JAKARTA, MTK.my.id – Bea Cukai Watch (BCW) menyoroti temuan 31.648 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Operasi yang digelar pada Senin (7/9/2026) tersebut menyasar Kecamatan Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat. Temuan terbesar berada di Kecamatan Glagah sebanyak 28.368 batang, disusul Karangbinangun sebanyak 2.080 batang dan Pucuk sebanyak 1.200 batang.
Pelanggaran yang ditemukan meliputi rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Ketua BCW, Jimmy Endey, di Jakarta, Selasa (8/9/2026), mengapresiasi langkah penindakan tersebut. Namun, menurutnya, temuan puluhan ribu batang rokok ilegal harus menjadi pintu masuk untuk membongkar sumber produksi dan jaringan distribusinya, bukan berhenti pada penyitaan barang yang telah beredar di masyarakat.
“Menemukan 31 ribu batang rokok ilegal tentu patut diapresiasi. Tetapi bagi BCW, pekerjaan sebenarnya justru dimulai dari temuan itu. Rokok ilegal tidak tumbuh di warung. Ada yang memproduksi, mengemas, mengangkut, mendistribusikan dan membiayainya. Itu yang harus dibongkar,” tegas Jimmy.
Hampir 90 Persen Temuan Berada di Satu Kecamatan, Siapa Pemasoknya?
BCW menilai konsentrasi temuan di Kecamatan Glagah patut didalami. Dari total 31.648 batang yang ditemukan, sebanyak 28.368 batang atau sekitar 89,6 persen berasal dari kecamatan tersebut.
Menurut Jimmy, konsentrasi temuan sebesar itu semestinya menjadi titik awal untuk melakukan penelusuran terhadap pemasok.
“Kalau hampir 90 persen temuan terkonsentrasi di satu kecamatan, pertanyaan investigatifnya sederhana: barang itu datang dari mana? Siapa pemasoknya? Apakah berasal dari satu distributor atau beberapa jaringan? Kendaraannya apa, gudangnya di mana, dan siapa produsennya?”
Menurut BCW, pola penindakan tidak boleh berhenti pada barang ditemukan, disita, kemudian dimusnahkan dan kasus dianggap selesai.
“Kalau setiap operasi hanya menghasilkan angka jumlah batang yang disita, tetapi rantai pemasoknya tetap hidup, bulan depan barang yang sama bisa datang lagi dengan kendaraan dan pedagang yang berbeda. Itu bukan memutus jaringan, hanya memotong ujung rantainya,” ujar Jimmy.
Dua Operasi, 38.424 Batang: Mengapa Pasokannya Tetap Ada?
BCW mencatat operasi di Lamongan bukan baru terjadi sekali.
Dalam operasi pada 26 Agustus 2026 di Kecamatan Sukodadi, Kedungpring, Karanggeneng, dan Kalitengah, petugas juga menemukan 6.776 batang rokok ilegal.
Jenis pelanggarannya pun serupa, yakni rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Dengan demikian, dari dua operasi tersebut saja tercatat 38.424 batang rokok ilegal ditemukan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lamongan dalam rentang waktu kurang dari dua pekan.
Menurut Jimmy, angka tersebut seharusnya mendorong perubahan orientasi penindakan.
“Pertanyaannya jangan lagi sekadar berapa batang yang berhasil diamankan. Pertanyaannya harus dinaikkan: mengapa pasokannya terus ada?”
Pita Cukai Palsu dan Bekas Harus Ditelusuri
BCW memberikan perhatian khusus terhadap temuan pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Menurut Jimmy, tiga modus tersebut justru dapat memberikan jejak penting yang perlu ditelusuri lebih jauh dibandingkan hanya barang yang ditemukan di tingkat pengecer.
“Kalau pita cukainya palsu, siapa yang mencetak? Siapa yang memesan? Siapa yang mendistribusikan? Kalau pita bekas, dari mana diperoleh? Kalau pita cukainya asli tetapi salah peruntukan, harus ditelusuri pita itu seharusnya diperuntukkan kepada siapa.”
Jimmy menegaskan, BCW tidak sedang menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu. Penelusuran tersebut, kata dia, merupakan pertanyaan yang semestinya dijawab melalui pemeriksaan dan pengembangan penindakan berdasarkan bukti.
“Pita cukai mempunyai jejak administrasi. Jangan berhenti pada kalimat ‘salah peruntukan’. Telusuri sampai ke hulunya. Kalau administrasi cukai kita tertib, semestinya dapat diketahui dari mana penyimpangannya bermula,” katanya.
Jangan Jadikan Warung sebagai Etalase Keberhasilan
BCW sebelumnya telah mengkritisi strategi pemberantasan BKC ilegal yang dinilai terlalu menonjolkan edukasi kepada masyarakat dan pedagang kecil.
Menurut Jimmy, edukasi tetap diperlukan. Namun, masyarakat dan pengecer jangan sampai menjadi pihak yang paling terlihat dalam kampanye pemberantasan, sementara aktor pada rantai produksi dan distribusi tidak terlihat hasil penindakannya.
“Masyarakat terus diedukasi agar jangan membeli rokok ilegal. Pedagang diminta mengenali pita cukai. Itu baik. Tetapi negara mempunyai intelijen, data cukai, aparat dan kewenangan penindakan. Maka tunjukkan juga kepada masyarakat siapa pemain besarnya yang berhasil dibongkar.”
BCW menilai indikator keberhasilan program Gempur Rokok Ilegal tidak cukup hanya dihitung berdasarkan banyaknya operasi, kegiatan sosialisasi, ataupun jumlah batang rokok yang diamankan.
“Jangan jadikan warung sebagai etalase keberhasilan pemberantasan rokok ilegal. Ukuran sesungguhnya adalah berapa pabrik ilegal dibongkar, berapa distributor besar diputus, berapa pemasok pita cukai ilegal ditindak, siapa pemodalnya dan berapa penerimaan negara yang berhasil diselamatkan.”
BCW Minta Bea Cukai Buka Data Penindakan dari Hilir hingga Hulu
BCW mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membuka data penindakan BKC ilegal secara lebih terstruktur agar publik dapat mengukur efektivitas kebijakan pemberantasan rokok ilegal.
Menurut Jimmy, publik perlu mengetahui proporsi penindakan yang berhenti pada tingkat pengecer dibandingkan dengan perkara yang berhasil dikembangkan hingga distributor, produsen, dan pengendali jaringan.
BCW juga meminta pengawasan internal tidak dikesampingkan apabila dalam pengembangan suatu perkara ditemukan indikasi keterlibatan atau pembiaran oleh aparat.
“Kami tidak menuduh ada petugas tertentu yang bermain tanpa bukti. Tetapi tidak boleh pula ada wilayah yang tabu diperiksa. Kalau ditemukan indikasi keterlibatan orang dalam, periksa sampai tuntas. Kalau tidak ditemukan, sampaikan secara transparan.”
“Jangan Tajam di Hilir, Tumpul di Hulu”
Jimmy menegaskan BCW mendukung penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai Gresik, Pemerintah Kabupaten Lamongan, dan aparat terkait.
Namun, menurutnya, keberhasilan operasi seharusnya menjadi awal pengembangan perkara, bukan akhir dari proses penindakan.
“BCW tidak mempersoalkan penindakannya. Justru kami mendukung. Tetapi setiap barang yang ditemukan harus dijadikan pintu masuk menuju sumbernya.”
Menurut Jimmy, pemberantasan rokok ilegal baru akan efektif apabila biaya dan risiko yang harus ditanggung produsen serta jaringan distribusinya dibuat jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang mereka peroleh.
“Kalau yang terus terkena hanya barang di warung sementara pemasok bisa mengirim lagi, pemain besarnya tidak kehilangan apa-apa. Hari ini disita, besok kirim lagi.”
Karena itu, BCW meminta pola penindakan diarahkan secara berjenjang, mulai dari pengecer → pemasok → distributor → gudang → produsen → pemodal/pengendali jaringan, disertai penelusuran pita cukai dan aliran keuangannya.
“Pesan BCW tetap sama: jangan tajam di hilir tetapi tumpul di hulu. Dari 31.648 batang yang ditemukan di Lamongan, jangan hanya diumumkan berapa yang disita. Publik perlu tahu kelanjutannya: siapa pemasoknya, dari mana produksinya dan siapa pemain besar di belakangnya.”
“Kalau setiap operasi berakhir pada penyitaan di warung tanpa membongkar sumber pasokannya, kita harus bertanya: yang sedang diberantas rokok ilegalnya, atau hanya barang ilegal yang kebetulan tertangkap?” tutup Jimmy Endey.
