JAKARTA | Mediatargetkamera.my.id
Penanganan tiga laporan polisi terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dugaan tindak pidana perlindungan anak yang dilaporkan oleh seorang ibu berinisial OLH bersama pihak kuasa hukumnya menjadi sorotan. Laporan-laporan tersebut disebut belum memberikan kepastian perkembangan perkara kepada pelapor, sementara keluhan mengenai penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) juga mencuat.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan peristiwa yang disebut terjadi di kawasan Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 2 Juli 2023. Berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan pihak pendamping, terdapat tiga laporan polisi yang dibuat pada 2024 dan 2025.
Pihak pelapor mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut dan meminta adanya pengawasan serta penjelasan resmi dari kepolisian.
Tiga Laporan Polisi Menjadi Sorotan
Berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada redaksi, berikut rincian ketiga laporan tersebut:
1. Laporan Polisi Nomor LP/B/568/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA
Laporan tertanggal 23 April 2024 ini dibuat oleh OLH dengan terlapor Danny S. Djayaprawira.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ancaman pemberian dosis obat yang lebih tinggi kepada anak apabila OLH mengajukan gugatan terkait harta bersama atau gono-gini dan melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian.
2. Laporan Polisi Nomor STTLP/B/3084/VI/2024/POLDA METRO JAYA
Laporan tertanggal 3 Juni 2024 ini dibuat oleh OLH dan berkaitan dengan dugaan KDRT serta dugaan pengambilan anak di bawah umur tanpa hak asuh, sebagaimana diuraikan dalam laporan pelapor.
Dalam dokumen tersebut, pihak pelapor juga merujuk pada kesepakatan pengasuhan yang disebut dibuat di hadapan notaris H. Teddy Anwar melalui Akta Nomor 37 Tahun 2019.
Menurut keterangan yang disampaikan, laporan tersebut awalnya diterima di Polda Metro Jaya dan kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 29 Januari 2026.
3. Laporan Polisi Nomor STTLP/B/4272/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA
Laporan tertanggal 23 Juni 2025 ini dibuat oleh Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., M.B.A., selaku kuasa hukum.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian obat-obatan kepada anak di bawah umur yang disebut melibatkan Danny S. Septriadi Djayaprawira dan seorang tenaga medis. Pihak pelapor mempertanyakan proses pemberian obat yang menurut keterangannya dilakukan tanpa sepengetahuan ibu anak tersebut.
Dalam laporan itu, pihak pelapor merujuk pada dugaan tindak pidana terkait perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76B jo. Pasal 77B, Pasal 76C jo. Pasal 80, dan/atau Pasal 76J jo. Pasal 89 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Seluruh uraian mengenai dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, dan proses hukum yang berwenang.
Pelapor Mempertanyakan Perkembangan Penyidikan
Berdasarkan keterangan pihak pendamping, penanganan dua laporan pertama disebut belum menunjukkan perkembangan yang diketahui oleh pihak tersebut setelah pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP). Laporan ketiga juga disebut telah melalui pemeriksaan terhadap pelapor atau pihak terkait, tetapi perkembangan selanjutnya belum diperoleh secara lengkap oleh pendamping yang memberikan keterangan.
Sumber pendamping menyampaikan bahwa ketika dirinya terlibat dalam pendampingan, laporan-laporan tersebut belum memberikan kepastian tindak lanjut yang dapat dijelaskan kepada pihak pelapor.
Untuk laporan nomor LP/B/568/IV/2024 dan STTLP/B/3084/VI/2024, sumber tersebut menyebut adanya pemeriksaan oleh penyidik serta pembicaraan mengenai kemungkinan penghentian penanganan. Namun, kepastian mengenai ada atau tidaknya keputusan resmi penghentian perkara masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik.
Sementara itu, perkembangan terbaru setelah penanganan perkara dilanjutkan oleh tim hukum OLH juga belum diperoleh secara utuh oleh redaksi.
Oleh karena itu, status terkini masing-masing laporan, tahapan penyidikan, serta dokumen pemberitahuan perkembangan perkara perlu dipastikan melalui konfirmasi kepada Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya.
Bareskrim Polri Terbitkan SP3D Kedua
Perkembangan lain muncul setelah Bareskrim Polri menerbitkan surat bernomor B/10158/IX/RES.7.5/2026/Bareskrim tertanggal 23 September 2026.
Berdasarkan keterangan dalam rilis tim hukum, surat tersebut merupakan Surat Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kedua terkait pengaduan yang disampaikan. Surat itu disebut memuat atensi dan petunjuk kepada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Penerbitan surat tersebut menjadi bagian penting dalam upaya meminta kejelasan atas pengaduan yang disampaikan. Namun, ruang lingkup petunjuk, tindak lanjut pengawasan, dan dampaknya terhadap status masing-masing laporan masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi serta keterangan pihak berwenang.
Wilson Lalengke Desak SP2HP dan Gelar Perkara Khusus
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., mendesak Kapolres Metro Jakarta Utara agar memberikan penjelasan lengkap mengenai perkembangan ketiga laporan tersebut.
Ia juga meminta agar SP2HP disampaikan sesuai ketentuan dan agar gelar perkara khusus dipertimbangkan untuk memperoleh kejelasan penanganan laporan.
βIni ada tiga LP yang dipertanyakan perkembangannya. Apalagi terdapat dugaan pemberian obat kepada anak, sehingga persoalan ini harus ditangani secara serius dan profesional. Kami meminta Kapolres, Kapolda, Irwasda, Propam, Kompolnas, dan Komnas Perlindungan Anak untuk mengawasi penanganan laporan-laporan ini,β ujar Wilson dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Wilson berharap hak-hak pelapor dan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.
Transparansi Penanganan Perkara Perlu Dijelaskan
Dalam proses penegakan hukum, informasi mengenai perkembangan laporan merupakan hal penting bagi pelapor. Karena itu, keluhan mengenai tidak rutinnya penyampaian SP2HP perlu mendapat penjelasan dari penyidik maupun atasan penyidik.
Sejumlah hal yang perlu diklarifikasi meliputi tahapan pemeriksaan bukti, pemeriksaan saksi, pelaksanaan gelar perkara, kendala penyidikan, serta status resmi setiap laporan.
Apabila terdapat keputusan penghentian penyidikan, dasar hukum dan dokumen resminya perlu dipastikan. Sebaliknya, apabila perkara masih berjalan, penjelasan mengenai tahapan penanganan dan tindak lanjut yang direncanakan penting untuk memberikan kepastian informasi kepada pelapor.
Klarifikasi tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan tidak terjebak dalam spekulasi mengenai proses hukum yang sedang dipersoalkan.
Dugaan yang Menyangkut Anak Perlu Ditangani secara Cermat
Perhatian khusus juga tertuju pada laporan yang berkaitan dengan dugaan pemberian obat kepada anak di bawah umur.
Perkara yang melibatkan anak dan aspek medis memerlukan pemeriksaan secara objektif, cermat, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dokumen rekam medis, keterangan tenaga kesehatan, pendapat ahli, serta keterangan para pihak dapat menjadi bagian dari proses klarifikasi sesuai kebutuhan penyidikan.
Pada saat yang sama, privasi dan kepentingan terbaik bagi anak harus tetap dilindungi. Setiap dugaan tidak dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan laporan atau pernyataan salah satu pihak, melainkan harus melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi Menunggu Klarifikasi Kepolisian dan Pihak Terkait
Hingga naskah ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya mengenai status ketiga laporan, perkembangan penyidikan, penyampaian SP2HP, serta tindak lanjut atas surat Bareskrim Polri tertanggal 23 September 2026.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Danny S. Djayaprawira, pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan, tenaga medis yang berkaitan dengan dugaan tersebut, serta RSCM sesuai kapasitas dan kewenangannya.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan dalam rilis tim hukum dan dokumen yang disebutkan di dalamnya. Seluruh dugaan yang diuraikan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti sebelum diverifikasi melalui bukti dan proses hukum yang berlaku.
Redaksi berkomitmen menjalankan fungsi pers secara profesional dengan mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.
(Tim/Redaksi)
