PANDEGLANG | Mediatargetkamera.my.id
Organisasi Masyarakat Gabungan Anak Indonesia Bersatu (GAIB 212) DPC Kabupaten Pandeglang mengecam keras kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang yang dinilai belum memberikan respons terbuka terhadap aduan dugaan penumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis di Puskesmas Cibaliung.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Rabu (14/10/2026), GAIB 212 DPC Pandeglang menyoroti belum adanya penyelesaian yang dinilai terbuka, transparan, dan terukur, meskipun pihaknya mengaku telah dua kali melakukan audiensi dengan instansi terkait.
Mulyadi, Bidang Hukum 1 GAIB 212 DPC Pandeglang, menyampaikan kekecewaannya terhadap respons Dinkes dan DLH Kabupaten Pandeglang. Menurutnya, audiensi pertama yang berlangsung di Aula Dinkes Pandeglang membahas dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan limbah B3 medis di fasilitas pelayanan kesehatan.
Sementara itu, audiensi kedua membahas dugaan pencemaran lingkungan serta lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan limbah medis.
Namun, menurut Mulyadi, hingga keterangan tersebut diterbitkan, pihaknya belum menerima berita acara hasil audiensi maupun kepastian jadwal tindak lanjut pengawasan lapangan. GAIB 212 juga mempertanyakan keterbukaan data manifest pengelolaan dan pengangkutan limbah B3 medis.
“Kami sangat menyayangkan sikap Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala DLH Pandeglang. Selaku pimpinan birokrasi, mereka tidak mau menemui kami. Tidak ada berita acara hasil audiensi yang diberikan, tidak ada jadwal tindak lanjut pengawasan lapangan yang jelas, dan tidak ada transparansi data manifest limbah B3,” tegas Mulyadi.
Ia menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan pengelolaan limbah medis yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan apabila tidak ditangani sesuai ketentuan.
GAIB 212 Soroti Dugaan Penumpukan Limbah Medis
Senada dengan Mulyadi, Irvan Fauzi, Bidang Hukum 2 GAIB 212 DPC Pandeglang, memaparkan dugaan temuan di lapangan. Ia menyebut limbah B3 medis diduga menumpuk dan bercampur dengan sampah lain di area belakang gedung Puskesmas Cibaliung.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera diperiksa oleh instansi berwenang untuk memastikan jenis limbah, prosedur penyimpanan, serta kesesuaian pengelolaannya dengan ketentuan yang berlaku.
“Dasar hukumnya jelas. UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104 mengatur sanksi terhadap pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin. Jika Dinkes dan DLH saja abai, maka ini patut diduga ada pembiaran pelanggaran,” ujar Irvan.
GAIB 212 menilai dugaan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung dan transparan. Meski demikian, dugaan pelanggaran maupun tanggung jawab pihak tertentu masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi terkait.
Empat Tuntutan GAIB 212 DPC Pandeglang
Berdasarkan persoalan tersebut, GAIB 212 DPC Kabupaten Pandeglang menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait.
- Mengecam sikap Dinkes dan DLH Pandeglang yang dinilai belum memberikan respons memadai terhadap aduan masyarakat dan hasil dua kali audiensi yang telah dilakukan.
- Mendesak Bupati Pandeglang mengevaluasi kinerja Kepala Dinkes dan Kepala DLH agar lebih responsif terhadap pengaduan publik, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.
- Menuntut transparansi hasil pemeriksaan lapangan, termasuk pemeriksaan mendadak terhadap dugaan penumpukan dan pengelolaan limbah B3 medis di area belakang Puskesmas Cibaliung.
- Mendesak penindakan sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran SOP pengelolaan limbah B3 medis serta adanya pihak yang terbukti bertanggung jawab.
GAIB 212 menegaskan bahwa pengelolaan limbah medis harus dilakukan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku karena berkaitan langsung dengan keselamatan tenaga kesehatan, pasien, masyarakat sekitar, serta kelestarian lingkungan.
Ancam Gelar Aksi dan Laporkan ke Instansi Pusat
GAIB 212 DPC Pandeglang menyatakan akan mengambil langkah lanjutan apabila tidak ada klarifikasi dan tindakan nyata dari instansi terkait.
“Apabila dalam waktu 3×24 jam sejak rilis ini diterbitkan tidak ada klarifikasi dan tindakan nyata secara terbuka, maka GAIB 212 DPC Pandeglang bersama masyarakat akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinkes dan DLH Pandeglang, serta melaporkan dugaan pembiaran ini ke Gakkum KLHK Pusat dan Ombudsman RI Perwakilan Banten,” demikian pernyataan GAIB 212 DPC Pandeglang.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, termasuk klarifikasi dari pihak pengelola Puskesmas Cibaliung mengenai dugaan penumpukan limbah B3 medis tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna memastikan pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Reporter: Satria/Tem
