Target Kamera || Lebak – Beredar informasi mengenai adanya permintaan dana koordinasi atau partisipasi sebesar Rp1 juta kepada puluhan penambang batu bara yang beroperasi di kawasan kehutanan. Dana tersebut disebut-sebut bertujuan untuk mempercepat dibukanya kembali lokasi tambang yang saat ini telah ditutup oleh aparat penegak hukum.
Menanggapi informasi tersebut, salah seorang penambang yang akrab disapa Bos Yudi saat dikonfirmasi wartawan Target Kamera melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya kegiatan pengumpulan dana. Namun, ia membantah bahwa dana tersebut diperuntukkan sebagai biaya koordinasi untuk membuka kembali lokasi tambang.
“Itu mah bukan pungutan, dana buat paguyuban. Yang namanya paguyuban harus punya kas,” ujar Yudi.
Saat kembali dikonfirmasi terkait kebenaran informasi bahwa dana tersebut digunakan untuk koordinasi pembukaan kembali lokasi tambang di kawasan hutan, Yudi kembali membantahnya.
“Itu mah hoaks, berita palsu. Yang namanya paguyuban harus punya kas, Kang,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar berhati-hati dalam menerima informasi terkait isu pengumpulan dana sebesar Rp1 juta tersebut.
“Hati-hati Kang menyerap informasi terkait uang Rp1 juta untuk buka lokasi. Itu tidak ada. Data itu dari mana? Maksud Akang nanya-nanya soal ieu pikeun naon? Ketemu bae bari ngopi, kapan aya waktu. Biar jelas, ketemuan saja Kang, saya standby di Pamubulan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua BPPKB Bayah, Firman, mengecam keras apabila benar terdapat upaya penghimpunan dana dengan tujuan mempercepat dibukanya kembali lokasi tambang yang telah ditutup oleh aparat penegak hukum.
Menurut Firman, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap proses penegakan hukum. Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) agar tidak tebang pilih dan bertindak tegas dalam penanganan kasus dugaan pertambangan ilegal serta perusakan hutan di wilayah KPH Perhutani Bayah.
“Perusakan hutan dan pertambangan ilegal di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksinya dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” ujar Firman.
Firman juga mengingatkan bahwa saat ini Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pertambangan ilegal dan perusakan kawasan hutan Perhutani Bayah. Lokasi yang menjadi objek penyidikan disebut telah ditutup oleh aparat.
Di akhir keterangannya, Firman mempertanyakan status hukum salah satu bos tambang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan dan perusakan hutan yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Target Kamera masih berupaya mengonfirmasi pihak penyidik Tipidter Bareskrim Polri guna memperoleh keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. (Ryan*
