PANDEGLANG | mediatargetkamera.my.id — Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pandeglang mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional PT Fantana Salsa Putratama, perusahaan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang memasarkan produk dengan merek New Alfath dan Ci Apus.
Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Pandeglang, Kamis (22/10/2026). Audiensi itu membahas sejumlah persoalan, mulai dari dugaan ketidaksesuaian perizinan, tanggung jawab sosial dan lingkungan, ketenagakerjaan, hingga pengawasan kualitas air minum.
OPD yang hadir dalam audiensi tersebut meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Pandeglang.
PT Fantana Salsa Putratama diketahui berlokasi di Kampung Ciandur, RT 04/RW 02, Desa Ciandur, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten.
KNPI Pertanyakan Perizinan dan Tanggung Jawab Perusahaan
Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Pandeglang, Entis Sumantri, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertanyakan sejumlah aspek terkait keberadaan dan operasional perusahaan tersebut, terutama mengenai keterbukaan informasi serta kesesuaian perizinan dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
“Bagi kami, masih ada pertanyaan besar terkait perusahaan ini. Dari hasil penelusuran dan advokasi yang kami lakukan, terdapat sejumlah hal yang kami nilai perlu diklarifikasi, mulai dari keterbukaan informasi perusahaan hingga dugaan ketidaksesuaian perizinan. Kondisi ini harus ditindaklanjuti oleh instansi terkait melalui pemeriksaan dan evaluasi secara menyeluruh,” ungkap Entis.
Menurutnya, audiensi bersama DPMPTSP dan OPD terkait merupakan langkah penting untuk memperjelas berbagai persoalan yang muncul dalam hubungan antara perusahaan dan masyarakat sekitar.
Berdasarkan pengaduan masyarakat serta hasil advokasi yang dilakukan, KNPI menilai sejumlah aspek perlu diperiksa lebih lanjut, tidak hanya menyangkut perizinan, tetapi juga hubungan sosial perusahaan dengan warga dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Entis menegaskan, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan harus menjadi perhatian serius dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia turut merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perseroan yang memenuhi ketentuan dalam peraturan tersebut.
“Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele oleh pemerintah daerah. Kami sebagai pemuda, mahasiswa, dan bagian dari masyarakat Pandeglang tentu mendukung investasi yang dapat mendorong kemajuan daerah dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun, investasi harus memberikan kontribusi nyata, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah, termasuk dalam peningkatan PAD,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran perizinan atau ketentuan hukum lainnya, pemerintah daerah harus mengambil langkah sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Minta Pemeriksaan Menyeluruh dan Transparansi CSR
Entis menyebutkan, berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun pihaknya, perusahaan tersebut telah beroperasi sejak 2021. Produk yang dipasarkan juga disebut telah menjangkau wilayah di luar Kabupaten Pandeglang.
“Dari informasi yang kami himpun, perusahaan ini telah berdiri sejak 2021 dan pemasarannya sudah menjangkau luar daerah. Karena itu, perlu ada pemeriksaan yang menyeluruh untuk memastikan skala usaha, kelengkapan perizinan, serta kewajiban perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain persoalan perizinan, DPD KNPI Pandeglang meminta perusahaan membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan masyarakat sekitar.
Perusahaan juga diharapkan tidak mengabaikan aspirasi warga serta menunjukkan komitmen nyata terhadap lingkungan sosial di wilayah operasionalnya.
Entis turut mendorong penyediaan penerangan jalan umum (PJU) di sekitar wilayah perusahaan guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang melintas, khususnya pada malam hari.
Ia juga meminta pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat berkelanjutan.
“CSR bukan sekadar pemberian uang kepada masyarakat. Program tersebut harus mampu memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi kehidupan sosial, peningkatan ekonomi, dan kelestarian lingkungan. Kami meminta perusahaan menunjukkan komitmen nyata terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya,” kata Entis.
DPD KNPI Pandeglang menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut karena dinilai berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, khususnya warga yang tinggal di sekitar perusahaan.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Apabila aspirasi masyarakat tidak ditindaklanjuti dan dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, kami akan mendorong langkah-langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum. Kami juga tidak menutup kemungkinan masyarakat menyampaikan aspirasi secara langsung melalui aksi massa secara tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
DPMPTSP: OPD Terkait Akan Tindak Lanjuti Aduan
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Eric Widaswara, menyampaikan bahwa audiensi tersebut menghasilkan sejumlah catatan yang akan ditindaklanjuti oleh OPD sesuai tugas dan kewenangannya.
Eric menjelaskan, dinas teknis, termasuk DLH dan DPUPR, akan melakukan kunjungan lapangan atau inspeksi ke perusahaan untuk memeriksa sejumlah aspek, di antaranya perubahan luasan lahan yang digunakan serta tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
“Dalam agenda audiensi atau RDP ini, DPMPTSP mencatat beberapa hal yang akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Dinas teknis, seperti DLH dan DPUPR, akan melakukan kunjungan atau inspeksi ke perusahaan untuk memeriksa perubahan luasan yang digunakan serta aspek tanggung jawab sosial dan lingkungan,” jelas Eric.
Terkait pengaduan mengenai dugaan upah pekerja yang belum sesuai dengan ketentuan upah minimum serta dugaan belum terdaftarnya pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, DPMPTSP akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pandeglang untuk melakukan penelaahan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
Selain itu, aspek yang berkaitan dengan sistem industri nasional akan dikoordinasikan dengan Disperindagpas Kabupaten Pandeglang.
Menurut Eric, pengawasan terhadap perusahaan tersebut juga direncanakan berlangsung pada minggu keempat Oktober 2026.
Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, lanjutnya, akan melakukan inspeksi mendadak serta pengujian laboratorium terhadap produk AMDK yang dihasilkan PT Fantana Salsa Putratama.
Langkah tersebut bertujuan memastikan mutu, keamanan, dan kelayakan produk air minum yang dipasarkan kepada masyarakat sesuai dengan standar kesehatan dan ketentuan yang berlaku.
“Dinas Kesehatan akan turun langsung untuk melakukan inspeksi dan uji laboratorium guna memastikan air minum yang diproduksi memenuhi persyaratan kesehatan dan layak dikonsumsi masyarakat,” ungkap Eric.
Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan akan dipanggil oleh instansi terkait untuk dimintai keterangan mengenai berbagai pengaduan masyarakat, termasuk aspirasi yang disampaikan DPD KNPI Kabupaten Pandeglang dalam audiensi tersebut.
KNPI Soroti Pengawasan Kualitas Air Minum
Pengurus DPD KNPI Kabupaten Pandeglang, Ilham Mutakhir, turut meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja OPD terkait, khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul informasi mengenai dugaan temuan lumut dalam air kemasan saat pemeriksaan pada 2024 lalu.
Ilham menilai, informasi tersebut perlu ditindaklanjuti secara transparan agar masyarakat mengetahui langkah pengawasan dan evaluasi yang telah dilakukan pemerintah.
“Saya meminta evaluasi menyeluruh terhadap OPD terkait, khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, menyusul informasi adanya temuan lumut dalam air kemasan saat pemeriksaan pada 2024 lalu. Publik berhak mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut atas temuan tersebut. Jangan sampai pengawasan hanya sebatas pemeriksaan tanpa kejelasan tindakan dan evaluasi lanjutan,” tutur Ilham.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif tanpa harus terus-menerus menunggu pengaduan masyarakat.
Menurutnya, perlindungan kesehatan konsumen merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian pemerintah, terutama dalam memastikan produk air minum yang beredar di masyarakat memenuhi persyaratan keamanan dan kesehatan.
“Pemerintah jangan menunggu masyarakat terus mengadu untuk menjalankan fungsi pengawasan. Perlindungan kesehatan konsumen merupakan tanggung jawab serius yang tidak boleh diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Masyarakat berhak mendapatkan jaminan bahwa produk yang dikonsumsi telah memenuhi standar kesehatan dan kelayakan,” pungkasnya.
KNPI Minta Hasil Pemeriksaan Disampaikan kepada Publik
DPD KNPI Kabupaten Pandeglang berharap seluruh OPD terkait segera menindaklanjuti hasil audiensi secara terukur, transparan, dan bertanggung jawab.
Hasil pemeriksaan terhadap aspek perizinan, lingkungan, ketenagakerjaan, industri, dan kesehatan diharapkan dapat disampaikan secara jelas kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah sekaligus upaya melindungi kepentingan masyarakat.
KNPI juga menegaskan pentingnya pengawasan yang konsisten agar setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Dengan tindak lanjut yang jelas dari instansi terkait, berbagai pengaduan yang disampaikan masyarakat diharapkan memperoleh kepastian dan tidak berhenti pada tahap audiensi semata. (Red*
