PANDEGLANG — Polemik di SMP Negeri 3 Panimbang kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya muncul dugaan pungutan sebesar Rp90.000 per siswa untuk pengadaan paving block, kini mencuat pula informasi mengenai dugaan penjualan genteng sekolah kepada pihak di Kampung 1, RT/RW 002/006, Desa Teluklada, Kecamatan Sobang.
Kepala SMPN 3 Panimbang, M. Ikbal, sebelumnya menyampaikan bahwa pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat komite. Namun, munculnya informasi terbaru membuat publik mempertanyakan dasar pungutan, mekanisme pengelolaan dana, serta bentuk pertanggungjawabannya.
Selain persoalan pungutan, dugaan penjualan genteng sekolah juga dinilai perlu diperjelas secara administratif. Status genteng tersebut perlu dipastikan, apakah tercatat sebagai aset sekolah, merupakan material bekas hasil pembongkaran, atau barang yang secara sah dapat dipindahtangankan.
Apabila genteng tersebut tercatat sebagai aset sekolah, maka perlu dijelaskan dasar kewenangan penjualannya, jumlah dan nilai barang, pihak pembeli, nilai transaksi, serta penggunaan hasil penjualan. Termasuk, apakah transaksi tersebut telah dicatat dalam administrasi dan inventaris sekolah sesuai ketentuan.
Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada klarifikasi secara lisan.
“Status genteng harus jelas secara administrasi. Jangan sampai aset sekolah berpindah tangan tanpa dasar dan pertanggungjawaban yang jelas. Kami meminta dokumen inventaris serta bukti transaksi diperiksa,” tegasnya.
Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, mengatakan pemeriksaan juga perlu melihat keterkaitan antara pengelolaan aset sekolah dan penggunaan anggaran sekolah.
“Kami meminta semuanya dibuka berdasarkan dokumen. Termasuk status genteng, berita acara pembongkaran jika ada, pencatatan aset, bukti penjualan dan penggunaan hasilnya,” ujarnya.
GOW-BANTEN mendesak BPK RI dan KPK RI untuk melakukan pemeriksaan atau audit terhadap pengelolaan dana BOS pada tiga sekolah terkait selama periode 2024–2026.
Pemeriksaan tersebut, menurut GOW-BANTEN, diharapkan mencakup penggunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pertanggungjawaban dana, serta pengelolaan dan pencatatan aset sekolah.
Selain itu, GOW-BANTEN meminta Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang serta Korwil Disdikpora Kecamatan Panimbang memberikan penjelasan mengenai fungsi pengawasan terhadap persoalan yang mencuat tersebut.
GOW-BANTEN menegaskan bahwa berbagai informasi dan dugaan yang berkembang masih memerlukan verifikasi, klarifikasi, serta pemeriksaan berdasarkan dokumen dan bukti yang sah.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan pihak yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
(Team/Red*
