LEBAK || mediatargetkamera.my.id – Pasca-putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Nomor 25/G/2026/PTUN.SRG yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebak tentang pemberhentian Kepala Desa Kerta, publik kini menanti langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Apakah akan mematuhi putusan pengadilan atau menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta?
Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, H. Eli Sahroni yang dikenal dengan sapaan King Badak, menilai rencana banding tersebut perlu dipertimbangkan secara matang karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan membebani keuangan daerah.
King Badak, yang turut mengawal perkara tersebut, menegaskan bahwa putusan PTUN Serang harus menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Lebak, khususnya terkait prosedur pemberhentian kepala desa dan penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Putusan PTUN Serang ini sangat jelas, rinci, dan berdasar pada cacat prosedur serta pelanggaran AUPB. Kami sudah mempelajarinya. SK Bupati itu terbit tanpa memenuhi syarat formil pemberhentian kepala desa sesuai UU Desa. Jika Pemkab memaksakan banding ke PTTUN Jakarta, kami menilai putusan tersebut berpeluang diperkuat,” tegas King Badak, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.
Menurutnya, Pemkab Lebak perlu mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul apabila upaya banding tidak membuahkan hasil. Selain biaya perkara, proses hukum yang berlarut-larut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Kerta.
King Badak juga menyoroti aspek pelaksanaan putusan PTUN. Ia menilai pemerintah daerah perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terkait kewajiban melaksanakan putusan pengadilan, termasuk apabila terdapat upaya hukum lanjutan.
“Ada tiga kemungkinan yang perlu dipertimbangkan jika perkara ini berlanjut ke PTTUN Jakarta,” ujarnya.
Pertama, putusan PTUN Serang dikuatkan.
King Badak menilai kemungkinan tersebut perlu diperhitungkan apabila Pemkab Lebak tidak mampu menunjukkan dasar hukum dan bukti yang cukup untuk membantah pertimbangan majelis hakim tingkat pertama.
Jika putusan tersebut dikuatkan, Pemkab Lebak harus menghadapi konsekuensi hukum atas kekalahan dalam perkara tersebut sekaligus menanggung tambahan biaya proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, perkara berlanjut hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
Menurut King Badak, apabila Pemkab Lebak kembali menempuh upaya hukum setelah putusan banding, proses penyelesaian perkara berpotensi semakin panjang.
Ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut dapat menambah beban anggaran daerah serta memperpanjang ketidakpastian terkait kepemimpinan di Desa Kerta.
“Ini hanya akan mengulur waktu dan menghabiskan anggaran daerah untuk biaya pengacara dan persidangan. Sementara itu, penyelenggaraan pemerintahan Desa Kerta berpotensi terganggu akibat ketidakpastian kepemimpinan,” katanya.
Ketiga, putusan PTUN Serang dibatalkan di tingkat banding.
King Badak menyebut Pemkab Lebak perlu memiliki argumentasi hukum dan bukti yang kuat apabila ingin membatalkan putusan PTUN Serang di tingkat banding.
Ia menyoroti pentingnya pembuktian mengenai dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian kepala desa, termasuk pemenuhan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, prosedur pemberhentian kepala desa harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan keputusan administratif tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan.
“Banding merupakan hak hukum Pemkab Lebak dan kami menghormatinya. Namun, setiap langkah hukum harus didasarkan pada alasan yang kuat. Jangan sampai APBD digunakan untuk perkara yang seharusnya bisa diselesaikan dengan mematuhi ketentuan hukum dan putusan pengadilan,” tegasnya.
Desak Bupati Lebak Patuhi Putusan
King Badak mendesak Bupati Lebak agar mengambil langkah yang dinilainya lebih mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat. Ia meminta pemerintah daerah mempertimbangkan pelaksanaan putusan PTUN Serang, termasuk pencabutan SK yang menjadi objek sengketa dan pemulihan hak Ricki Jaenal Abidin sesuai amar putusan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Ia juga mengingatkan agar penggunaan anggaran daerah untuk proses hukum dilakukan secara cermat, terukur, dan bertanggung jawab.
“Jadilah bupati yang taat hukum. Jika banding tetap ditempuh, kami dari Badak Banten Perjuangan akan mengawal langsung proses persidangan di PTTUN Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku. Kami ingin memastikan perkara ini berjalan secara terbuka dan sesuai hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Lebak belum memberikan pernyataan resmi mengenai sikap yang akan diambil menyikapi putusan PTUN Serang tersebut.
