Pengadilan Tipikor Medan: Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan, Keadilan Lahir dari Pembuktian Bukan Opini
MEDAN, SUMATERA UTARA | Mediatargetkamera.my.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Irjen Polisi (Purn.) Bambang Ghiri Arianto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis malam, 20 Agustus 2026, setelah perkara menjalani rangkaian persidangan yang cukup panjang, dengan sekitar 15 kali agenda persidangan.
Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan
Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Bambang Ghiri Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Majelis hakim menyatakan:
“Menyatakan terdakwa Bambang Ghiri Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum, baik dakwaan primer maupun subsider.”
Selain menjatuhkan putusan bebas, majelis hakim juga memerintahkan agar Bambang Ghiri Arianto segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan Penjara Berakhir dengan Putusan Bebas
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Christian Bonardo.
Sebelumnya, JPU menuntut Bambang Ghiri Arianto dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp500 juta.
Namun, setelah rangkaian pemeriksaan terhadap saksi, alat bukti, dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim mengambil kesimpulan bahwa unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Putusan ini menegaskan bahwa proses peradilan merupakan ruang untuk menguji setiap tuduhan berdasarkan pembuktian yang sah menurut hukum.
Tim Penasihat Hukum Apresiasi Objektivitas Majelis Hakim
Tim Penasihat Hukum Bambang Ghiri Arianto dari Law Firm PS & Partners, yakni Adv. Paulus Peringatan Gulo, SH, MH, Adv. Itoloni Gulo, SH, dan Adv. Hendra Prasetyo Hutajulu, SH, MH, menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim yang dinilai telah memeriksa perkara secara objektif, teliti, arif, dan bijaksana.
Tim penasihat hukum menyampaikan bahwa persidangan merupakan forum untuk menguji seluruh alat bukti dan argumentasi hukum yang diajukan oleh para pihak.
“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini secara objektif, teliti, arif, dan bijaksana. Persidangan adalah ruang untuk menguji seluruh alat bukti dan argumentasi hukum. Ketika unsur-unsur tindak pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka putusan bebas merupakan konsekuensi hukum yang harus dihormati,” ujar Tim Penasihat Hukum.
Tegaskan Prinsip Praduga Tak Bersalah
Tim Penasihat Hukum juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah atau presumption of innocence dalam setiap proses hukum.
Menurut mereka, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan, tuduhan, opini, tekanan, maupun asumsi, melainkan harus melalui proses pembuktian yang memenuhi standar hukum.
“Keadilan tidak boleh dibangun berdasarkan opini, tekanan, ataupun asumsi. Keadilan harus lahir dari pembuktian yang sah di hadapan persidangan,” tegas Tim Penasihat Hukum.
Putusan tersebut, menurut tim pembela, menjadi pengingat bahwa hukum pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberikan perlindungan hukum kepada setiap orang yang didakwa apabila unsur kesalahannya tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Vonis Bebas dan Supremasi Hukum
Bagi Tim Penasihat Hukum, putusan bebas terhadap Bambang Ghiri Arianto tidak semata-mata dimaknai sebagai kemenangan satu pihak, melainkan sebagai bagian dari tegaknya prinsip supremasi hukum.
Ketika proses peradilan berjalan berdasarkan fakta dan pembuktian, setiap putusan harus dihormati sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami percaya bahwa ketika proses peradilan dijalankan dengan integritas dan keberanian, maka hukum masih memiliki marwah. Vonis bebas ini bukan sekadar kemenangan terdakwa, tetapi menjadi pengingat bahwa setiap perkara harus diuji secara objektif dan setiap orang berhak memperoleh keadilan di hadapan hukum, tanpa pandang siapa pun dan tanpa tekanan apa pun,” kata Tim PH Bambang Ghiri Arianto.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini memuat informasi mengenai putusan pengadilan yang dibacakan secara terbuka. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Media membuka ruang hak jawab, tanggapan, dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk dimuat secara berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Satria/Tim
