BATAM–MALAYSIA DIDUGA JADI JALUR, JIMMY ENDEY: BONGKAR PABRIK, PRODUKSI, DAN DOKUMEN EKSPORNYA
JAKARTA || Mediatargetkamera.my.id — Bea Cukai Watch (BCW) mulai menelusuri informasi mengenai dugaan produksi rokok merek John/John JDB di Batam yang disebut masih berlangsung hingga saat ini dan diduga memiliki mata rantai perdagangan hingga Malaysia.
Informasi awal yang diterima BCW menyebut aktivitas produksi tersebut diduga tidak menyerupai industri rokok berskala besar. Sementara itu, produk dengan merek tersebut disebut masih dapat ditemukan di pasar.
Namun, BCW menegaskan bahwa informasi mengenai lokasi produksi, badan usaha, legalitas pabrik, status cukai, volume produksi, maupun jalur ekspornya masih harus diverifikasi lebih lanjut.
Koordinator/Presidium BCW, Jimmy Endey, menilai informasi tersebut perlu didalami karena terdapat fakta terpisah yang telah diumumkan oleh aparat Malaysia, yakni masih ditemukannya rokok bermerek John JDB dalam penindakan terhadap peredaran rokok selundupan pada 2026.
“Ini yang membuat informasi dari lapangan menarik untuk didalami. Pertanyaannya sederhana: John yang beredar dan ditindak di Malaysia itu diproduksi di mana? Kalau ternyata ada mata rantainya dengan produksi di Batam, apakah pabriknya legal, apakah produksinya tercatat, dan bagaimana dokumen ekspornya?” kata Jimmy di Sekretariat BCW, Jalan Dr. Saharjo 123, Jakarta Selatan, Sabtu (19/9/2026).
1,6 Juta Batang John JDB Disita di Malaysia
Dalam operasi pada 27 Juli 2026 di Puchong, Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) menyita 166 kotak berisi lebih dari 1,6 juta batang rokok John JDB dengan nilai sekitar RM3,3 juta yang diduga tidak dikenai pajak Malaysia. Informasi mengenai penindakan tersebut diumumkan PDRM pada 6 Agustus 2026.
Penindakan kembali dilakukan pada 15 Agustus 2026 di kawasan sekitar Klang Valley. Polisi Malaysia menemukan rokok John JDB dan John JDB Superslims, bersama sejumlah merek lainnya, dalam pengungkapan jaringan distribusi rokok selundupan.
Pada saat itu, aparat Malaysia masih melakukan identifikasi terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Menurut Jimmy, dua pengungkapan di Malaysia tersebut belum membuktikan bahwa rokok tersebut berasal dari Batam. Namun, keberadaan produk John dalam jumlah besar di pasar ilegal Malaysia dinilai cukup menjadi alasan bagi otoritas Indonesia untuk menelusuri asal produksinya.
“Jangan buru-buru mengatakan Batam sebagai sumber sebelum ada bukti. Tetapi jangan pula menunggu Malaysia berkali-kali menangkap barang baru kita bertanya barangnya dibuat di mana,” ujarnya.
BCW: Jangan Salah Hitung Potensi Kerugian Negara
BCW juga mengingatkan agar persoalan potensi penerimaan maupun kerugian negara dihitung secara tepat.
Jimmy mengatakan, tidak tepat apabila seluruh rokok yang diekspor secara otomatis dihitung sebagai cukai Indonesia yang hilang.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan cukai di Indonesia, Barang Kena Cukai yang diekspor dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai, sepanjang memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Karena itu, legal atau tidaknya kegiatan tersebut perlu diperiksa melalui legalitas produsen, dokumen produksi, serta mekanisme kepabeanan dan cukai atas pengeluaran barang.
Ketentuan mengenai fasilitas ekspor tersebut, menurut BCW, antara lain bersumber dari Pasal 8 Undang-Undang Cukai beserta aturan pelaksanaannya.
“Ini penting. BCW tidak mau membuat angka kerugian negara yang bombastis tetapi keliru. Kalau ekspornya legal dan menggunakan fasilitas sesuai ketentuan, konstruksinya berbeda. Tetapi kalau produksinya gelap, tidak tercatat dan barang keluar melalui jalur tidak resmi, itu persoalan yang sama sekali berbeda,” kata Jimmy.
Karena itu, BCW menilai potensi penerimaan maupun kerugian negara belum dapat dihitung secara bertanggung jawab sebelum diketahui sedikitnya jumlah produksi, jenis rokok, golongan produsen, harga jual, status fasilitas cukai, serta volume barang yang benar-benar keluar melalui jalur resmi maupun tidak resmi.
Sebagai ilustrasi mengenai besarnya dimensi fiskal rokok ilegal—dan bukan merupakan perhitungan khusus untuk kasus John—Bea Cukai Batam pada Mei 2026 menangani 80.990 batang rokok dan melalui mekanisme ultimum remedium mengenakan sanksi administratif sekitar Rp185,7 juta yang menjadi penerimaan negara.
Pada periode yang sama, Bea Cukai Batam juga mengamankan sedikitnya 1,3 juta batang hasil tembakau dalam 11 penindakan.
“Jadi skalanya bukan persoalan receh. Tetapi untuk John, kita belum boleh mengalikan 1,6 juta batang yang ditemukan Malaysia dengan tarif cukai Indonesia lalu menyebut hasilnya sebagai kerugian negara. Itu metodologi yang salah sebelum status barang dan transaksi diketahui,” tegas Jimmy.
BCW Minta Bea Cukai Batam Buka Data
BCW mendorong Bea Cukai Batam dan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan data untuk menjawab sejumlah persoalan mendasar.
Di antaranya, apakah terdapat atau pernah terdapat produsen hasil tembakau di Batam yang memproduksi John, John JDB, atau variannya; apakah produsen tersebut memiliki perizinan dan NPPBKC; berapa volume produksinya; serta apakah terdapat pemberitahuan ekspor produk tersebut ke Singapura atau Malaysia.
BCW juga meminta dilakukan penelusuran terhadap manifest dan dokumen pengeluaran barang apabila ditemukan indikasi bahwa produk tersebut diproduksi di Indonesia.
“Kalau memang dibuat di Batam secara legal, tunjukkan legalitas dan jalur ekspornya. Kalau tidak ada dalam database resmi tetapi produknya ternyata mengalir keluar dalam jumlah besar, di situlah negara harus masuk lebih dalam,” kata Jimmy.
Konteks Batam dinilai relevan karena pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut masih dilakukan.
Pada Mei 2026, Bea Cukai Batam menemukan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai dalam sejumlah operasi di wilayah perairan.
Sementara pada operasi akhir Juli 2026, sebanyak 32.790 batang rokok ilegal berbagai merek diamankan dari sejumlah lokasi di Kota Batam, dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp33,1 juta.
Namun, John tidak disebut secara khusus dalam daftar merek yang dipublikasikan dalam operasi tersebut.
“Follow the Cigarettes, Follow the Money”
Jimmy mengatakan BCW akan mendorong pendekatan “follow the cigarettes, follow the money” dalam penelusuran informasi tersebut.
Jika informasi mengenai produksi di Batam nantinya memperoleh bukti pendukung, menurut dia, penelusuran tidak cukup berhenti pada lokasi produksi.
Rantai pasok bahan baku, pemilik atau pengendali usaha, gudang, pengangkutan, pelabuhan keberangkatan, dokumen ekspor, penerima barang di luar negeri, hingga transaksi pembayaran perlu diperiksa sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Malaysia sudah menemukan John JDB dalam jumlah jutaan batang. Indonesia sekarang perlu menjawab satu pertanyaan: apakah ada bagian dari rantai barang tersebut yang bermula dari wilayah kita?”
Jimmy menegaskan, BCW belum menyatakan produsen maupun pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
“Kami sedang menguji informasi, bukan menjatuhkan vonis. Tetapi kalau nanti terbukti ada produksi tanpa izin dan pengeluaran barang secara ilegal dari Indonesia, jangan hanya tangkap kurir di laut. Buka siapa yang memproduksi, siapa yang membiayai, siapa yang mengirim dan siapa penerimanya di luar negeri.”
“Batam adalah wilayah strategis perdagangan internasional. Jangan sampai kedekatan geografis dengan Singapura dan Malaysia justru dimanfaatkan menjadi celah perdagangan gelap,” pungkas Jimmy.
