TANGERANG SELATAN | mediatargetkamera.my.id — Pengadaan barang untuk sektor pendidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2025 menjadi sorotan DPD LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Banten. Sejumlah paket pengadaan, mulai dari laptop, komputer hingga mebel sekolah, dipertanyakan karena dinilai memiliki sejumlah kejanggalan terkait harga, spesifikasi teknis, dan transparansi penyaluran barang.
Atas persoalan tersebut, DPD LSM KPK-RI Banten mengaku telah melayangkan laporan dugaan penyimpangan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada 8 Oktober 2026. Laporan itu diharapkan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menelaah dokumen perencanaan, proses pengadaan, hingga realisasi penggunaan anggaran.
Sorotan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara nilai anggaran, spesifikasi barang, harga pasar, serta kebutuhan satuan pendidikan sebagai penerima manfaat.
Laptop Rp27,25 Juta per Unit, Spesifikasi Dipertanyakan
Salah satu poin yang menjadi perhatian pelapor adalah paket pengadaan laptop dan komputer dengan nilai keseluruhan sekitar Rp7,1 miliar.
Berdasarkan data pengadaan yang disoroti LSM KPK-RI, terdapat paket pengadaan 19 unit laptop untuk SMP negeri dengan nilai alokasi Rp517,75 juta. Jika dibagi berdasarkan jumlah unit, nilai rata-rata anggarannya mencapai sekitar Rp27,25 juta per laptop.
Pelapor mempertanyakan kesesuaian nilai tersebut dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam data, yakni prosesor Intel Core i5, RAM DDR3 sebesar 4 GB, HDD 500 GB, serta SSD 16 GB.
Spesifikasi tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama untuk memastikan generasi prosesor, konfigurasi penyimpanan, kondisi barang, serta kesesuaiannya dengan harga pasar pada saat pengadaan dilakukan.
Ketua DPD LSM KPK-RI Banten, M. Aqil B., S.H., menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius agar penggunaan anggaran pendidikan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Nilai puluhan juta rupiah untuk spesifikasi yang tercantum dalam data tersebut memunculkan tanda tanya besar. Perlu ada penjelasan mengenai dasar penetapan harga, spesifikasi barang, dan hasil pengadaan yang sebenarnya,” ujar Aqil.
Selain itu, pelapor juga menyoroti pengadaan 81 unit laptop untuk SD negeri dengan nilai anggaran Rp894,22 juta. Menurut pelapor, kesesuaian antara nilai anggaran, spesifikasi teknis, dan harga pasar pada saat transaksi perlu diperiksa secara menyeluruh.
Pengadaan Mebel Disorot, Harga per Set Berbeda
Selain perangkat elektronik, pengadaan meja dan kursi guru juga menjadi perhatian LSM KPK-RI Banten.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang disoroti pelapor, terdapat perbedaan nilai harga per set pada dua paket pengadaan mebel.
Paket dengan kode RUP 57298164 memiliki pagu anggaran Rp3,6 miliar dan mencantumkan nilai sekitar Rp4,56 juta per set. Sementara itu, paket dengan kode RUP 57995148 disebut mencantumkan nilai hingga Rp6,5 juta per set.
Perbedaan tersebut dipertanyakan karena, menurut pelapor, kedua paket diduga menggunakan merek dan spesifikasi barang yang serupa.
Meski demikian, perbedaan harga belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Pemeriksaan perlu memperhatikan rincian spesifikasi, jumlah dan komposisi barang, biaya pengiriman, pajak, waktu pengadaan, serta ketentuan kontrak masing-masing paket.
Pelapor juga meminta agar pencatatan volume pengadaan yang menggunakan angka pecahan desimal ditelaah dari sisi administrasi dan kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan.
Penyaluran Lemari dan Loker ke Sekolah Swasta Diminta Transparan
Persoalan lain yang turut disoroti adalah paket pengadaan lemari dan loker bagi sekolah serta PAUD swasta dengan kode RUP 60733175.
LSM KPK-RI Banten mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai kriteria penetapan penerima manfaat, mekanisme distribusi, serta bukti penyerahan barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pelapor meminta agar dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST), daftar penerima, serta bukti distribusi diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dan realisasi di lapangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan barang yang dianggarkan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejati Banten Diminta Telaah Dokumen Pengadaan
Atas sejumlah persoalan yang disampaikan, DPD LSM KPK-RI Banten meminta Kejati Banten menelaah laporan beserta dokumen pendukungnya secara profesional dan objektif.
Pemeriksaan yang diminta mencakup dokumen kontrak, spesifikasi teknis, dasar penetapan harga, pembanding harga pasar pada periode transaksi, bukti pembayaran, serta dokumen serah terima barang.
Pelapor juga meminta agar Kepala Disdikbud Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, S.E., S.A.P., M.M., M.A., dimintai keterangan apabila diperlukan untuk menjelaskan dasar perencanaan, penetapan harga, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai proses pengadaan sekaligus memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian administratif, kerugian keuangan daerah, atau indikasi pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti.
Transparansi Anggaran Pendidikan Jadi Sorotan
Pengadaan sarana pendidikan merupakan bagian penting dalam mendukung kegiatan belajar mengajar. Karena itu, setiap penggunaan anggaran publik perlu disertai perencanaan yang terukur, spesifikasi yang jelas, harga yang dapat dipertanggungjawabkan, serta bukti realisasi yang transparan.
Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai penggunaan APBD, termasuk ketika terdapat perbedaan harga atau spesifikasi yang menimbulkan pertanyaan.
Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari pihak Disdikbud Kota Tangerang Selatan mengenai poin-poin yang dipersoalkan dalam laporan tersebut belum dimuat dalam naskah ini. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Disdikbud Tangsel maupun pihak terkait agar informasi yang disajikan tetap berimbang.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pemberitaan ini merupakan hal yang perlu diverifikasi oleh pihak berwenang. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau menyatakan pihak tertentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red-Tim)
