BOGOR | mediatargetkamera.my.id — Ketua Aliansi Ormas Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Asep Mulyadi alias Asep Tagor, menyoroti pemilihan narasumber dalam kegiatan Pembinaan Kerukunan dan Toleransi Masyarakat dalam Mendukung Persatuan dan Kesatuan Bangsa Tahun 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 13 Oktober 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Diponegoro, Kantor Kecamatan Kemang, tersebut dihadiri sekitar 20 peserta dari kalangan tokoh agama dan masyarakat se-Kecamatan Kemang. Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Kemang, Ustaz Syamsuddin, hadir sebagai narasumber.
Dalam kegiatan itu, materi yang disampaikan menekankan pentingnya menjaga kerukunan, menghormati perbedaan, serta membangun hubungan harmonis antarumat beragama dan antarkelompok masyarakat demi terciptanya situasi yang aman, damai, dan kondusif.
Asep Tagor menyatakan mendukung tujuan kegiatan tersebut. Menurutnya, pembinaan kerukunan dan toleransi sejalan dengan misi Aliansi Ormas Kecamatan Kemang, yang terdiri dari Pemuda Pancasila, BBR, dan BPPKB Banten, dalam turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Saya mengapresiasi tema yang diangkat karena kerukunan dan toleransi merupakan hal penting dalam kehidupan masyarakat yang memiliki latar belakang agama, keyakinan, budaya, dan pemahaman yang beragam,” ujar Asep Tagor dalam pernyataannya.
Namun, ia mempertanyakan pertimbangan Pemerintah Kecamatan Kemang dalam memilih narasumber untuk kegiatan yang secara khusus membahas toleransi.
Menurut Asep, berdasarkan pengamatannya terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat, sosok Ustaz Syamsuddin kerap dikaitkan dengan pernyataan yang dinilainya menyinggung kelompok-kelompok yang memiliki perbedaan pandangan.
Meski demikian, penilaian tersebut merupakan pandangan Asep Tagor. Ia berharap persoalan ini dapat menjadi bahan evaluasi agar pemilihan narasumber kegiatan pemerintah dilakukan secara cermat dan mempertimbangkan berbagai aspek.
“Ketika seseorang dipercaya menyampaikan materi tentang toleransi, sikap dan cara berkomunikasinya terhadap kelompok yang berbeda pandangan juga patut menjadi perhatian. Saya mempertanyakan apakah aspek tersebut sudah dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum narasumber ditetapkan,” tegasnya.
Narasumber Toleransi Harus Memberikan Keteladanan
Asep menilai, kegiatan pembinaan kerukunan tidak seharusnya berhenti pada kegiatan seremonial atau penyampaian materi secara konseptual. Nilai-nilai toleransi, menurutnya, perlu tercermin dalam ucapan, sikap, dan tindakan nyata, termasuk dalam memperlakukan masyarakat yang memiliki perbedaan pandangan maupun keyakinan.
Ia berpandangan bahwa kemampuan menyampaikan materi bukan satu-satunya aspek yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan narasumber. Rekam jejak komunikasi, keteladanan, kemampuan membangun dialog inklusif, serta komitmen menghormati perbedaan juga dinilai penting.
Asep berharap Pemerintah Kecamatan Kemang dapat menjadikan aspek-aspek tersebut sebagai bahan evaluasi dalam menyelenggarakan kegiatan serupa pada masa mendatang.
Menurutnya, pembinaan toleransi harus mampu membuka ruang dialog yang sehat, memperkuat silaturahmi, serta mencegah munculnya kesalahpahaman dan potensi konflik di tengah masyarakat.
Kebebasan Beragama Dijamin Konstitusi
Lebih lanjut, Asep mengingatkan bahwa kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sementara itu, Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
Menurut Asep, ketentuan tersebut harus menjadi landasan bagi pemerintah, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh elemen masyarakat dalam membangun kehidupan yang harmonis di tengah keberagaman.
Ia juga mengutip firman Allah SWT dalam Surah Al-Kafirun ayat 6, “Lakum dīnukum wa liya dīn,” yang secara umum diterjemahkan sebagai, “Bagimu agamamu dan bagiku agamaku.”
Menurutnya, pesan tersebut dapat menjadi pengingat mengenai pentingnya menghormati perbedaan keyakinan tanpa mengabaikan prinsip dan ajaran agama masing-masing.
Asep menegaskan bahwa toleransi tidak berarti mencampuradukkan ajaran agama atau menghilangkan keyakinan seseorang. Sebaliknya, toleransi diwujudkan melalui sikap saling menghormati, tidak memaksakan keyakinan, serta memberikan ruang bagi setiap orang untuk menjalankan agama dan ibadahnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam praktik kehidupan sehari-hari, sikap tersebut dapat diwujudkan melalui kerja sama sosial, saling membantu ketika warga membutuhkan, menjaga keamanan lingkungan saat kegiatan ibadah berlangsung, serta membangun solidaritas kemanusiaan tanpa membedakan latar belakang agama.
Toleransi sebagai Komitmen Bersama
Asep menilai bahwa toleransi memiliki peran penting dalam mencegah konflik sosial, menjaga stabilitas keamanan, dan memperkuat persatuan di tengah masyarakat yang majemuk.
Menurutnya, keberhasilan pembinaan kerukunan tidak cukup diukur dari terselenggaranya kegiatan, jumlah peserta, atau materi yang disampaikan. Keberhasilan tersebut harus terlihat dari penerapan nilai-nilai toleransi dalam kehidupan sehari-hari, termasuk sikap saling menghormati di antara kelompok masyarakat yang memiliki perbedaan agama, keyakinan, dan pemahaman.
Karena itu, ia berharap Pemerintah Kecamatan Kemang dapat menjadikan kegiatan pembinaan kerukunan sebagai momentum untuk memperkuat dialog antarumat beragama, memperluas ruang komunikasi, dan membangun kepercayaan di antara seluruh elemen masyarakat.
“Saya tidak mempersoalkan tema kerukunan dan toleransi yang diangkat. Justru saya mendukung tujuan tersebut. Namun, pemilihan narasumber harus sejalan dengan semangat dan nilai yang hendak dibangun melalui kegiatan itu sendiri,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa perbedaan pandangan tidak seharusnya menjadi alasan untuk merendahkan, menyinggung, atau mengucilkan pihak lain. Sebaliknya, perbedaan perlu disikapi melalui dialog, sikap saling menghormati, dan komitmen menjaga persaudaraan.
Asep pun mengajak pemerintah, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan toleransi sebagai komitmen bersama, bukan sekadar slogan atau tema dalam kegiatan resmi.
“Kerukunan yang sesungguhnya harus diwujudkan melalui sikap adil, komunikasi yang baik, penghormatan terhadap hak setiap warga negara, dan kesediaan untuk hidup berdampingan secara damai,” pungkasnya.
Asep Mulyadi alias Asep Tagor
Ketua Aliansi Ormas Kecamatan Kemang
Kabupaten Bogor
