PANDEGLANG | Mediatargetkamera.my.id
Polemik Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Muruy 1, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, senilai sekitar Rp719.876.154 dari APBN Tahun Anggaran 2026, memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya muncul sorotan terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta keberadaan seseorang yang disebut mengaku sebagai pelaksana pekerjaan atap/rangka baja, perhatian kini bergeser pada pertanyaan mengenai alur pelaksanaan, pengadaan material, hubungan kerja, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Pertanyaan tersebut mencuat setelah Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang sekaligus Koordinator GOW-BANTEN, Raeynold Kurniawan, menerima pesan WhatsApp yang diduga berasal dari seseorang bernama Muklas, yang sebelumnya disebut mengaku sebagai pemborong atau pelaksana pekerjaan atap/rangka baja.
Dalam komunikasi tersebut terdapat kalimat:
“Maaf kemarin sudah beres ngobrol pimpinan sudah diselesaikan…”
Kalimat tersebut belum dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran. Namun, GWI dan GOW-BANTEN menilai konteks komunikasi tersebut perlu dijelaskan agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap proyek tersebut tidak semestinya hanya berfokus pada kondisi fisik bangunan.
“Yang harus dilihat bukan hanya bangunannya. Kita ingin tahu alurnya. Siapa yang merencanakan, siapa yang melaksanakan, siapa yang membeli material, siapa yang mengawasi, siapa yang membayar dan siapa yang membuat pertanggungjawaban,” tegas Raeynold.
Posisi Mandor Dipertanyakan
Menurut Raeynold, keberadaan mandor atau tenaga teknis sebenarnya dapat dijelaskan apabila seluruh mekanisme pelaksanaan pekerjaan memiliki dasar yang jelas.
“Kalau Muklas memang mandor, jelaskan kedudukannya. Kalau dia pekerja teknis, jelaskan siapa yang mempekerjakan. Kalau ada pembayaran, tunjukkan dasar dan bukti pembayarannya,” katanya.
Ia menilai salah satu titik yang perlu diperiksa adalah posisi P2SP dalam keseluruhan pelaksanaan kegiatan.
Jika program tersebut memang dilaksanakan melalui P2SP, kata dia, perlu dipastikan apakah pekerjaan di lapangan benar-benar berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Jangan sampai secara administrasi P2SP tercatat sebagai pelaksana, tetapi pekerjaan tertentu justru sepenuhnya dilakukan pihak lain. Kalau memang ada pelibatan pihak lain, harus jelas bentuk dan dasarnya,” ujarnya.
Raeynold menegaskan, pernyataan tersebut bukan tuduhan bahwa P2SP telah melakukan pelanggaran.
“Ini pertanyaan investigasi. Jawabannya harus berdasarkan dokumen,” katanya.
Alur Material hingga Pembayaran Diminta Dibuka
Selain persoalan pelaksana pekerjaan, GWI meminta alur pengadaan material turut diperiksa secara menyeluruh.
Menurut Raeynold, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan antara RAB, spesifikasi, jumlah material, pembelian, pembayaran, hingga penggunaan material di lapangan.
“Kalau di RAB tercantum material tertentu, harus bisa dilihat apakah material tersebut benar-benar dibeli dan digunakan sesuai spesifikasi,” katanya.
Ia juga mempertanyakan siapa yang melakukan pembelian material serta kepada siapa pembayaran dilakukan.
“Apakah P2SP yang membeli langsung? Apakah ada toko atau pemasok tertentu? Siapa yang membayar? Semua harus ada bukti,” tegasnya.
Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, meminta pemeriksaan dilakukan dari hulu hingga hilir.
“Jangan hanya melihat semen, baja, keramik atau bangunan yang sudah jadi. Lihat rantai transaksinya. Dari perencanaan, pengadaan, pembayaran sampai pertanggungjawaban,” kata Jaka.
Menurutnya, setiap mata rantai kegiatan seharusnya memiliki dokumen pendukung.
“Kalau ada pembelian, ada nota atau bukti transaksi. Kalau ada pembayaran, ada bukti pembayaran. Kalau ada pekerja atau mandor, jelas hubungan kerjanya. Kalau ada pihak lain yang mengerjakan bagian tertentu, harus ada dasar yang jelas,” ujarnya.
GWI: Mandor Bukan Persoalan Utama
Jaka menegaskan bahwa keberadaan mandor dalam sebuah pekerjaan bukan persoalan utama yang dipermasalahkan.
“Mandor itu bisa saja bagian dari pelaksanaan pekerjaan. Yang kami pertanyakan adalah kapasitasnya dan mekanismenya. Jangan sampai publik mendengar istilah pemborong, tetapi ketika diminta penjelasan ternyata tidak jelas hubungan kerjanya,” tegasnya.
Karena itu, pihak terkait diminta menjelaskan sejumlah hal, di antaranya:
- Siapa yang menunjuk?
- Atas dasar apa penunjukan dilakukan?
- Pekerjaan apa yang menjadi tanggung jawabnya?
- Berapa nilai pekerjaannya jika memang terdapat pembayaran?
- Siapa yang melakukan pembayaran?
- Apakah pembayaran tersebut tercatat dalam laporan pertanggungjawaban?
Persoalan K3 Tak Boleh Dilupakan
Di tengah polemik mengenai pelaksana pekerjaan, GWI dan GOW-BANTEN juga mengingatkan agar aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tetap menjadi perhatian.
Sebelumnya, muncul pernyataan bahwa pekerja disebut tidak terbiasa menggunakan alat pelindung diri (APD) dan merasa panas sehingga persoalan tersebut diminta untuk dimaklumi.
Menurut Jaka, pernyataan tersebut perlu diklarifikasi berdasarkan jenis pekerjaan dan tingkat risiko yang dihadapi pekerja.
“Keselamatan pekerja tetap harus menjadi perhatian. Yang perlu diperiksa adalah apakah perlindungan kerja yang diperlukan telah disediakan dan diterapkan sesuai kebutuhan pekerjaan,” ujarnya.
Rp719 Juta Uang Negara
Raeynold kembali menegaskan bahwa besarnya anggaran membuat pengawasan publik terhadap proyek tersebut menjadi penting.
“Rp719 juta bukan uang kecil. Itu uang negara. Karena itu pertanggungjawabannya harus terang dari awal sampai akhir,” katanya.
Ia meminta pemeriksaan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi juga mencocokkan dokumen dengan kondisi nyata di lapangan.
“Dokumen harus bertemu dengan fakta lapangan. Kalau dokumen bilang sekian, di lapangan harus ada. Kalau pembayaran sekian, pekerjaannya harus sesuai. Kalau materialnya sekian, harus dapat ditelusuri,” tegasnya.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, GWI dan GOW-BANTEN meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa pemeriksaan. Kami meminta pemeriksaan. Kalau ternyata semuanya benar, ya sampaikan benar. Kalau ada kesalahan administrasi, perbaiki. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai ketentuan,” kata Jaka.
Menurutnya, pendekatan tersebut dinilai lebih sehat dibandingkan saling tuding.
Pesan WhatsApp Diminta Diklarifikasi
Raeynold juga menegaskan bahwa pesan WhatsApp yang diterimanya tidak akan digunakan sebagai dasar untuk menghakimi pihak tertentu.
Namun, menurutnya, komunikasi tersebut tetap perlu dijelaskan oleh pihak yang mengirimkan pesan.
“Kami hanya ingin tahu konteksnya. Apa maksud ‘sudah beres’? Siapa pimpinan yang dimaksud? Apa yang sudah diselesaikan? Kalau memang pembicaraan biasa, jelaskan saja,” ujarnya.
Ia juga meminta agar tudingan bahwa media meminta sesuatu tidak disampaikan tanpa bukti.
“Kalau ada yang mengatakan media meminta sesuatu, silakan buktikan. Kami juga akan mempertanggungjawabkan setiap informasi yang kami publikasikan,” tegas Raeynold.
Sejumlah Pertanyaan Masih Menunggu Jawaban
Polemik revitalisasi SDN Muruy 1 kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, antara lain:
- Siapa pengendali utama pelaksanaan revitalisasi?
- Bagaimana struktur dan mekanisme kerja P2SP dalam proyek tersebut?
- Siapa yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan atap/rangka baja?
- Apa posisi Muklas dalam pelaksanaan pekerjaan?
- Apakah terdapat pihak lain yang mengerjakan bagian pekerjaan tertentu?
- Bagaimana mekanisme pengadaan material?
- Siapa yang melakukan pembayaran?
- Apakah seluruh pembayaran tercatat dalam dokumen pertanggungjawaban?
- Apakah realisasi pekerjaan sesuai RAB dan spesifikasi?
- Bagaimana penerapan K3 di lokasi pekerjaan?
- Apa konteks sebenarnya dari kalimat “sudah beres ngobrol pimpinan sudah diselesaikan” dalam pesan WhatsApp tersebut?
Jawaban atas seluruh pertanyaan tersebut, menurut GWI dan GOW-BANTEN, tidak cukup hanya melalui bantahan atau pernyataan sepihak.
Dokumen dan fakta lapangan yang harus berbicara.
GWI DPC Kabupaten Pandeglang dan GOW-BANTEN menyatakan akan terus mengawal informasi terkait revitalisasi SDN Muruy 1 serta meminta pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi secara terbuka.
“Kalau semua sesuai, tidak ada alasan untuk takut diperiksa. Justru pemeriksaan akan membersihkan nama semua pihak. Yang kami lawan bukan orangnya, tetapi ketertutupan,” pungkas Raeynold.
Hak Jawab
Pihak SDN Muruy 1, P2SP, Muklas, maupun pihak terkait lainnya tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.
Redaksi menegaskan bahwa dugaan, pertanyaan, dan sorotan dalam pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan hukum serta tidak menyatakan pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
Keterangan mengenai pesan WhatsApp merupakan informasi dari pihak yang menerimanya. Konteks dan maksud pesan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pengirim serta pihak-pihak yang disebut.
Tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah berdasarkan pemberitaan ini.
Penulis: Team/Red
