Mediatargetkamera.my.id
JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus seorang pria berinisial MF alias B (28) yang diduga memperjualbelikan senjata jenis air gun secara ilegal. Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku merupakan warga sipil berinisial MF alias B (28). Ia berhasil kami tangkap saat melakukan transaksi,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran dan jual beli air gun melalui aplikasi WhatsApp. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.
Petugas yang menyamar sebagai pembeli memesan satu unit air gun jenis WG 321 Hitam Non Blowback (tidak kokang), kaliber 6 mm, bertenaga CO₂. Setelah terjadi kesepakatan, transaksi dilakukan di Jalan Panjaitan, kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Saat transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu unit air gun yang dibawa pelaku. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum.
Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit air gun beserta perlengkapan dan alat modifikasi (upgrade) yang disimpan di rumah kontrakan pelaku di kawasan Jati Cempaka, Pondok Gede, Bekasi.
Menurut penyidik, MF telah menjalankan bisnis jual beli air gun sejak tahun 2023. Senjata tersebut dijual dengan harga berkisar Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per unit. Selama menjalankan usahanya, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan mencapai sekitar Rp200 juta.
Pelaku mengaku memperoleh air gun tersebut melalui pembelian secara daring maupun dari sejumlah reseller. Polisi kini masih mendalami jaringan pemasok yang memasok barang kepada tersangka.
“Untuk penjual atau pemasoknya masih kami dalami. Air gun tidak diperbolehkan dimiliki, digunakan, apalagi diperjualbelikan secara bebas. Sementara airsoft gun hanya dapat digunakan untuk kepentingan olahraga dengan lisensi yang sah,” jelas AKP Pandu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sumber: Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta
Reporter: Edo Lembang
