PANDEGLANG, BANTEN | Mediatargetkamera.my.id — Proyek pembangunan Jembatan Picung 1 pada ruas Jalan Picung–Munjul, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah pekerja yang diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai saat beraktivitas di lokasi proyek.
Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp4.723.643.000. Temuan mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) itu berdasarkan pemantauan di lokasi pada Kamis (15/10/2026).
Berdasarkan pantauan tersebut, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan jembatan tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai. Penggunaan helm proyek, sepatu keselamatan, sarung tangan, dan APD lainnya menjadi perhatian, mengingat pekerjaan konstruksi jembatan memiliki risiko kecelakaan kerja.
Di sisi lain, papan informasi proyek yang terpasang di lokasi mencantumkan pesan, “Pekerjaan ini dilaksanakan dari sebagian pajak yang Saudara bayar.” Pesan tersebut menegaskan bahwa pembangunan menggunakan dana publik yang semestinya dikelola secara transparan dan bertanggung jawab, termasuk dalam penerapan standar keselamatan kerja.

Proyek ini dilaksanakan oleh PT Cipta Mandiri Kontruksindo dengan pengawasan PT Tanoeraya Konsultan. Berdasarkan informasi pada proyek, pekerjaan memiliki masa pelaksanaan selama 158 hari kalender sejak tanggal kontrak, yakni 21 Juli 2026.
GPM Pandeglang Minta Pengawasan Diperketat
Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Pandeglang menyampaikan keprihatinannya terhadap penerapan K3 di lokasi pembangunan jembatan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan hal ini. Proyek bernilai Rp4,7 miliar ini memasang papan informasi yang lengkap dan jelas, tetapi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja justru diduga belum dijalankan sebagaimana mestinya di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, K3 tidak boleh sekadar menjadi formalitas dalam pelaksanaan proyek. Keselamatan pekerja harus menjadi bagian penting dari setiap tahapan pembangunan, terutama pada pekerjaan konstruksi yang memiliki risiko tinggi.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur kewajiban perlindungan keselamatan di tempat kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika hal mendasar seperti penyediaan dan kewajiban penggunaan APD saja tidak dipenuhi, masyarakat tentu berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap pelaksanaan proyek ini dilakukan,” lanjutnya.
GPM Pandeglang mendesak konsultan pengawas PT Tanoeraya Konsultan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten untuk segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pekerjaan.
Selain itu, kontraktor pelaksana, PT Cipta Mandiri Kontruksindo, diminta memastikan ketersediaan APD yang sesuai dengan risiko pekerjaan serta menegakkan disiplin keselamatan bagi seluruh pekerja.
“Kami meminta agar konsultan pengawas dan DPUPR Provinsi Banten segera turun ke lapangan. Kontraktor harus melengkapi sarana APD dan memastikan seluruh pekerja mematuhi ketentuan keselamatan kerja,” tegasnya.
Ia menambahkan, penggunaan anggaran publik harus diimbangi dengan pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi standar keselamatan, kualitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Uang rakyat harus dikelola secara benar, transparan, aman, dan bertanggung jawab, mulai dari proses pengerjaan hingga hasil akhirnya,” pungkasnya.
Penerapan K3 Menjadi Perhatian
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi salah satu landasan hukum dalam upaya perlindungan keselamatan di tempat kerja. Dalam pelaksanaan konstruksi, penyedia jasa juga perlu memenuhi ketentuan keselamatan konstruksi, termasuk penyediaan APD yang sesuai dan penerapan prosedur keselamatan bagi pekerja.
Apabila ditemukan ketidakpatuhan, pihak berwenang perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta di lapangan dan ketentuan yang berlaku. Tindak lanjut dapat disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, kewajiban kontraktual, serta peraturan yang mengatur pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Masyarakat berharap proyek pembangunan Jembatan Picung 1 tidak hanya menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan bermanfaat, tetapi juga dilaksanakan dengan mengutamakan keselamatan para pekerja.
Hingga berita ini disusun, tanggapan dari pihak PT Cipta Mandiri Kontruksindo, PT Tanoeraya Konsultan, dan DPUPR Provinsi Banten terkait temuan tersebut belum dicantumkan dalam naskah ini. Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan guna melengkapi pemberitaan.
Reporter: Satria/Tim
