JAKARTA, MTK.my.id 8 September 2026 – Firma hukum Anthony Rahman Ardiansyah Rafsodi yang dikenal dengan nama ARRA LAW FIRM secara resmi menyampaikan laporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Senin, 8 September 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara yang melibatkan klien ARRA LAW FIRM di lingkungan Polres Bogor Kota. Tim kuasa hukum menilai proses penanganan perkara tersebut belum berjalan sebagaimana yang diharapkan dan masih memerlukan pengawasan lebih lanjut.
Tim ARRA LAW FIRM datang secara bersama-sama untuk menyampaikan laporan tersebut. Rombongan penasihat hukum terdiri atas Anthony Lesnussa, S.H., R. Joko Purnomo, S.E., S.H., Ardiansyah Syaiful, S.H., serta Rafsodi Nayogi Hutagalung, S.H.
Dalam keterangannya, tim hukum menyampaikan bahwa perkara yang mereka dampingi telah ditangani sejak 2024. Namun, hingga memasuki tahun 2026, pihaknya menilai belum memperoleh kepastian hukum yang dianggap jelas dan berkeadilan bagi klien mereka.
ARRA LAW FIRM mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut dan menilai masih terdapat hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian serta pengawasan dari pihak yang berwenang. Menurut tim hukum, penanganan perkara semestinya mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Atas dasar itu, laporan ke Divisi Propam Mabes Polri disampaikan sebagai upaya meminta adanya pengawasan dan peninjauan terhadap proses yang telah berjalan. Tim berharap laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi penyelesaian perkara secara objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
ARRA LAW FIRM juga berharap langkah tersebut dapat memberikan kepastian hukum kepada klien mereka sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Team Publikasi: ARRA LAW FIRM
