JAKARTA UTARA | Mediatargetkamera.my.id — Penanganan tiga laporan polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana terhadap anak yang dilaporkan sejak 2024 menjadi sorotan. Tim kuasa hukum pelapor meminta Kapolres Metro Jakarta Utara memberikan kepastian hukum serta memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada awak media setelah konferensi pers pada 13 Oktober 2026, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa perkembangan penanganan ketiga laporan tersebut dinilai belum memberikan kejelasan yang memadai bagi pelapor.
Mereka berharap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., yang menjabat sejak September 2026, dapat memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.
Tim kuasa hukum menyebut ketiga laporan yang ditangani di tingkat Polda dan Polres berkaitan dengan dugaan eksploitasi psikis terhadap anak di bawah umur. Dalam keterangan yang disampaikan, nama Danny S. Djayaprawira disebut sebagai pihak terlapor, sedangkan penanganan perkara di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara disebut melibatkan penyidik berinisial Aritonang.
Kuasa hukum menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat perlu ditindaklanjuti berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila unsur pidana terpenuhi, proses hukum diharapkan berlanjut sesuai prosedur. Sebaliknya, jika bukti tidak mencukupi, keputusan mengenai kelanjutan atau penghentian perkara harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah.
“Tujuan masyarakat melapor kepada kepolisian adalah memperoleh kepastian hukum, baik bagi pelapor maupun terlapor. Karena itu, setiap laporan perlu ditangani secara jelas dan profesional,” demikian keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum.
Pelapor Berhalangan Hadir dalam Pemeriksaan
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa pelapor menerima surat panggilan pemeriksaan untuk 16 Oktober 2026 di RS Polri Kramat Jati. Menurut keterangan mereka, panggilan tersebut disampaikan oleh penyidik Aritonang bersama Kanit PPA yang disebut bernama Doddy Pandapotan.
Namun, pelapor disebut sedang menjalankan tugas di luar kota sehingga tidak dapat memenuhi panggilan tersebut. Tim kuasa hukum menyatakan bahwa pemberitahuan mengenai ketidakhadiran telah disampaikan kepada penyidik.
Pihak kuasa hukum berharap penjadwalan pemeriksaan selanjutnya dapat dikomunikasikan dengan baik agar proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur dan hak-hak para pihak tetap terlindungi.
Pemeriksaan Diminta Profesional dan Transparan
Dalam perkara yang menyangkut anak, tim kuasa hukum menekankan pentingnya pemeriksaan yang memperhatikan kondisi psikologis serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai salah satu landasan perlindungan terhadap anak.
Selain itu, tim kuasa hukum meminta agar perkembangan penyidikan disampaikan melalui mekanisme resmi, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Mereka juga meminta agar permohonan informasi perkembangan perkara yang telah diajukan secara resmi memperoleh tanggapan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Menurut tim kuasa hukum, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan penting untuk memastikan pelapor mengetahui langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan penyidik.
Kuasa Hukum Pertanyakan Kejelasan Penanganan Tiga Laporan
Tim kuasa hukum menilai penanganan ketiga laporan tersebut belum memberikan kepastian hukum yang diharapkan sejak 2024 hingga 2026.
Mereka menyatakan bahwa tim hukum dari Law Firm Prof. Dr. Suhandi Cahaya telah menyampaikan surat dan berulang kali meminta informasi perkembangan perkara kepada penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara. Namun, menurut pihak kuasa hukum, informasi yang diminta belum diperoleh secara memadai.
Atas kondisi tersebut, mereka meminta penjelasan mengenai langkah penyidikan yang telah dilakukan, hasil penanganan sejauh ini, serta rencana tindak lanjut terhadap ketiga laporan tersebut.
“Apabila unsur pidana terpenuhi dan didukung alat bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan. Namun, apabila unsur tersebut tidak terpenuhi, harus ada keputusan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas pihak kuasa hukum.
Penanganan Kembali Disorot Setelah Konfirmasi Media
Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa penanganan ketiga laporan tersebut dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang jelas dalam kurun 2024–2026. Mereka menilai terdapat pergerakan penanganan setelah awak media menyampaikan konfirmasi resmi.
Sementara itu, Kabid Humas Polres Metro Jakarta Utara, Susanto, sebagaimana dikutip dalam keterangan yang disampaikan kepada media, meminta pihak yang berkepentingan mengajukan surat resmi untuk menanyakan perkembangan ketiga laporan tersebut sesuai prosedur.
Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum menyatakan telah mengajukan surat dan meminta penjelasan secara langsung kepada penyidik terkait. Mereka berharap permohonan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan informasi yang jelas dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pihak kuasa hukum menilai pengawasan publik dan pemberitaan media dapat menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi pelayanan hukum. Meski demikian, perkembangan dan hasil penyidikan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
Meminta SP2HP dan Kejelasan Gelar Perkara
Tim kuasa hukum berharap Polres Metro Jakarta Utara memberikan kepastian mengenai perkembangan ketiga laporan, termasuk melalui SP2HP dan penjelasan mengenai mekanisme gelar perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka menegaskan bahwa permintaan tersebut ditujukan agar pelapor memperoleh informasi mengenai proses penanganan perkara dan dapat memahami langkah hukum selanjutnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai perkembangan lengkap ketiga laporan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian. Belum terdapat dasar dalam bahan pemberitaan ini untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu dalam proses penanganan perkara.
Redaksi Membuka Ruang Klarifikasi
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Danny S. Djayaprawira, pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan, tenaga medis yang berkaitan dengan dugaan pemberian obat, serta RSCM untuk memberikan penjelasan sesuai kapasitas dan kewenangannya.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum pelapor. Seluruh dugaan yang disebutkan masih memerlukan verifikasi dan tidak dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti sebelum didukung alat bukti yang sah serta melalui proses hukum yang berlaku.
Redaksi berkomitmen menjalankan fungsi pers secara profesional dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, akurasi, serta asas praduga tak bersalah. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.
Team/Red
