KOTA BEKASI — Ketua Biro Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi masa bakti 2025–2030, Dr. (C) H. Muhammad Mutasil HB, S.H., M.M., M.H., C.Med., menyerukan kepada seluruh umat Islam dan masyarakat luas untuk bersatu menjaga kemaslahatan bersama serta bersama-sama memerangi tindak pidana korupsi yang dinilai merugikan bangsa dan masyarakat.
Dalam pernyataannya, tokoh hukum dan ulama tersebut menegaskan bahwa korupsi bukan hanya merupakan pelanggaran terhadap hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan, kejujuran, serta nilai-nilai ajaran Islam yang melarang pengambilan hak orang lain dan tindakan yang merugikan kepentingan umum.
Menurutnya, praktik korupsi dapat menciptakan ketimpangan sosial, memperpanjang kemiskinan, serta menghambat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Ajak Umat Bersatu Perangi Korupsi
Dr. H. Muhammad Mutasil HB menekankan pentingnya persatuan umat dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
“Umat Islam harus bersatu hati dan langkah untuk kemaslahatan bersama. Kita tidak boleh membiarkan perbuatan korupsi merajalela karena menggerogoti kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucapnya.
Ia menilai pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius, konsisten, dan berkeadilan karena dampak kejahatan tersebut tidak hanya dirasakan oleh negara, tetapi juga langsung menyentuh kehidupan masyarakat.
Korupsi, lanjutnya, dapat menghambat pembangunan, mengurangi kualitas pelayanan publik, serta membuat persoalan kemiskinan berlangsung lebih lama.
Dukung Perampasan Aset Hasil Kejahatan
Salah satu langkah yang dinilai penting adalah penguatan penegakan hukum melalui perampasan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mendukung upaya penelusuran, pembekuan, dan perampasan aset hasil kejahatan yang disembunyikan atau dialihkan kepada pihak lain, sepanjang dapat dibuktikan secara hukum.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Hasil kejahatan juga harus ditelusuri agar tidak terus dinikmati melalui mekanisme pengalihan atau penyembunyian aset.
“Kami mendukung perampasan aset secara menyeluruh terhadap aset yang terbukti merupakan hasil kejahatan, sehingga pelaku tidak lagi dapat menikmati hasil perbuatannya. Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan dan menjadi pelajaran nyata bagi siapa saja yang berniat melakukan kejahatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses penelusuran aset harus tetap dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga hak pihak-pihak yang tidak terkait dengan tindak pidana tetap terlindungi.
Wujudkan Indonesia yang Adil, Makmur, dan Sejahtera
Pada akhir pernyataannya, Ketua Biro Hukum MUI Kota Bekasi tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, aparat penegak hukum, dan pemerintah untuk bersama-sama membangun kehidupan berbangsa yang bersih, adil, dan berintegritas.
Menurutnya, kesejahteraan masyarakat akan lebih mudah diwujudkan apabila penyelenggaraan negara terbebas dari praktik korupsi dan berbagai bentuk ketidakadilan.
Selama masa tugas hingga 2030, Biro Hukum MUI Kota Bekasi diharapkan terus berperan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendorong penegakan hukum yang lurus, berkeadilan, dan berpihak pada kemaslahatan umum.
Team/Red/SPASI Media
