CITEUREUP || mediatargetkamera.my.id — Kuasa hukum PT Baraya Hiraya, Rosadi, melaporkan seorang wanita berinisial MN (54) ke Polsek Citeureup pada Selasa (27/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik terhadap kliennya berinisial NP.
Langkah hukum itu ditempuh setelah NP sebelumnya dilaporkan oleh MN atas dugaan penganiayaan. Pihak kuasa hukum menyatakan keberatan atas tuduhan tersebut dan meminta kepolisian mengusut perkara berdasarkan bukti serta keterangan para saksi.
Kuasa Hukum Pertanyakan Tuduhan Penganiayaan
Menurut Rosadi, berdasarkan keterangan pihaknya, hasil pengecekan rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian dinilai tidak menunjukkan adanya tindakan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan kepada kliennya.
Rosadi juga menyebut penyebaran informasi terkait dugaan penganiayaan melalui media sosial telah merugikan nama baik NP, yang dikenal sebagai tokoh masyarakat di wilayah Karang Asem, Kecamatan Citeureup.
“Kami menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baik klien kami. Biarkan proses kepolisian yang membuktikan pasal mana yang terpenuhi, apakah terkait keterangan palsu atau UU ITE,” ujar Rosadi.
Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berawal dari Persoalan Tunggakan Sewa Kios
Rosadi menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari sengketa sewa tempat usaha di Pasar Citeureup II. MN disebut memiliki tunggakan biaya sewa kios selama satu tahun tiga bulan.
Menurut keterangan pihak kuasa hukum, persoalan itu awalnya berkaitan dengan penagihan kewajiban sewa. Namun, dalam perkembangannya, muncul laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan MN terhadap NP.
Pihak PT Baraya Hiraya menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara objektif agar duduk perkara menjadi jelas dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Saksi Sebut Tidak Melihat Penganiayaan
Salah seorang saksi mata bernama Bayu membenarkan bahwa dirinya berada di lokasi kejadian pada 13 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
Bayu menyatakan, berdasarkan apa yang disaksikannya, tidak terdapat tindakan penganiayaan yang dilakukan NP terhadap MN. Ia juga menyebut dua orang lainnya, yakni Rendi dan Suryana, berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
“Saya bersama teman-teman ada di lokasi dan memastikan tidak ada penganiayaan,” tegas Bayu.
Keterangan para saksi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk mengklarifikasi peristiwa yang dilaporkan dan menilai bukti-bukti yang tersedia.
Proses Hukum Menunggu Penanganan Kepolisian
Hingga berita ini disusun, pihak kuasa hukum menyatakan laporan terhadap MN telah disampaikan ke Polsek Citeureup untuk ditindaklanjuti. Proses penyelidikan lebih lanjut diperlukan guna memastikan fakta hukum serta menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa dugaan laporan palsu maupun pencemaran nama baik yang dilaporkan pihak PT Baraya Hiraya masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Demikian pula, kebenaran tuduhan penganiayaan yang sebelumnya dilaporkan MN perlu dinilai berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Sumber: Rosadi, kuasa hukum PT Baraya Hiraya.
