Pandeglang, Targetkamera – Ketua Pergerakan Pemuda Bojong Bersatu, Ade Rudianto, menyatakan akan melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Bupati Pandeglang dalam waktu dekat. Audiensi tersebut bertujuan menyampaikan sejumlah dugaan permasalahan dalam proses pengadaan tanah proyek Jalan Tol Serang–Panimbang, khususnya di Desa Cijakan, Kecamatan Bojong.
Ade Rudianto mengaku telah mendorong dua pihak yang menerima undangan musyawarah pengadaan tanah untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan di Pengadilan Negeri Pandeglang. Salah satunya adalah Ombi, yang menurutnya merupakan pemilik sekaligus pihak yang berhak menerima ganti kerugian berdasarkan Surat Undangan Musyawarah Nomor 329/UND-36.01-500/VI/2023 yang diterbitkan untuk kegiatan di Kantor Desa Cijakan.
Menurut Ade, berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam tahapan pengadaan tanah, mulai dari proses perencanaan, persiapan hingga pelaksanaan.
“Penerima yang berhak seharusnya memperoleh salinan data objek pengadaan tanah yang akan dilepaskan, baik berupa tanah, bangunan, tanaman maupun benda lain yang dinilai oleh panitia pengadaan tanah. Namun, saya menemukan adanya sejumlah kejanggalan yang perlu dijelaskan,” ujar Ade, Sabtu (18/7/2026).
Ia juga menyoroti adanya sebidang tanah yang diduga dicatat sebagai objek yang bersengketa, padahal menurutnya tidak pernah terjadi sengketa kepemilikan antara para pihak. Ade mengaku menemukan dokumen berupa Berita Acara Penawaran oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pandeglang yang berkaitan dengan proses konsinyasi.
Ade mempertanyakan apakah mekanisme konsinyasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2021, khususnya Pasal 25, yang menurutnya mengatur mengenai penetapan uang konsinyasi oleh Ketua Pengadilan serta kehadiran pihak yang berhak di hadapan hakim.
Selain itu, Ade menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sehingga seluruh tahapan wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel guna menghindari dampak sosial maupun sengketa di kemudian hari.
Ia juga menilai pengawasan terhadap proses pengadaan tanah perlu diperkuat. Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi terhadap data penerima ganti kerugian, gambar bidang, peta bidang, luas tanah yang dibebaskan, serta kesesuaian antara pembayaran ganti rugi dengan status pembebasan lahan di lapangan.
“Saya akan meminta Bupati Pandeglang untuk menggandeng aparat penegak hukum agar seluruh proses ini dapat ditelusuri secara objektif apabila ditemukan dugaan pelanggaran,” tegasnya.
Ade juga menyinggung belum tuntasnya penyelesaian pengadaan lahan untuk fasilitas pemerintah, termasuk yang berkaitan dengan SDN 3 Cijakan. Menurutnya, mekanisme pengadaan tanah untuk aset pemerintah seharusnya melibatkan rekomendasi kepala desa, administrasi kecamatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sekretariat Daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pihak terkait lainnya agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sengketa di masa mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan Ade Rudianto. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
