LEBAK || mediatargetkamera.my.id — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebak Nomor 400.10/Kep.139-DPMD/2026 tentang pemberhentian Ricki Jaenal Abidin dari jabatannya sebagai Kepala Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten. SK tersebut diterbitkan pada 13 April 2026.
Pembatalan tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 25/G/2026/PTUN.SRG. Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan Bupati Lebak untuk mencabut keputusan pemberhentian tersebut serta merehabilitasi dan memulihkan hak serta martabat Ricki Jaenal Abidin dalam kedudukannya sebagai Kepala Desa Kerta.
Selain itu, majelis hakim menghukum Bupati Lebak selaku tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp393.000 yang disetorkan ke kas negara. Putusan tersebut dibacakan melalui persidangan elektronik.
Informasi mengenai putusan tersebut disampaikan Eli Sahroni kepada media melalui keterangan tertulisnya.
Eli Sahroni, yang akrab disapa King Badak dan menjabat sebagai Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, menyatakan bahwa putusan PTUN Serang tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Putusan PTUN itu inkrah dan tidak ada lagi ruang gugatan peradilan untuk perkara yang sama. Para pihak harus menghormati dan menjalankan putusan majelis hakim PTUN tersebut,” kata Eli Sahroni.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemulihan hak dan martabat Ricki Jaenal Abidin terkait kedudukannya sebagai Kepala Desa Kerta.
Ia juga menegaskan pentingnya pelaksanaan putusan pengadilan oleh pihak tergugat, khususnya Pemerintah Kabupaten Lebak, sebagaimana tertuang dalam amar putusan.
“Melalui putusan PTUN, Ricki Jaenal Abidin terhitung sejak tanggal keputusan hakim PTUN tersebut sah secara hukum menjadi Kepala Desa Kerta definitif,” ujar King Badak.
Dengan adanya putusan tersebut, pelaksanaan amar putusan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak menjadi hal penting untuk memastikan kepastian hukum dan pemulihan hak pihak penggugat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pengadilan.
