Mediatargetkamera.my.id || BOGOR – Praktisi hukum sekaligus Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI, Adv. H. Sukarman, S.H., M.H., yang dikenal dengan julukan KING JABAR, menyoroti Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 68/PID/2026/PT DPS tertanggal 3 Juni 2026 yang memperberat hukuman terhadap Advokat Senior dan Kurator, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A.
Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim memperberat hukuman Dr. Togar Situmorang dari 2 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara atas dakwaan penipuan dan penggelapan. Putusan ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan, khususnya komunitas advokat dan pemerhati hukum yang menilai perkara tersebut memiliki dampak luas terhadap profesi advokat di Indonesia.
Menurut KING JABAR, putusan tersebut mengandung sejumlah persoalan mendasar yang patut menjadi perhatian publik dan para pemangku kepentingan di bidang hukum.
“Kami menilai putusan ini mengandung cacat logika yuridis yang serius, mengabaikan berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan, serta berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi profesi advokat di Indonesia. Jika seorang advokat dapat dipidana hanya karena tidak mampu memenuhi ekspektasi hasil yang diinginkan klien, padahal seluruh proses profesional telah dijalankan, maka hal ini menjadi ancaman bagi masa depan penegakan hukum yang adil,” tegasnya.
Soroti Inkonsistensi Pertimbangan Hukum
KING JABAR menilai terdapat inkonsistensi dalam pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding. Menurutnya, Pengadilan Tinggi menyatakan pertimbangan Pengadilan Negeri telah tepat dan benar, namun di saat yang sama justru memperberat hukuman tanpa argumentasi baru yang kuat dan mendasar.
“Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi logika hukum dalam putusan tersebut. Kepastian hukum harus dijaga agar masyarakat memperoleh rasa keadilan yang utuh,” ujarnya.
Batas Wanprestasi dan Tindak Pidana
Ia juga menyoroti adanya pengaburan batas antara wanprestasi dan tindak pidana penipuan. Berdasarkan fakta persidangan yang berkembang, menurutnya Dr. Togar telah menjalankan berbagai langkah hukum secara nyata dan profesional, termasuk membuat laporan polisi, mengajukan gugatan perdata, serta melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
“Dalam praktik hukum, kegagalan mencapai hasil akhir yang diharapkan klien tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Risiko profesional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesi advokat. Oleh karena itu, perlu dibedakan secara tegas antara wanprestasi dan unsur niat jahat yang menjadi elemen utama dalam tindak pidana penipuan,” katanya.
Pertanyakan Hak Terdakwa dan Prinsip Fair Trial
Lebih lanjut, KING JABAR menyampaikan keprihatinannya terhadap aspek hak konstitusional terdakwa dalam proses persidangan. Ia menilai penolakan terhadap permohonan pemeriksaan sejumlah saksi yang dianggap penting oleh pihak pembela berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai terpenuhinya prinsip fair trial dan due process of law.
Menurutnya, hak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang dapat memberikan keterangan relevan merupakan bagian penting dalam sistem peradilan yang menjunjung tinggi keadilan dan keseimbangan proses hukum.
Soroti Perjalanan Penyidikan
Selain itu, ia juga menyoroti perjalanan proses penyidikan perkara tersebut yang sebelumnya sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Bareskrim Polri karena dinilai belum memenuhi unsur pembuktian yang cukup. Namun, perkara tersebut kemudian kembali dibuka dan berlanjut hingga tahap persidangan.
“Hal ini menjadi perhatian karena masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum dan alat bukti yang digunakan dalam setiap tahapan penegakan hukum. Transparansi merupakan kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” jelasnya.
Dinilai Menyangkut Marwah Profesi Advokat
KING JABAR menegaskan bahwa perkara yang menimpa Dr. Togar Situmorang bukan hanya menyangkut kepentingan individu semata, tetapi juga menyentuh martabat dan independensi profesi advokat secara keseluruhan.
“Apabila seorang advokat yang telah bekerja keras, mengeluarkan biaya operasional, serta menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik dapat dipidana karena hasil akhir yang tidak sesuai harapan klien, maka kondisi tersebut dapat menimbulkan ketakutan bagi para advokat dalam menjalankan tugas pembelaan hukum terhadap masyarakat,” ujarnya.
Sebagai sesama advokat, ia berharap Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat menelaah perkara ini secara objektif melalui upaya hukum kasasi yang akan ditempuh. Menurutnya, aspek kemanusiaan, keadilan substantif, dan perlindungan terhadap profesi advokat perlu menjadi pertimbangan penting dalam proses penegakan hukum.
Kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri, KING JABAR juga berharap agar seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan secara independen, profesional, serta bebas dari berbagai bentuk intervensi yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
Ia turut mengajak seluruh advokat di Indonesia untuk tetap bersatu dan menjaga marwah profesi. Menurutnya, solidaritas profesi diperlukan agar setiap advokat dapat menjalankan tugasnya secara bebas, independen, dan tanpa rasa takut selama tetap berada dalam koridor hukum dan kode etik profesi.
“Kepada masyarakat, kami juga ingin menyampaikan bahwa advokat bukanlah pihak yang dapat menjamin kemenangan dalam suatu perkara. Yang dapat dijanjikan adalah upaya maksimal, profesionalitas, integritas, dan perjuangan hukum yang dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, penilaian terhadap profesi advokat hendaknya dilakukan secara proporsional berdasarkan proses dan kerja profesional yang telah dijalankan,” pungkasnya.
LPKSM PATROLI bersama berbagai elemen masyarakat sipil, lanjutnya, akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut melalui jalur hukum yang tersedia serta membuka ruang dialog publik guna memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap profesi hukum dalam negara yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum.
“Perjuangan mencari keadilan tidak hanya untuk Dr. Togar Situmorang, tetapi juga untuk menjaga masa depan profesi advokat dan sistem penegakan hukum Indonesia yang berintegritas, independen, dan berpihak pada kebenaran,” tutup KING JABAR.
(Redaksi)
