlu dinilai berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang relevan.
Kuasa hukum menekankan pentingnya penanganan perkara yang memperhatikan prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mereka juga mengingatkan bahwa kepastian hukum dibutuhkan oleh seluruh pihak, baik pelapor maupun terlapor. Karena itu, proses penegakan hukum harus berjalan objektif, tidak memihak, serta tidak mendahului pembuktian.
Menunggu Klarifikasi Kepolisian dan Pihak Terkait
Hingga berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum, belum diperoleh penjelasan resmi yang menjawab seluruh permohonan mereka mengenai perkembangan ketiga laporan tersebut.
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Danny S. Djayaprawira, psikiater Fransiska Kaligis, RSCM, Imigrasi Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polda Metro Jaya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus ditempatkan sebagai klaim pihak pelapor yang memerlukan pembuktian. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan laporan atau pernyataan sepihak.
Bagi keluarga OLH, tuntutan utama yang disampaikan melalui kuasa hukumnya adalah kejelasan perkembangan laporan, penanganan yang transparan dan profesional, serta perlindungan terhadap kepentingan anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim/Redaksi)
