BANTEN || mediatargetkamera.my.id — Agenda audiensi antara Lembaga Komando HAM dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten belum terlaksana sesuai harapan. Tim Komando HAM yang datang pada Rabu (28/10/2026) untuk menyampaikan temuan dan pengaduan masyarakat terkait proyek Untap di wilayah Taman Jaya mengaku kecewa karena sejumlah pihak yang diharapkan hadir tidak berada di lokasi.
Ketua Komando HAM, Fahru, mengatakan kedatangan pihaknya bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat melalui mekanisme audiensi resmi. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada awak media, Kepala Bidang (Kabid) Perkim, pengawas pelaksana, serta perwakilan CV pelaksana proyek tidak berada di tempat saat tim datang.
Fahru menyebut permohonan audiensi telah disampaikan melalui surat sebelumnya. Karena itu, pihaknya berharap pertemuan tersebut dapat menjadi ruang dialog untuk membahas berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
“Kami sangat kecewa. Sejak awal surat audiensi kami sampaikan, belum ada respons yang kami harapkan dari pihak Perkim. Padahal, kedatangan kami semata-mata untuk menyampaikan temuan serta aduan masyarakat melalui forum audiensi resmi,” ujar Fahru.
Menurutnya, audiensi merupakan kesempatan bagi masyarakat dan instansi terkait untuk berdialog secara terbuka, memperjelas persoalan, serta mencari solusi atas pengaduan yang disampaikan.
Ia menegaskan bahwa kedatangan Komando HAM bukan untuk menciptakan konflik, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada instansi yang memiliki kewenangan.
“Kami ingin persoalan ini dibahas secara terbuka. Ada sejumlah hal yang hendak kami sampaikan terkait proyek Untap di wilayah Taman Jaya. Namun, ketika pihak-pihak yang kami harapkan hadir tidak berada di lokasi, tentu muncul pertanyaan. Ada apa sebenarnya dengan Dinas Perkim Provinsi Banten?” lanjutnya.
Meski demikian, alasan ketidakhadiran pihak-pihak tersebut belum diketahui secara pasti. Konfirmasi dari Dinas Perkim Provinsi Banten maupun pelaksana proyek masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.
Sekjen Komando HAM Layangkan Kritik Keras
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komando HAM, Humaedi, turut menyampaikan kritik terhadap belum terlaksananya audiensi tersebut. Ia menilai instansi pemerintah perlu mengedepankan pelayanan publik, termasuk memberikan ruang bagi masyarakat dan lembaga sosial kemasyarakatan untuk menyampaikan aspirasi maupun pengaduan.
Humaedi mempertanyakan respons Dinas Perkim Provinsi Banten terhadap permohonan audiensi yang menurut pihaknya telah diajukan sebelumnya.
“Seharusnya Dinas Perkim ini hadir untuk melayani masyarakat. Ada hak dan kewajiban yang harus dijalankan sebagai pejabat publik. Namun, ketika waktu audiensi yang sudah kami ajukan melalui surat tiba, pihak yang kami harapkan justru tidak berada di tempat,” tegas Humaedi.
Ia menambahkan bahwa masyarakat berhak menyampaikan aspirasi dan meminta penjelasan kepada instansi berwenang, terlebih apabila persoalan yang diadukan berkaitan dengan proyek yang menjadi perhatian publik.
“Kalau sudah tidak becus menjalankan tugas, silakan mundur. Jangan menjadi pejabat kalau tidak mampu menjalankan tanggung jawab. Kami ini masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. Kalau sudah tidak mampu menjadi pejabat, silakan mundur saja,” ujarnya.
Menurut Humaedi, pernyataan tersebut merupakan bentuk kekecewaan pihaknya terhadap audiensi yang belum berjalan sesuai harapan. Ia meminta Dinas Perkim Provinsi Banten memberikan penjelasan dan membuka ruang dialog agar persoalan yang diadukan masyarakat dapat dibahas secara terbuka.
Meski menyampaikan kritik keras, Komando HAM menyatakan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi, klarifikasi, dan mekanisme pengaduan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Proyek Untap Taman Jaya Menunggu Penjelasan
Proyek Untap di wilayah Taman Jaya menjadi pokok persoalan yang hendak disampaikan Komando HAM dalam audiensi tersebut. Namun, rincian temuan maupun substansi pengaduan yang dimaksud belum dijelaskan secara lengkap dalam keterangan yang tersedia untuk pemberitaan ini.
Oleh karena itu, klarifikasi dari Dinas Perkim Provinsi Banten, pengawas pelaksana, dan CV pelaksana proyek diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.
Komando HAM berharap pertemuan lanjutan dapat segera dijadwalkan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait. Melalui forum tersebut, masing-masing pihak diharapkan dapat menyampaikan penjelasan berdasarkan data, dokumen, dan fakta yang dapat diverifikasi.
Langkah itu dinilai penting agar pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara objektif dan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah publik.
Publik Menanti Klarifikasi Dinas Perkim Banten
Belum terlaksananya audiensi sebagaimana yang diharapkan Komando HAM kembali menyoroti pentingnya komunikasi antara masyarakat dan instansi pemerintah. Meski demikian, ketidakhadiran pejabat atau pelaksana proyek di lokasi tidak serta-merta membuktikan adanya kesengajaan untuk menghindari audiensi.
Penjelasan resmi mengenai alasan ketidakhadiran, status permohonan audiensi, serta mekanisme tindak lanjut atas pengaduan masyarakat masih diperlukan untuk memperjelas duduk persoalan yang sebenarnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Dinas Perkim Provinsi Banten belum diperoleh. Konfirmasi kepada Kabid Perkim, pengawas pelaksana, dan perwakilan CV pelaksana proyek juga masih diperlukan.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas Perkim Provinsi Banten dan seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat kini menantikan tindak lanjut konkret atas pengaduan terkait proyek Untap di wilayah Taman Jaya. Publik berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada polemik audiensi, tetapi dapat ditangani secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Komando HAM, persoalan ini bukan sekadar pertemuan yang belum terlaksana sesuai harapan, melainkan juga menyangkut keterbukaan komunikasi, tanggung jawab pelayanan publik, serta hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atas pengaduan yang telah disampaikan.
