JAKARTA, Mediatargetkamera.my.id — Solidaritas Media untuk Penegakan Hukum bersama LBH NU Bogor Raya Law Firm melaporkan pengacara Iki Dulagin, yang disebut sebagai kuasa hukum Danny Septriadi Djayaprawira, beserta dua pihak lainnya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengancaman, intimidasi, percobaan penyuapan, serta upaya menghalangi tugas jurnalistik. Pengaduan resmi itu tercatat dengan Nomor: 077/NBR-SMK/VIII/2026 dan ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Selain Iki Dulagin, laporan tersebut turut mencantumkan stafnya berinisial Fajrin serta seorang pihak berinisial DS sebagai terlapor. Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Sebagai bentuk respons atas persoalan tersebut, Solidaritas Media menggelar konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026). Dalam konferensi pers itu, sejumlah perwakilan organisasi pers dan wartawan menyampaikan sikap terkait dugaan intimidasi terhadap insan jurnalistik.
Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai Saluran Hukum
Juru Bicara sekaligus Kuasa Hukum Solidaritas Media, H. Endang Supriyatna, S.H., menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki mekanisme hukum dan jurnalistik yang dapat ditempuh, di antaranya melalui hak jawab dan hak koreksi.
“Saluran hukum yang benar adalah melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi. Jika hak itu tidak dipergunakan sebaik-baiknya, maka yang bersangkutan melakukan hal-hal lain yang di luar koridor hukum,” tegas Endang Supriyatna dalam konferensi pers tersebut.
Endang menyatakan pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa komunitas pers siap melakukan langkah lanjutan apabila laporan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut sebagaimana mestinya.
Solidaritas Pers Soroti Dugaan Intimidasi
Dalam kesempatan yang sama, sejumlah tokoh pers menyampaikan pandangan mengenai pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyoroti posisi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Menurut Wilson, keberadaan wartawan tidak semestinya ditentukan semata-mata oleh prosedur administratif. Ia juga mengkritisi sejumlah fungsi dan kewenangan yang selama ini dikaitkan dengan Dewan Pers.
“Meskipun Dewan Pers tidak ada, wartawan akan tetap ada dan bisa menjalankan tugasnya sebagaimana selama ini dilakukan. Tugas utama Dewan Pers itu sebenarnya ada di Pasal 15 ayat 1, bukan menyelenggarakan UKW, bukan memverifikasi, apalagi menentukan sah-tidaknya seseorang sebagai wartawan,” ujar Wilson dalam konferensi pers tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Majelis Pers Indonesia, Lemens Kondongan, mengingatkan para jurnalis agar menjadikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.
“Pegangan daripada pers itu hanya dua. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Di situ kita punya payung hukum,” kata Lemens.
Ia juga menyinggung ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Kebebasan Pers Harus Diiringi Etika
Ketua Pembina Persatuan Wartawan Islam (PEWARIS), H. Jali Pitoeng, turut memberikan dukungan moral kepada insan pers agar tetap menjalankan tugas secara profesional.
Menurutnya, kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab, integritas, serta kepatuhan terhadap etika jurnalistik.
“Silakan Anda gunakan kebebasan berekspresi, kebebasan menyampaikan pendapat, tapi tentunya juga anggun, jaga norma-normanya. Harus bersifat fakta dan aktual, serta bukan berita hoaks,” ujar Jali Pitoeng.
Ia menekankan bahwa wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus mengawal pembangunan dan kehidupan demokrasi.
Bareskrim Diminta Tindak Lanjuti Laporan
Solidaritas Media dan LBH NU Bogor Raya berharap Bareskrim Polri dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka menilai dugaan intimidasi terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan apabila benar-benar terbukti terjadi, karena dapat berdampak terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Di sisi lain, pihak-pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan tersebut kini menjadi perhatian komunitas pers yang meminta aparat penegak hukum memastikan proses penanganannya berjalan secara objektif berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Solidaritas Media menegaskan bahwa upaya memperjuangkan kebebasan pers harus dilakukan melalui jalur hukum dan tetap menjunjung tinggi profesionalitas, etika jurnalistik, serta asas praduga tak bersalah.
(Tim/red*
