Targetkamera || LEBAK – Dinilai lamban dan tidak tegas dalam melakukan pembongkaran jaringan kabel internet yang menumpang secara ilegal pada tiang listrik milik PLN di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) DPAC Banjarsari berencana melakukan audiensi dengan PLN ULP Malingping dalam waktu dekat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pembiaran terhadap pemasangan kabel internet oleh sejumlah penyedia layanan internet (ISP) yang diduga menggunakan aset negara tanpa izin. Hal itu disampaikan pada Selasa (3/6/2026).
Menurut BBP DPAC Banjarsari, lambannya tindakan yang dilakukan oleh PLN Icon Plus dalam menertibkan kabel internet yang menempel pada tiang listrik PLN tanpa izin menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak kabel yang terpasang di sepanjang jaringan tiang listrik di wilayah Kecamatan Banjarsari.
Saat dikonfirmasi terkait kewenangan penertiban tersebut, Manajer PLN ULP Malingping, Arie Firmansyah, menjelaskan bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan PLN Icon Plus.
“Ini wewenangnya Icon Plus, bukan di kami. Nanti kami sampaikan untuk koordinasinya,” ujar Arie melalui pesan WhatsApp, Minggu (31/5/2026).
Diketahui, PLN Icon Plus (PT Indonesia Comnets Plus), yang merupakan subholding PT PLN (Persero), sempat melakukan penyegelan terhadap kabel internet tanpa izin yang menumpang pada tiang PLN di beberapa titik di sepanjang jalan Desa Kertarahayu pada Kamis (21/5/2026). Namun hingga kini, proses penertiban tersebut belum berlanjut ke wilayah lainnya.
Ketua BBP DPAC Banjarsari, Jais Anggara, menilai langkah tersebut terkesan terhenti di tengah jalan.
“Kenapa hanya dilakukan penyegelan di wilayah Desa Kertarahayu saja? Mengapa tidak dilanjutkan ke seluruh titik yang ada di Kecamatan Banjarsari, mulai dari Desa Kerta hingga Desa Ciruji jika memang penertiban dilakukan dari arah selatan ke utara?” kata Jais kepada awak media.
Jais menegaskan bahwa pihak PLN maupun PLN Icon Plus memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan serta memberikan sanksi kepada penyedia layanan internet yang memasang kabel pada tiang listrik tanpa izin. Namun, menurutnya, setiap kali persoalan tersebut dipertanyakan, kedua pihak terkesan saling melempar tanggung jawab.
“Terlihat ada kesan mengulur waktu dan mencari alasan. Ada apa sebenarnya?” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan apakah lambannya penertiban tersebut disebabkan oleh faktor tertentu yang belum diketahui publik.
“Apakah ada ketakutan terhadap oknum pemilik provider tertentu atau bahkan dugaan adanya persekongkolan? Jika hal ini terus dibiarkan, maka pihak yang berwenang dapat dianggap membiarkan aset negara digunakan secara ilegal,” tambahnya.
Jais mengaku telah meminta penjelasan kepada pihak PLN Icon Plus melalui komunikasi WhatsApp dengan seorang perwakilan bernama Rama pada Selasa (2/6/2026). Menurutnya, jawaban yang diberikan masih belum memberikan kepastian mengenai kapan penertiban akan dituntaskan.
Dalam keterangannya, Rama menjelaskan bahwa proses penertiban masih berjalan sesuai prosedur.
“Langkah taktis yang kami lakukan meliputi patroli, pendataan, dan penyegelan. Setelah disegel akan dilakukan korespondensi untuk penurunan aset secara mandiri. Yang disegel sudah ada. Tenang saja, proses sedang berjalan. Kami memiliki prosedur sesuai SOP dan seluruh langkah dilakukan dengan konsultasi kepada tim legal,” jelasnya.
Meski demikian, BBP DPAC Banjarsari berencana melakukan konsolidasi internal guna menentukan langkah lanjutan, termasuk audiensi maupun aksi unjuk rasa apabila diperlukan.
“Kami akan melakukan konsolidasi internal. Jika diperlukan, kami siap melakukan audiensi bahkan aksi unjuk rasa guna mengungkap penyebab dugaan praktik pembiaran terhadap pemasangan kabel internet ilegal yang menumpang pada tiang listrik PLN,” tegas Jais.
(Redaksi)
