JAKARTA || mediatargetkamera.my.id — Tim kuasa hukum seorang ibu berinisial OLH meminta perhatian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) terhadap penanganan laporan dugaan pemberian keterangan palsu dalam proses penerbitan paspor kedua bagi anak di bawah umur yang saat ini ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Tim kuasa hukum mendesak adanya evaluasi terhadap kinerja petugas yang menangani laporan, termasuk IPTU Dobi, menyusul keluhan mengenai belum jelasnya perkembangan penanganan perkara dan penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Selain meminta transparansi, pihak pelapor juga menantikan kepastian pelaksanaan gelar perkara guna memastikan seluruh fakta, dokumen, dan alat bukti diperiksa secara profesional, objektif, serta sesuai ketentuan hukum.
Desakan tersebut disampaikan setelah tim kuasa hukum bersama kliennya mendatangi Mabes Polri dan melakukan pertemuan dengan AKBP Evri Susanto pada Senin (26/10/2026).
Pertemuan itu membahas perkembangan laporan yang telah disampaikan sejak Mei 2026, termasuk tindak lanjut pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta rencana pelaksanaan gelar perkara.
Kuasa Hukum Soroti Kejelasan SP2HP dan Kinerja Penanganan Laporan
Kepada awak media, tim kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh penjelasan mengenai rencana penerbitan SP2HP berikutnya setelah petugas yang menangani perkara kembali dari tugas luar.
Menurut keterangan yang diterima tim kuasa hukum, SP2HP keempat diperkirakan akan disampaikan pada awal November 2026. Namun, kepastian waktu penerbitannya masih ditunggu pihak pelapor.
“Penyidik nantinya akan mengirimkan SP2HP keempat sejak laporan polisi diterima pada Mei 2026, setelah kembali dari tugas luar. Kemungkinan awal November,” ungkap kuasa hukum, menyampaikan kembali penjelasan yang diterimanya dalam pertemuan tersebut.
Tim kuasa hukum menilai bahwa keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara merupakan bagian penting dari pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat.
Mereka menegaskan bahwa permintaan evaluasi terhadap petugas yang menangani perkara bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk memastikan laporan masyarakat memperoleh penanganan yang profesional dan akuntabel.
“Bagi kami, yang terpenting bukan sekadar berapa lama laporan telah berjalan, melainkan apakah setiap tahapan penanganannya sudah dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan hukum,” ujar perwakilan tim kuasa hukum.
Dugaan Paspor Ganda Anak Menjadi Pokok Laporan
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa perkara yang dikawal pihaknya berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam proses penerbitan dokumen paspor bagi seorang anak di bawah umur.
Berdasarkan dokumen yang disebut dimiliki pelapor, paspor pertama anak tersebut diterbitkan Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 10 Mei 2022 dengan masa berlaku hingga 10 Mei 2027.
Namun, pada 31 Januari 2025, disebut telah diterbitkan paspor kedua melalui Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dengan masa berlaku hingga 31 Januari 2030.
Adanya dua paspor dengan masa berlaku yang bertumpang tindih tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan pelapor dan diminta untuk ditelusuri oleh penyidik.
Menurut tim kuasa hukum, pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan keberadaan kedua dokumen, tetapi juga harus menelusuri prosedur permohonan, persyaratan administratif, serta keterangan yang digunakan dalam proses penerbitan paspor kedua.
“Fokus laporan kami bukan hanya adanya dua paspor, tetapi dugaan kemungkinan adanya keterangan yang tidak benar dalam proses penerbitan dokumen autentik,” tegas kuasa hukum.
Pihaknya meminta penyidik memeriksa seluruh dokumen permohonan, formulir, surat pernyataan, dokumen pendukung, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan paspor tersebut.
Tim kuasa hukum juga meminta agar peran Danny S. Djayaprawira, yang disebut pelapor sebagai pemohon paspor kedua, ditelusuri berdasarkan dokumen dan alat bukti yang sah.
“Penyidik harus menelusuri siapa yang memberikan keterangan, siapa yang meminta keterangan tersebut dimasukkan, apakah yang bersangkutan mengetahui ketidakbenarannya, serta bagaimana maksud penggunaan dokumen tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Keberadaan dua paspor dengan masa berlaku yang bertumpang tindih tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana.
Desak Gelar Perkara dan Pemeriksaan Menyeluruh
Selain meminta kepastian SP2HP, tim kuasa hukum juga mendorong penyidik Bareskrim Polri untuk segera memberikan kejelasan mengenai rencana gelar perkara.
Menurut informasi yang disampaikan pihak kuasa hukum, gelar perkara dan kemungkinan konfrontasi antara pelapor dan terlapor akan dipertimbangkan setelah pemeriksaan sejumlah saksi lainnya selesai dilakukan.
Namun, hingga pernyataan tersebut disampaikan, jadwal pelaksanaan kedua agenda itu masih menunggu kepastian resmi dari penyidik.
Tim kuasa hukum menilai gelar perkara penting untuk mengevaluasi perkembangan penanganan laporan, menilai kecukupan alat bukti, serta menentukan langkah hukum berikutnya.
Sementara itu, konfrontasi dapat dilakukan apabila terdapat keterangan yang saling bertentangan dan diperlukan klarifikasi lebih lanjut.
“Kami meminta penyidik mempertimbangkan gelar perkara setelah seluruh bahan dan alat bukti yang relevan diperiksa secara memadai. Konfrontasi antara pelapor dan terlapor juga dapat dipertimbangkan apabila memang diperlukan,” katanya.
Pihaknya berharap seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan secara objektif, tanpa mengabaikan fakta maupun dokumen yang telah disampaikan pelapor.
Minta Pemeriksaan Ahli Hukum Pidana dan Keimigrasian
Untuk memperjelas persoalan hukum, tim kuasa hukum turut mengusulkan agar penyidik mempertimbangkan pemeriksaan ahli hukum pidana dan ahli keimigrasian.
Keterangan ahli hukum pidana dinilai dapat membantu menjelaskan unsur-unsur tindak pidana yang dilaporkan, khususnya terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.
Sementara itu, ahli keimigrasian diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai prosedur penerbitan paspor anak, persyaratan permohonan, serta mekanisme penerbitan paspor baru ketika paspor sebelumnya masih berlaku.
Tim kuasa hukum merujuk pada Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana terkait keterangan palsu dalam akta autentik.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, dengan batas maksimum Rp2 miliar.
Namun, penerapan pasal dalam perkara yang dilaporkan tetap memerlukan penilaian terhadap waktu terjadinya peristiwa, ketentuan hukum yang berlaku, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana berdasarkan alat bukti.
“Kami berharap keterangan ahli dapat memberikan penjelasan yang objektif. Namun, pendapat ahli tidak menggantikan kewajiban penyidik untuk mengumpulkan dan menguji alat bukti, serta tidak secara otomatis membuktikan seseorang bersalah,” jelas kuasa hukum.
Pelapor Minta Kepastian Hukum dan Pengawasan Penanganan Perkara
Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Apabila diperlukan, pihaknya mempertimbangkan pengajuan permohonan gelar perkara maupun pengaduan melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian.
Mereka juga menyinggung adanya tiga laporan polisi yang disebut berkaitan dengan persoalan kliennya, termasuk laporan pada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di wilayah Jakarta Utara.
Meski demikian, status dan hubungan hukum masing-masing laporan masih perlu dipastikan berdasarkan nomor laporan serta dokumen resmi.
Menurut kuasa hukum, setiap laporan harus memperoleh kejelasan mengenai status penanganan, tindakan yang telah dilakukan, serta rencana tindak lanjut.
“Yang kami tuntut adalah penanganan yang profesional, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum,” tegasnya.
Pihaknya menyatakan tetap menghormati institusi Polri dan tidak meminta perlakuan khusus dalam proses penanganan perkara.
“Ukuran keberhasilan bukanlah seseorang segera ditetapkan sebagai tersangka, melainkan apakah seluruh fakta diperiksa secara tuntas dan keputusan diambil berdasarkan hukum serta alat bukti,” katanya.
OLH Mengaku Akses Bertemu Anak Terhambat Selama Tiga Tahun
Di sisi lain, OLH selaku ibu dari anak yang menjadi subjek dokumen paspor tersebut mengungkapkan persoalan pribadi yang menurutnya berkaitan dengan konflik hukum bersama mantan suaminya.
OLH mengaku mengalami kesulitan untuk bertemu dan menjalin komunikasi secara leluasa dengan anaknya yang masih di bawah umur.
Ia menduga persoalan akses terhadap anak berkaitan dengan perselisihan hukum yang sedang berlangsung, termasuk gugatan pembagian harta bersama atau gono-gini serta laporan kepolisian.
Kepada awak media, OLH menuturkan bahwa dirinya pernah menerima pesan dari anaknya yang menurut pengakuannya mengaitkan kesempatan bertemu dengan penghentian proses hukum terhadap sang ayah.
“Mama kalau mau ketemu aku tidak boleh laporin Papa ke polisi dan supaya cabut gugatan gono-gini dulu di pengadilan dan laporan polisi,” kata OLH menirukan ucapan yang menurutnya disampaikan anaknya.
OLH mengaku sangat terpukul dengan situasi tersebut. Ia merasa hubungan antara ibu dan anak seharusnya tidak dikaitkan dengan perselisihan hukum orang tua.
“Jadi anak saya itu dijadikan sandera dan alat bargaining untuk menekan saya,” ujar OLH, menggambarkan perasaannya terhadap situasi yang dialami.
Ia juga menyebut bahwa selama kurang lebih tiga tahun dirinya menghadapi hambatan dalam mengakses dan memberikan perhatian secara langsung kepada anaknya.
Menurut OLH, anak di bawah umur membutuhkan kasih sayang, perhatian, serta hubungan yang baik dengan kedua orang tuanya.
“Anak di bawah umur membutuhkan kasih sayang dan perhatian ibunya, bukan dijadikan alat dalam persoalan hukum orang tua,” ungkapnya.
OLH berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta menghormati hak dan kewajiban masing-masing orang tua sesuai ketentuan hukum.
Pernyataan OLH mengenai dugaan tekanan dan pembatasan akses terhadap anak merupakan pengakuan dari pihak pelapor yang masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut.
Harapkan Perhatian Kapolri dan Penanganan yang Transparan
Menutup keterangannya, tim kuasa hukum kembali meminta perhatian Kapolri agar penanganan laporan dugaan keterangan palsu dalam penerbitan paspor anak tersebut dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Pihaknya berharap evaluasi terhadap penanganan laporan dilakukan secara objektif, termasuk memastikan penyampaian SP2HP, pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, dan pelaksanaan gelar perkara sesuai kebutuhan penyidikan.
Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang berkaitan dengan proses penerbitan paspor diberikan kesempatan menyampaikan keterangan sehingga fakta perkara dapat diuji secara menyeluruh.
“Kami menghormati institusi Polri. Harapan kami sederhana, laporan masyarakat ditangani dengan sungguh-sungguh, seluruh fakta diperiksa, dan setiap keputusan diambil berdasarkan hukum serta alat bukti yang sah,” pungkas tim kuasa hukum.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari Danny S. Djayaprawira mengenai tudingan yang disampaikan OLH maupun persoalan penerbitan paspor kedua tersebut.
Keterangan resmi dari pihak Bareskrim Polri dan instansi keimigrasian terkait perkembangan penanganan laporan serta prosedur penerbitan paspor yang dipersoalkan juga masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Redaksi)
