LEBAK, Targetkamera – PT Cemindo Gemilang Tbk diduga telah memanfaatkan bahan baku dari lahan milik ahli waris di Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, selama kurang lebih 14 tahun. Namun, menurut kuasa hukum ahli waris, hingga kini pembayaran atas lahan tersebut belum diselesaikan.
Kuasa hukum ahli waris, Agus, menilai persoalan tersebut menjadi cerminan masih lemahnya penyelesaian sengketa agraria di Desa Pamubulan. Menurutnya, kesepakatan yang pernah dibuat antara pihak ahli waris dengan perusahaan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Ia juga menduga terdapat keterlibatan oknum tertentu dalam proses administrasi pertanahan yang menjadi objek sengketa.
Agus meminta Pemerintah Provinsi Banten turut memberikan perhatian terhadap persoalan yang dialami warga Bayah tersebut. Selain itu, ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami sangat mendukung keberadaan perusahaan di Bayah sebagai sarana investasi dan penggerak ekonomi. Namun, seluruh proses harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Agus.
Menurut Agus, pihaknya mendasarkan tuntutan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 905 K/Pid/2016 yang, menurutnya, telah menetapkan status kepemilikan atas lahan yang disengketakan.
Ia juga menyebut PT Cemindo Gemilang seharusnya memenuhi isi Surat Perjanjian Pembayaran Nomor 194/CG-DIR/V/2025 yang telah ditandatangani oleh perwakilan perusahaan dengan pihak ahli waris.
“Harusnya pihak PT Cemindo jangan ingkar dari surat perjanjian pembayaran bernomor 194/CG-DIR/V/2025 yang sudah ditandatangani perwakilan PT Cemindo Gemilang kepada pihak ahli waris,” katanya.
Atas dasar itu, Agus menilai adanya pengakuan dari pihak perusahaan mengenai persoalan dalam proses pembebasan lahan tersebut. Ia juga menduga dokumen yang selama ini dijadikan dasar pembebasan tanah mengandung cacat hukum.
Agus mengungkapkan, bersama tim kuasa hukum dari Law Firm Rahmat Sorialam Harahap, S.H., M.H. dan Nurhasid, S.H., pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila penyelesaian tidak segera dilakukan.
Langkah hukum yang dipersiapkan meliputi gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung serta gugatan kepailitan ke Pengadilan Niaga. Selain itu, tim kuasa hukum juga mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti tambahan yang akan diajukan dalam proses persidangan.
Tidak hanya itu, mereka membuka kemungkinan melaporkan dugaan tindak pidana, termasuk dugaan pemalsuan dokumen pertanahan, apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.
Agus menambahkan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada PT Cemindo Gemilang. Apabila somasi tersebut tidak mendapat tanggapan, pihaknya akan mengajukan permohonan kepada pengadilan agar objek sengketa tidak dialihkan maupun dimanfaatkan selama proses hukum berlangsung.
“Kami masih mengedepankan iktikad baik agar persoalan ini dapat diselesaikan tanpa merugikan pihak mana pun. Namun, apabila somasi tetap diabaikan, kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia,” tegasnya.
Pihak ahli waris juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum mereka dipimpin oleh Rahmat Sorialam Harahap, S.H., M.H., yang disebut sebagai salah satu anggota tim hukum Presiden Prabowo. Mereka juga menyebut memperoleh pendampingan dari sosok yang dikenal dekat dengan Presiden.
Karena itu, pihak ahli waris menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menyampaikan persoalan tersebut langsung kepada Presiden Prabowo Subianto apabila perusahaan tidak segera merealisasikan pembayaran ganti rugi sebagaimana yang dijanjikan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Cemindo Gemilang Tbk belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas tudingan dan rencana gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor: Redaksi
