PANDEGLANG | Mediatargetkamera.my.id
Inisiator Gerakan Rakyat Pandeglang Melawan (RPM), Rohmat, mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera menyelidiki dugaan aktivitas pemasangan tiang telekomunikasi di wilayah Kecamatan Menes yang diduga dilakukan tanpa koordinasi dan belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Desakan tersebut mencuat setelah terjadi insiden putusnya kabel jaringan vital Telkom pada jalur Tangerang–Pandeglang saat proses penggalian untuk pemasangan tiang telekomunikasi. Akibat kejadian itu, layanan jaringan Telkom mengalami gangguan selama kurang lebih tiga jam sebelum akhirnya berhasil dipulihkan oleh teknisi Telkom.
“Kami meminta pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi berwenang bertindak tegas. Jangan sampai ada pihak yang bebas melakukan pekerjaan yang diduga tidak sesuai prosedur hingga merusak aset vital telekomunikasi. Apabila benar pekerjaan itu dilakukan tanpa izin dan tanpa koordinasi, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rohmat.
Menurut Rohmat, dugaan aktivitas tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Selain berpotensi melanggar ketentuan perizinan, kejadian itu juga berdampak pada kepentingan masyarakat luas yang bergantung pada layanan telekomunikasi dan internet.
Sementara itu, Asep menjelaskan bahwa kabel jaringan vital Telkom putus akibat aktivitas penggalian yang diduga dilakukan oleh kelompok pekerja pemasangan tiang telekomunikasi. Menurutnya, setelah kabel terputus, kelompok pekerja tersebut diduga tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi sehingga teknisi Telkom harus turun langsung melakukan perbaikan darurat.
“Jaringan sempat terputus sekitar tiga jam. Yang melakukan perbaikan justru teknisi Telkom sendiri. Kalau benar mereka yang menyebabkan kerusakan, tentu harus ada tanggung jawab,” ujar Asep.
Asep menambahkan, dampak kerusakan jaringan tidak hanya sebatas biaya penyambungan kabel. Gangguan tersebut berpotensi menghambat aktivitas masyarakat, pelaku usaha, layanan perbankan, sekolah, instansi pemerintah, hingga pelanggan yang bergantung pada layanan internet dan telekomunikasi.
Selain itu, perusahaan juga harus menanggung biaya mobilisasi teknisi, pengadaan material pengganti, kendaraan operasional, hingga proses pemulihan layanan. Nilai kerugian diperkirakan dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung jumlah pelanggan terdampak dan biaya pemulihan. Namun, besaran kerugian secara pasti hanya dapat dihitung melalui perhitungan resmi oleh pihak Telkom.
Rohmat menegaskan, apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses tanpa pandang bulu.
“Kami tidak ingin aset vital negara maupun kepentingan masyarakat dikorbankan akibat pekerjaan yang diduga tidak memenuhi aturan. Aparat penegak hukum harus mengusut siapa pelaksana pekerjaan, siapa pemberi pekerjaan, apakah seluruh perizinan telah dipenuhi, dan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang timbul. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana pekerjaan maupun perusahaan yang bertanggung jawab atas pemasangan tiang telekomunikasi tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) dalam pemberitaan.
