JAKARTA | Mediatargetkamera.my.id
Polemik pembayaran ganti kerugian tanah untuk program normalisasi Kali Sunter kembali mencuat. Persoalan tersebut menjadi sorotan setelah adanya dokumen resmi Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur yang mencatat bahwa nilai ganti kerugian atas tanah untuk kepentingan pengadaan tanah proyek normalisasi Kali Sunter telah divalidasi mencapai lebih dari Rp10,7 miliar.
Dalam dokumen tertanggal 26 September 2019 dengan nomor 287/PT-31.75/X/2019, tercatat pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang atas tanah seluas 4.963 meter persegi yang diperuntukkan bagi proyek pengadaan tanah normalisasi Kali Sunter.
Nilai ganti kerugian yang tercantum dalam dokumen tersebut mencapai Rp10.739.283.325.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar yang dipersoalkan pihak ahli waris. Pasalnya, proses penggunaan tanah untuk kepentingan proyek disebut telah berlangsung sejak sekitar 2013, namun hingga kini pembayaran ganti kerugian yang menjadi hak pihak keluarga belum juga diterima.
Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai proses administrasi dan pembayaran setelah nilai ganti kerugian dinyatakan tervalidasi.
Jika sejak September 2019 nilai ganti kerugian telah divalidasi, mengapa hingga kini pembayaran belum diterima oleh pihak yang berhak?
Pihak keluarga mempertanyakan sejumlah hal kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Sumber Daya Air, di antaranya:
- Apakah anggaran untuk pembayaran ganti kerugian tersebut telah disiapkan dan tersedia?
- Pada tahapan administrasi mana proses pembayaran tersebut terhenti?
- Apakah telah diterbitkan penetapan resmi mengenai pihak yang berhak menerima pembayaran?
- Langkah apa saja yang telah dilakukan Dinas SDA dan Pemprov DKI Jakarta untuk menindaklanjuti dokumen validasi tersebut?
- Bagaimana status terkini proses pencairan ganti kerugian atas tanah tersebut?
Pihak ahli waris meminta Pemprov DKI Jakarta memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan mengenai status pembayaran tanah tersebut.
Menurut pihak keluarga, seluruh tahapan proses harus dapat ditelusuri berdasarkan dokumen resmi, mulai dari proses pengadaan tanah, penilaian dan validasi nilai ganti kerugian, penetapan pihak yang berhak menerima, hingga proses pencairan dana.
Hingga berita ini ditayangkan, persoalan tersebut masih menyisakan tanda tanya besar bagi pihak keluarga.
Ke mana proses pembayaran ganti kerugian senilai Rp10,739 miliar tersebut setelah dinyatakan tervalidasi pada 2019?
Pihak keluarga berharap Pemprov DKI Jakarta dan instansi terkait segera memberikan penjelasan serta kepastian mengenai status hak ganti kerugian tersebut.
Sumber: Mahlil Harahap, LBH Bintang Sembilan Nusantara
