SERANG, BANTEN | Mediatargetkamera.my.id – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan aktivitas pertambangan ilegal di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak. Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Indonesia.
Presiden juga menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan melawan hukum.
Sejalan dengan arahan tersebut, Kapolda Banten melalui Ditreskrimsus dan Polres jajaran meningkatkan kegiatan pengawasan, penegakan hukum, serta penindakan terhadap berbagai pelanggaran di sektor pertambangan dan pendistribusian BBM bersubsidi.
Enam Lokasi Tambang Ilegal Terungkap
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan selama periode Juli hingga Agustus 2026, Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten bersama Polres jajaran menemukan praktik pertambangan ilegal di enam TKP.
Petugas kemudian mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
“Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan bentuk komitmen kuat Polda Banten dan jajaran dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” ujar Kombes Pol Yudhis Wibisana saat konferensi pers di lingkungan DPUPR Provinsi Banten, Kamis (20/08/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, para pelaku diketahui melakukan penambangan mineral komoditas batuan, tanah, pasir, hingga batuan yang mengandung emas tanpa dilengkapi izin yang sah.
Kegiatan tersebut dilakukan di wilayah yang bukan merupakan wilayah usaha pertambangan Provinsi Banten. Aktivitas pertambangan ilegal itu diketahui telah berlangsung selama kurang lebih dua hingga enam bulan dengan menggunakan alat berat berupa excavator.
Modus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi
Selain mengungkap praktik pertambangan ilegal, petugas juga berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Modus yang dilakukan pelaku, yakni membeli solar bersubsidi di SPBU, kemudian menjualnya kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kendaraan mobil boks yang telah dimodifikasi dengan menempatkan tangki tambahan di dalam bagian boks kendaraan.
Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, yaitu:
- JN (36), laki-laki, pemilik kegiatan;
- MF (34), laki-laki, pemilik kegiatan;
- AM (30), laki-laki, pemilik kegiatan;
- DN (28), laki-laki, pemilik kegiatan;
- RD (40), laki-laki, pemilik kegiatan;
- RH (26), laki-laki, pemilik kegiatan; dan
- AS (46), laki-laki, pemilik kegiatan.
Sementara itu, satu orang terduga pelaku lainnya masih dalam proses penyidikan.
Barang Bukti Diamankan
Adapun modus operandi yang ditemukan dalam perkara tersebut antara lain melakukan penambangan batuan, pasir, dan tanah urug tanpa izin, serta melakukan pengolahan dan pemurnian emas dari lokasi yang tidak berizin.
Sementara dalam perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku membeli solar bersubsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri.
Motif para pelaku diduga untuk memperoleh keuntungan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 9 unit excavator atau alat berat;
- surat jalan dan dokumen hasil penjualan;
- batuan yang mengandung emas;
- alat pengolahan emas berupa gulundung, gembosan, kowi, palu, dan blower;
- uang modal belanja BBM bersubsidi sebesar Rp6.200.000; serta
- 1 unit mobil boks yang telah dimodifikasi.
Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terancam Hukuman Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Atas perbuatannya, para pelaku dalam perkara pertambangan dipersangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sementara Pasal 161 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan untuk perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana ketentuan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Dirreskrimsus Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di bidang pertambangan maupun minyak dan gas bumi.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di bidang pertambangan dan minyak dan gas bumi. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif,” ungkapnya.
Yudhis menegaskan bahwa Polda Banten tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara. Polda Banten akan terus hadir dan bertindak tegas demi menjaga kepentingan negara serta mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
