JAKARTA | Mediatargetkamera.my.id
Penanganan tiga laporan polisi terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana perlindungan anak yang dilaporkan oleh OLH bersama kuasa hukumnya menjadi sorotan. Ketiga laporan tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas sejak 2024 hingga Oktober 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dialami OLH dan anaknya. Peristiwa yang menjadi dasar persoalan disebut terjadi di kawasan Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 2 Juli 2023.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, ketiga laporan tersebut ditangani melalui jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk Polres Metro Jakarta Utara. Pihak pelapor kini mendesak agar perkembangan penanganan perkara disampaikan secara transparan dan dilakukan gelar perkara khusus.
Tiga Laporan Polisi yang Dipersoalkan
Berikut rincian tiga laporan yang menjadi perhatian pihak pelapor:
1. LP Nomor LP/B/568/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA
Laporan tertanggal 23 April 2024 ini dibuat oleh OLH dengan terlapor Danny S. Djayaprawira. Berdasarkan uraian pelapor, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ancaman pemberian dosis obat yang lebih tinggi kepada anak apabila ibunya mengajukan gugatan harta bersama (gono-gini) dan melaporkan persoalan tersebut kepada polisi.
Dalam laporan ini, nama penyidik yang dicantumkan oleh pihak pelapor adalah Aritonang.
2. LP Nomor STTLP/B/3084/VI/2024/POLDA METRO JAYA
Laporan tertanggal 3 Juni 2024 ini juga dibuat oleh OLH dengan terlapor Danny S. Djayaprawira. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan KDRT dan pengambilan anak di bawah umur ketika anak tersebut disebut masih berada dalam masa pengasuhan ibunya berdasarkan kesepakatan di hadapan notaris H. Teddy Anwar Nomor 37 Tahun 2019.
Menurut keterangan pelapor, laporan tersebut awalnya disampaikan ke Polda Metro Jaya, kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 29 Januari 2026. Nama penyidik yang dicantumkan adalah Aritonang.
3. LP Nomor STTLP/B/4272/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA
Laporan tertanggal 23 Juni 2025 ini dibuat oleh kuasa hukum OLH, Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., M.B.A., dengan terlapor Danny S. Septriadi Djayaprawira.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian obat-obatan kepada anak di bawah umur melalui seorang psikiater di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), yang menurut pelapor dilakukan tanpa sepengetahuan ibu anak tersebut. Pelapor juga mempersoalkan kondisi pemeriksaan dan catatan rekam medis yang disebut tidak menunjukkan adanya diagnosis fisik.
Pihak pelapor mendasarkan pengaduannya pada dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan anak, antara lain Pasal 76B juncto Pasal 77B, Pasal 76C juncto Pasal 80, dan/atau Pasal 76J juncto Pasal 89 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Nama satuan penyidik yang dicantumkan dalam laporan ini adalah Sat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Utara.
Seluruh uraian tersebut merupakan keterangan dan dugaan yang disampaikan pihak pelapor. Pembuktian atas peristiwa yang dilaporkan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Pelapor Persoalkan Minimnya Informasi Perkembangan Perkara
Berdasarkan keterangan sumber pendamping, penanganan dua laporan pertama disebut belum menunjukkan tindak lanjut yang memadai setelah pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP). Sementara itu, pada laporan ketiga, sumber tersebut mengaku pernah mendampingi OLH saat menjalani pemeriksaan satu kali.
“Untuk LP 568 dan 3084, saat saya memegang kasus ini, laporan masih belum ada tindak lanjut dan terhenti setelah BAP oleh penyidik di Polres Utara. Sempat ada pembicaraan terkait potensi penghentian pemeriksaan, tetapi tidak ada kejelasan,” ujar sumber pendamping.
Sumber tersebut juga menyampaikan bahwa dirinya pernah mendampingi OLH dalam satu kali pemeriksaan untuk laporan ketiga. Adapun perkembangan berikutnya, menurut sumber itu, telah ditangani oleh tim hukum OLH.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh informasi terverifikasi mengenai perkembangan terakhir penyidikan masing-masing laporan, termasuk apakah telah dilakukan tindakan penyidikan lanjutan atau terdapat keputusan resmi terkait status perkara.
Pihak pelapor mendesak agar penyidik memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara lengkap sehingga pelapor dapat mengetahui status dan tahapan penanganan setiap laporan.
Bareskrim Terbitkan SP3D Kedua
Dalam perkembangan yang disampaikan pihak pelapor, Bareskrim Polri disebut telah menerbitkan Surat Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kedua melalui surat Nomor B/10158/IX/RES.7.5/2026/Bareskrim tertanggal 23 September 2026.
Menurut keterangan tersebut, surat itu memuat atensi dan petunjuk kepada Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya agar melakukan pengawasan terhadap penanganan pengaduan secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar pihak pelapor untuk kembali meminta kejelasan penanganan perkara. Namun, isi lengkap surat dan pelaksanaan petunjuk yang tercantum di dalamnya masih perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait.
Wilson Lalengke Desak Gelar Perkara Khusus
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., mendesak Kapolres Metro Jakarta Utara beserta jajaran terkait untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan ketiga laporan tersebut.
Ia juga meminta agar dilakukan gelar perkara khusus dan pengawasan oleh pihak berwenang, termasuk Polda Metro Jaya, Irwasda, Propam, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta lembaga perlindungan anak yang relevan.
“Ini ada tiga LP yang belum mendapatkan kejelasan. Apalagi ada dugaan pemberian obat kepada anak, ini persoalan serius. Kami meminta Kapolres, Kapolda, Irwasda, Propam, Kompolnas, dan Komnas Perlindungan Anak untuk mengawasi penanganan ketiga laporan ini,” ujar Wilson kepada awak media di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Wilson berharap hak-hak pelapor dan perlindungan anak mendapat perhatian dalam proses penanganan perkara. Menurutnya, kepastian informasi mengenai status laporan dan tindak lanjut penyidikan diperlukan agar pihak pelapor memperoleh kejelasan hukum.
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
Pihak pelapor berharap Kapolri memberikan perhatian terhadap penanganan ketiga laporan tersebut dan mendorong jajaran terkait untuk menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta Utara mengenai status terkini ketiga laporan tersebut. Redaksi juga belum memperoleh tanggapan dari pihak terlapor maupun pihak lain yang disebut dalam laporan.
Redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Polres Metro Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, serta pihak-pihak terkait lainnya. Hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim/Redaksi)
