Pandeglang, Mediatargetkamera.my.id
Sebuah video wawancara yang memperlihatkan seorang pria yang mengaku sebagai konsultan proyek revitalisasi di SMK Rina Hasanah, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan publik setelah beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, yang bersangkutan menyatakan bahwa tindakannya dilakukan tanpa dasar aturan dan hanya berdasarkan inisiatif pribadi.
Wawancara yang dilakukan oleh wartawan Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) itu berlangsung di halaman sebuah rumah dengan latar belakang sebuah mobil SUV berwarna hitam.
Dalam rekaman berdurasi lebih dari dua menit, pria yang memperkenalkan diri sebagai Enggar selaku konsultan proyek revitalisasi SMK Rina Hasanah menjelaskan alasan dirinya terlibat dalam proses pengadaan barang dan pekerjaan di sekolah tersebut.
“Pertama, sebelum saya mengambil risiko ini, ada history yang mendesak kepala sekolah untuk melakukan pengadaan barang dan pekerjaan sekolahnya. Dengan demikian uang tersebut agar tidak bercecer,” ujarnya.
Namun saat ditanya wartawan mengenai dasar hukum atau aturan yang menjadi landasan tindakannya, Enggar memberikan jawaban yang menjadi perhatian.
Wartawan: “Kalau dalam aturannya sendiri seperti apa, Pak? Apakah ada?”
Enggar: “Tidak ada. Tidak ada.”
Wartawan: “Berarti dalam aturan mutlak tidak ada ya?”
Enggar: “Ini hanya inisiatif. Inisiatif. Dengan segala risiko, betul.”
Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan karena dinilai tidak sejalan dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak/Juknis) Program Revitalisasi SMK Tahun 2026, yang pada prinsipnya mengatur mekanisme pelaksanaan program sesuai ketentuan yang berlaku.
Video itu juga muncul di tengah beredarnya sebuah kuitansi pembayaran senilai Rp70.000.000 atas nama SMKS Rina Hasanah dengan keterangan “Pembayaran Renovasi ke-1 (Revitalisasi).” Kuitansi tersebut diduga berkaitan dengan jasa yang diberikan oleh pihak yang mengaku sebagai konsultan.
Dalam kesempatan yang sama, Enggar juga menyatakan bahwa dirinya telah memberikan penjelasan kepada pihak sekolah terkait tindakannya.
“Dan sekarang pun kita sudah membereskan para pihak sekolah dan sudah menjelaskan apa yang kemarin menjadi dasar saya untuk melakukan tersebut,” katanya.
Menanggapi beredarnya video dan dokumen pembayaran tersebut, Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang meminta pihak terkait untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Salah seorang pengurus GWI Pandeglang mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, serta aparat penegak hukum agar melakukan audit dan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut.
“Ini merupakan pengakuan yang disampaikan sendiri dalam video. Kami berharap pihak berwenang melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat serta aliran dana apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak SMK Rina Hasanah, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, maupun aparat penegak hukum terkait isi video maupun dugaan yang berkembang. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red*
