Mediatargetkamera.my.id | PANDEGLANG Ketua KNPI Kecamatan Picung, Agustiana Supraman, menyoroti kondisi ruas jalan kabupaten di wilayah Kecamatan Picung yang dinilai semakin memprihatinkan. Kerusakan jalan tersebut diduga dipicu oleh tingginya intensitas kendaraan angkutan berat sumbu tiga milik perusahaan perkebunan yang melintas setiap hari.
Menurut Agustiana, masyarakat mengeluhkan kondisi jalan yang berlubang dan rusak sehingga membahayakan keselamatan para pengguna jalan. Ia meminta adanya langkah konkret dari seluruh pihak terkait guna mencari solusi bersama atas persoalan tersebut.
“Warga resah karena jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum menjadi cepat rusak dan rawan kecelakaan. Kami berharap perusahaan yang menggunakan akses jalan ini dapat duduk bersama dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk mencari solusi yang terbaik,” ujar Agustiana saat ditemui di Sekretariat KNPI Kecamatan Picung.
Agustiana menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, jalan kabupaten kelas III C memiliki batas Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Sementara itu, kendaraan angkutan sumbu tiga atau tronton yang mengangkut tandan buah segar (TBS) maupun crude palm oil (CPO) diduga memiliki beban yang melebihi kapasitas jalan tersebut.
KNPI Kecamatan Picung berharap pihak PTPN III Kebun Kertajaya dapat membuka ruang dialog bersama Pemerintah Kabupaten Pandeglang, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya. Beberapa opsi yang dapat dibahas antara lain pengaturan rute angkutan, pembatasan jam operasional, pengendalian tonase kendaraan, hingga dukungan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur jalan.
“Kami tidak menolak aktivitas usaha perkebunan karena memiliki kontribusi terhadap perekonomian masyarakat. Namun, infrastruktur publik yang digunakan bersama juga harus dijaga dan menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN III Kebun Kertajaya belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak manajemen PTPN III Kebun Kertajaya guna memberikan penjelasan yang berimbang kepada publik. (Red*
