PANDEGLANG | Mediatargetkamera.my.id — Dugaan penggunaan tanah merah yang berasal dari tambang ilegal untuk proyek strategis nasional Jalan Tol Serang–Panimbang menjadi sorotan. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Kabupaten Pandeglang mendesak PT Panca memberikan penjelasan terbuka terkait jumlah material tanah merah yang diduga berasal dari lokasi tambang di Kadumalati dan digunakan untuk pekerjaan di Sta 70, Desa Pasirgadung, Kabupaten Pandeglang.
Pada Minggu, 18 Oktober 2026, Ketua DPC GPM Pandeglang, Nuryahman, S.Pd., juga meminta Polda Banten mengusut tuntas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin serta menelusuri rantai distribusi material tersebut hingga ke lokasi proyek.
GPM Minta PT Panca Transparan soal Pasokan Tanah Merah
Nuryahman menegaskan, pihaknya meminta PT Panca selaku pelaksana pekerjaan di Sta 70 memberikan penjelasan mengenai asal-usul, volume, periode pengiriman, serta nilai transaksi tanah merah yang diduga dipasok dari lokasi tambang Kadumalati.
“Kami meminta PT Panca selaku pelaksana pekerjaan di Sta 70 segera menjelaskan secara terbuka, berapa meter kubik atau berapa ton tanah merah yang telah diambil dari lokasi tambang di Kadumalati dan digunakan sebagai material timbunan proyek Tol Serang–Panimbang. Kami juga meminta kejelasan sejak tanggal berapa hingga tanggal berapa pasokan tersebut berlangsung serta berapa nilai transaksinya,” ujar Nuryahman.
Menurutnya, keterbukaan informasi tersebut penting untuk memastikan legalitas sumber material dan menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
“Angka yang jelas sangat penting. Jika benar material tersebut diambil dari pertambangan tanpa izin, harus ada pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dan penelusuran potensi kerugian negara maupun dampak lingkungannya,” tegasnya.
Desak Polda Banten Usut Tuntas
Selain meminta klarifikasi dari PT Panca, DPC GPM Pandeglang mendesak Polda Banten melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan operasional tambang ilegal di wilayah Kadumalati yang disebut-sebut memasok material ke proyek jalan tol tersebut.
Nuryahman meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen perizinan, bukti transaksi, catatan pengangkutan, serta keterangan para saksi yang mengetahui aktivitas pengambilan dan distribusi tanah merah tersebut.
“Kami meminta Polda Banten mengusut tuntas dugaan operasional tambang ilegal di wilayah Kadumalati yang diduga memasok material ke proyek tol. Periksa izin lokasi pengambilan, dokumen transaksi, saksi pengangkutan, serta pihak-pihak yang terlibat, mulai dari pengambil tanah, pengangkut, hingga penerima material di lokasi proyek,” katanya.
Ia menegaskan, apabila hasil penyelidikan menemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus dilaksanakan secara profesional dan tanpa tebang pilih.
“Jika terbukti ada pelanggaran hukum, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada yang kebal hukum, apa pun kedudukannya,” tambahnya.
Soroti Aspek Hukum dan Lingkungan
Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.
Selain aspek perizinan pertambangan, aparat dan instansi terkait juga perlu memeriksa kemungkinan dampak lingkungan berdasarkan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau tindak pidana lain, penanganannya perlu disesuaikan dengan unsur pelanggaran dan bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Hingga dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, status aktivitas tambang, asal-usul material, serta pihak yang bertanggung jawab tetap perlu diklarifikasi secara objektif.
Tiga Tuntutan DPC GPM Pandeglang
Dalam pernyataannya, DPC GPM Pandeglang menyampaikan tiga tuntutan utama:
- PT Panca diminta membuka data pasokan material, meliputi jumlah tanah merah yang diterima, asal-usul material, periode pengiriman, dan nilai pembayaran.
- Polda Banten diminta melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan terhadap dugaan aktivitas tambang tanpa izin serta rantai distribusi material ke lokasi proyek.
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas ESDM Provinsi Banten diminta melakukan verifikasi terhadap legalitas pertambangan dan kondisi lingkungan di lokasi Kadumalati.
Nuryahman menegaskan bahwa penegakan hukum dan perlindungan lingkungan harus menjadi perhatian bersama, terutama ketika dugaan tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan berskala nasional.
“Negara tidak boleh kehilangan kewibawaan di tanahnya sendiri. Alam milik rakyat tidak boleh digali secara ilegal hanya untuk keuntungan sebagian pihak. Kebenaran dan keadilan harus ditegakkan,” tutupnya.
Redaksi akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan membuka ruang bagi PT Panca, Polda Banten, serta instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan. (Red*
