PANDEGLANG, BANTEN | mediatargetkamera.my.id — Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Pandeglang menyuarakan keprihatinan terhadap aktivitas truk sumbu tiga pengangkut material batu yang disebut berasal dari Tambang Menara Biru dan melintasi ruas jalan provinsi Picung–Munjul–Panimbang.
Masyarakat meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas kendaraan berat tersebut, terutama menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan jam operasional, kelengkapan dokumen pendukung, serta dampaknya terhadap kondisi jalan dan keselamatan pengguna jalan.
Pada Rabu (21/10/2026), sejumlah perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa kendaraan berat tersebut diduga masih melintas pada siang hingga sore hari. Aktivitas itu dikhawatirkan mempercepat kerusakan jalan, menimbulkan debu, dan meningkatkan risiko bagi pengguna jalan lainnya.
Masyarakat juga menyoroti ketentuan yang mereka kaitkan dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025, yang menurut mereka mengatur pembatasan waktu operasional kendaraan berat pada pukul 22.00–05.00 WIB.
Namun, substansi peraturan, penerapan ketentuan terhadap kendaraan yang dimaksud, serta kemungkinan adanya pengecualian perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada instansi berwenang.
LIN Pandeglang Minta Pengawasan Diperketat
Ketua LIN Pandeglang, A. Humaedi, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan ketentuan yang berlaku dilaksanakan secara konsisten.
“Kepentingan rakyat dan keselamatan jalan lebih utama dibandingkan keuntungan sesaat. Pergub 567/2025 bukan sekadar tulisan di atas kertas, tetapi aturan yang harus ditaati oleh semua pihak tanpa pengecualian,” ujar A. Humaedi.
Ia juga meminta kepolisian dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga melanggar ketentuan jam operasional.
Menurutnya, tindakan penertiban perlu dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang dapat dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
Aktivis Soroti Mobilisasi Kendaraan Berat
Aktivis senior Kabupaten Pandeglang, Usat Didin, menyatakan akan mempertimbangkan aksi massa apabila persoalan mobilisasi truk sumbu tiga tersebut tidak mendapat penyelesaian.
Ia meminta pihak-pihak yang terlibat dalam pengangkutan material tambang mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mengabaikan aturan dengan alasan kegiatan tersebut berkaitan dengan proyek strategis nasional.
“Jika mobilisasi truk sumbu tiga pengangkut hasil tambang Menara Biru tidak menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku, dan justru merasa kebal hukum dengan berlindung di balik dalih proyek strategis nasional, kami akan melakukan aksi massa kepada pihak terkait,” kata Usat Didin.
Pernyataan tersebut merupakan sikap dari pihak yang bersangkutan. Sementara itu, status kegiatan, dasar penggunaan jalur, dan ketentuan yang berlaku terhadap mobilisasi kendaraan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
GPM Pandeglang Pertanyakan Rekomendasi Dishub
Ketua DPC GPM Pandeglang, Nuryahman, S.Pd., turut mempertanyakan kelengkapan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten terkait mobilisasi truk sumbu tiga di wilayah Munjul.
Ia mengatakan, berdasarkan konfirmasi yang dilakukannya, aktivitas pengangkutan tersebut disebut berkaitan dengan proyek strategis nasional. Namun, menurutnya, keberadaan rekomendasi resmi dari instansi perhubungan masih perlu dipastikan.
“Berdasarkan hasil konfirmasi, mobilisasi truk sumbu tiga yang beroperasi di jalan raya Munjul beralasan untuk proyek strategis nasional, padahal belum mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Ini jelas telah melanggar Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025,” ujar Nuryahman.
Pernyataan tersebut merupakan klaim narasumber yang masih memerlukan verifikasi dokumen dan klarifikasi dari instansi berwenang. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lima Poin yang Disuarakan Masyarakat
Dalam menyikapi persoalan tersebut, sejumlah elemen masyarakat menyampaikan lima tuntutan:
- Meminta pemerintah memastikan penerapan Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 sesuai dengan substansi dan ketentuan yang berlaku.
- Meminta kepolisian dan instansi terkait memeriksa dugaan pelanggaran jam operasional kendaraan berat serta mengambil tindakan sesuai hukum apabila pelanggaran terbukti.
- Meminta instansi berwenang mengevaluasi aktivitas pengangkutan material dari Tambang Menara Biru, termasuk dampaknya terhadap kondisi jalan dan keselamatan masyarakat.
- Meminta kejelasan mengenai dasar dan ketentuan pengecualian apabila mobilisasi kendaraan dikaitkan dengan proyek strategis nasional.
- Meminta Dinas Perhubungan Provinsi Banten memberikan penjelasan mengenai persyaratan rekomendasi dan dokumen yang diperlukan untuk mobilisasi kendaraan berat tersebut.
Masyarakat berharap persoalan ini ditangani melalui pemeriksaan yang transparan, berdasarkan bukti, dan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Redaksi Membuka Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola Tambang Menara Biru, pihak pengangkut material, maupun Dinas Perhubungan Provinsi Banten mengenai dugaan pelanggaran jam operasional dan kelengkapan rekomendasi tersebut.
Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebutkan untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus mendorong pemeriksaan atas persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Dugaan pelanggaran tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti sebelum terdapat verifikasi dan keterangan dari pihak berwenang.
Redaksi akan berupaya mengikuti perkembangan persoalan ini dan memperbarui informasi apabila terdapat keterangan atau bukti baru yang relevan.
(Redaksi)
