“Jangan Pelintir OTT Menjadi Sprindik Umum!”
BOGOR, Mediatargetkamera.my.id 23 Agustus 2026 — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor melayangkan kritik keras terhadap kinerja dan transparansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kritik tersebut disampaikan menyusul simpang siur informasi terkait penindakan hukum yang terjadi di lingkungan Pendopo Kabupaten Bogor pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, menilai keterangan pers yang disampaikan pihak humas maupun penyidik KPK terkesan berubah-ubah dan berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Menurut Rizwan, penjelasan yang tidak konsisten dapat memunculkan berbagai spekulasi publik serta mencederai rasa keadilan masyarakat Kabupaten Bogor.
Soroti Inkonsistensi dan Dugaan Pelanggaran SOP
Rizwan menyatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam prosedur penanganan perkara tersebut.
Di satu sisi, kata dia, KPK sempat membantah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun, di sisi lain terdapat informasi mengenai pengamanan uang tunai senilai kurang lebih Rp1,5 miliar serta peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
“KPK seperti tak bertaji. Jawaban humas dan penyidiknya sangat inkonsisten. Ada indikasi mempermainkan kasus ini. Narasi penindakan di lapangan jangan dipelintir dari fakta tangkap tangan menjadi sekadar Sprindik umum yang bias tanpa tersangka,” tegas Rizwan Riswanto dalam keterangan resminya.
Ia juga mempertanyakan dasar dan mekanisme penanganan perkara tersebut serta meminta KPK memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
“Penjelasan KPK dinilai tidak masuk akal dan patut diduga tidak sejalan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal yang berlaku. Karena itu, semuanya harus dijelaskan secara transparan,” lanjutnya.
BPI KPNPA RI Soroti Sejumlah Fakta
BPI KPNPA RI Bogor menyoroti sejumlah hal yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh KPK, di antaranya:
- Barang bukti uang tunai, yang menurut informasi telah diamankan dengan nilai kurang lebih Rp1,5 miliar.
- Pihak-pihak yang diamankan dan diperiksa, yang disebut berada di lingkungan Pemkab atau Pendopo Kabupaten Bogor saat penindakan berlangsung.
- Dugaan keterkaitan para pihak dalam perkara, yang menurut BPI KPNPA RI perlu diusut secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Rizwan meminta agar seluruh proses hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak menimbulkan kesan adanya ketidakjelasan dalam penetapan status hukum pihak-pihak yang diperiksa.
Minta KPK Berpegang pada Prinsip Hukum
BPI KPNPA RI Bogor juga mengingatkan pentingnya KPK berpegang teguh pada prinsip-prinsip penegakan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Merujuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaksanaan tugas dan wewenang KPK harus berlandaskan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
BPI KPNPA RI menilai keterbukaan informasi mengenai proses penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Selain itu, pihaknya juga menyinggung ketentuan mengenai tertangkap tangan dalam hukum acara pidana, serta meminta agar seluruh fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penindakan diuji secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tuntut Transparansi Total
BPI KPNPA RI Bogor menegaskan tidak ingin proses penegakan hukum terkait dugaan perkara tersebut berjalan tanpa kejelasan.
Rizwan meminta KPK segera memberikan penjelasan komprehensif kepada publik mengenai status perkara, pihak-pihak yang diperiksa, serta perkembangan penyidikan.
“Masyarakat Kabupaten Bogor menuntut transparansi total. Jangan sampai publik dibuat bingung oleh pernyataan yang berbeda-beda,” ujarnya.
BPI KPNPA RI Bogor juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Apabila ditemukan dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penanganan perkara, pihaknya bersama elemen masyarakat sipil akan mempertimbangkan langkah pengaduan sesuai mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku.
Di akhir keterangannya, Rizwan menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat sipil terhadap proses penegakan hukum.
“Kami ingin marwah pemberantasan korupsi tetap terjaga. Semua pihak harus tunduk pada hukum, dan prosesnya harus dilakukan secara profesional, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkasnya.
