BOGOR | Mediatargetkamera.my.id — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor, serta dugaan perkara yang berkaitan dengan instansi Pemerintah Kabupaten Bogor, memicu perhatian dan keresahan di tengah masyarakat.
Hingga kini, menurut keterangan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, masyarakat mempertanyakan perkembangan proses hukum dan kepastian mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pertanyaan mengenai perkembangan pasca-OTT tersebut kemudian mendorong sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Bogor mengambil langkah bersama melalui pembentukan Petisi 2026 Anti Korupsi.
Tokoh masyarakat Kabupaten Bogor, Riswan Riswanto, menggagas pembentukan petisi tersebut melalui konsolidasi yang melibatkan aktivis, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan, serta berbagai elemen masyarakat.
Kepengurusan Petisi 2026 Anti Korupsi resmi dibentuk pada Minggu, 20 September 2026. Riswan Riswanto dipercaya sebagai Ketua, sementara Ikbal menjabat sebagai Sekretaris Jenderal.
Petisi tersebut menargetkan penggalangan satu juta tanda tangan warga Kabupaten Bogor. Penggalangan dimulai Senin, 21 September 2026 hingga Minggu, 27 September 2026, dengan kegiatan dipusatkan di Halaman Alun-Alun Pemda Kabupaten Bogor.
Selain itu, para pengurus dan relawan juga melakukan sosialisasi serta penggalangan tanda tangan di sejumlah pasar dan kecamatan di wilayah Kabupaten Bogor. Spanduk dan lembar tanda tangan disiapkan untuk membuka ruang partisipasi masyarakat.
Rencananya, seluruh tanda tangan yang terkumpul akan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Bogor pada Senin, 28 September 2026, bersamaan dengan aksi demonstrasi dan penyampaian aspirasi di halaman gedung DPRD.
Melalui aksi tersebut, massa meminta DPRD Kabupaten Bogor menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mendorong adanya transparansi dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Petisi 2026 Anti Korupsi juga menyatakan akan mengawal perkembangan proses hukum yang ditangani KPK terkait perkara yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Bogor hingga terdapat kepastian hukum.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Pejuang Korban Malpraktik Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) Kabupaten Bogor, Asep Mulyadi atau Asep Tagor, menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap gerakan tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (23/9/2026), Asep Tagor turut membubuhkan tanda tangan pada petisi.
“Petisi 2026 ini hadir sebagai lembaga independen untuk mengawasi dan mengawal KPK serta aparat penegak hukum lainnya, agar proses berjalan sesuai aturan perundang-undangan, sehingga tercapai kepastian hukum bagi pelaku kejahatan korupsi,” ujar Asep Tagor.
Ia juga menyoroti ketidakpastian yang menurutnya muncul setelah pelaksanaan OTT. Asep meminta proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait adanya dugaan kongkalikong atau penerimaan suap, Asep menekankan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum dan mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
“Jika lembaga seperti KPK tidak menindak dengan serius dan jujur, rakyat Indonesia akan semakin miskin, dan NKRI bisa terancam kekacauan. Karena itulah diperlukan pengawasan independen—dan Petisi 2026 adalah jawabannya,” tegasnya.
Asep juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, penggunaan anggaran negara harus diawasi karena bersumber dari APBN maupun APBD.
PERKOMHAN Kabupaten Bogor, lanjut Asep, menyatakan siap menempuh langkah hukum apabila ditemukan dasar dan bukti yang diperlukan untuk memperjuangkan hak masyarakat.
Dengan target satu juta tanda tangan, penggagas Petisi 2026 Anti Korupsi berharap aspirasi masyarakat Kabupaten Bogor dapat disampaikan kepada lembaga terkait serta mendorong proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERKOMHAN
